Langsung ke konten

PENETAPAN BAGIAN X (KEMENTRIAN PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN

UU No. 44 Tahun 1957 berlaku

Ditetapkan: 1957-01-01

Pasal 1

Bagian X (Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan) dari

Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti

berikut:

BAGIAN X

## BAB I (Pengeluaran)

10.1 Kementerian dan pengeluaran umum ...... 67 074 000

10.2 Perpustakaan Negara ................... 503 100

10.3 Perguruan Tinggi ...................... 81 631 800

10.4 Jawatan Pengajaran .................... 124 242 100

10.5 Kursus...

---

PRESIDEN

10.5 Kursus-kursus ......................... 21 746 400

10.6 Pendidikan Guru ....................... 210 404 000

10.7 Sekolah Menengah Umum ................. 57 944 300

10.8 Pengajaran Teknik ..................... 39 298 900

10.9 Pengajaran Perekonomian ............... 7 464 500

10.10 Pengajaran Kewanitaan ................. 6 130 300

10.11 Sekolah Pendidikan Kemasyarakatan ..... 364 100

10.12 Sekolah Menengah Kehakiman Tingkat Atas 398 500

10.13 Sekolah Rendah Latihan/Percobaan ...... 7 312 800

10.14 Tunjangan kepada Sekolah-sekolah Parti

kelir dan Asrama-asrama Partikelir .... 35 871 000

10.15 Jawatan Pendidikan Masyarakat ......... 33 207 600

10.16 Kursus dan lain-lain usaha Pendidikan

Masyarakat ............................ 1 838 700

10.17 Pemberantasan Buta Huruf .............. 24 986 700

10.18 Perpustakaan Rakyat ................... 5 224 500

10.19 Kursus Pengetahuan Umum ............... 5 012 500

10.20 Urusan Pemuda, Kepanduan, Olahraga dan

Kewanitaan ............................ 4 376 200

10.21 Jabatan Kebudayaan .................... 3 136 600

10.22 Bagian Kesenian ....................... 2 240 200

10.23 Perguruan Tinggi Kesenian ............. 729 600

10.24 Perguruan Kesenian .................... 1 543 700

10.25 Bagian Purbakala ...................... 1 367 700

10.26 Arsip...

---

PRESIDEN

10.26 Arsip Negara .......................... 315 800

10.27 Bagian Bahasa ......................... 1 093 100

10.28 Tunjangan kepada Lembaga Kebudayaan dan

sebagainya, tunjangan kepada Musim dan

Lembaga Pengetahuan dan sumbangan untuk

penerbitan buku-buku pengetahuan ...... 3 740 300

10.29 Pengeluaran tak tersangka ............. 1 000 000

Jumlah ............ 750 199 000

(Tujuh ratus lima puluh juta seratus sembilan puluh sembilan ribu

rupiah).

## BAB II (Penerimaan)

10.1.1 Pusat Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dan

Dinas Umum.

10.1.1.1 Pembayaran kembali persekot gaji dan lain-lain pendapatan.

2 Penerimaan berhubung dengan asrama pegawai.

3 Uang ujian.

4 Penerimaan uang langganan Pewarta.

5 Penerimaan berhubung dengan pemeriksaan film.

6 Pembayaran...

---

PRESIDEN

6 Pembayaran kembali tunjangan belajar dan persekot tidak

berbunga kepada mahasiswa dan pelajar.

10.1.2 Gudang buku-buku dan alat-alat pelajaran dan percetakan.

10.1.2.1 Pendapatan dari penjualan dan pemasukan buku-buku, alat-

alat pelajaran dan barang tercetak.

2 Pendapatan dari pemungutan penggantian alat-alat pelayaran.

3 Pendapatan bagian percetakan dari penjualan buku-buku,

majalah-majalah, brosur dan sebagainya.

4 Pembayaran pesanan-pesanan percetakan oleh badan-badan

yang bersangkutan.

10.2.1 Perguruan Tinggi.

10.2.1.1 Uang kuliah.

2 Uang asrama dari mahasiswa yang tinggal di asrama.

3 Pembayaran kembali persekot tidak berbunga dan tunjangan

belajar.

4 Pembayaran kembali tunjangan ikatan dinas mahasiswa.

5 Penerimaan berhubung dengan rumah sakit dan Apothek

Universitet "Gajah Mada".

10.3.1 Kursus-kursus.

10.3.1.1 Uang kursus Kursus tertulis.

2 Uang...

---

PRESIDEN

2 Uang kursus Kursus Guru untuk Sekolah Teknik/Sekolah

Teknik Pertama.

4 Uang kursus Kursus Guru Sekolah Rendah.

5 Uang kursus Aplikasi Pendidikan Jasmani.

6 Uang kursus Kursus Pengajaran Ekonomi.

7 Uang kursus Kursus Pendidikan Wanita.

10.4.1 Pendidikan guru .

10.4.1.1 Uang sekolah Sekolah Guru Kepandaian Putri.

2 Uang sekolah Sekolah Guru Pendidikan Jasmani.

3 Uang sekolah Sekolah Guru 6 tahun (SGA).

4 Uang sekolah Sekolah Guru 4 tahun (SGB).

5 Uang sekolah Sekolah Guru Pengajaran Luar Biasa.

6 Uang sekolah Sekolah Guru Taman Kanak-kanak.

7 Pendapatan uang asrama.

8 Pembayaran kembali tunjangan ikatan dinas.

9 Pembayaran kembali tunjangan belajar dan persekot tidak

berbunga.

10.5.1 Sekolah Menengah Umum.

10.5.1.1 Uang sekolah Sekolah Menengah Umum Bagian Atas.

2 Uang sekolah Sekolah Menengah Umum Bagian Pertama.

---

PRESIDEN

10.6.1 Pengajaran Teknik.

10.6.1.1 Uang sekolah Sekolah Teknik Menengah.

2 Uang sekolah Sekolah Teknik.

3 Uang sekolah Sekolah Teknik Pertama.

10.7.1 Pengajaran Perekonomian.

10.7.1.1 Uang sekolah Sekolah Menengah Ekonomi Bagian Atas.

2 Uang sekolah Sekolah Menengah Ekonomi Bagian Pertama.

10.8.1 Pengajaran Kewanitaan.

10.8.1.1 Uang sekolah Sekolah Kepandaian Putri.

2 Pendapatan penjualan barang-barang yang dibuat di Sekolah-

sekolah Kerajinan Putri.

3 Pendapatan penjualan barang-barang dibuat dalam pelajaran

kerajinan pada sekolah-sekolah lain.

10.9.1 Sekolah Pendidikan Kemasyarakatan.

10.9.1.1Uang sekolah Sekolah Pendidikan Kemasyarakatan.

---

PRESIDEN

10.10.1 Sekolah Menengah Kehakiman Tingkat Atas.

10.10.1.1 Uang sekolah Sekolah Menengah Kehakiman Tingkat Atas.

10.11.1 Sekolah Rendah Latihan Percobaan.

10.11.1.1 Uang sekolah Sekolah Rakyat Latihan.

2 Uang sekolah Sekolah Rakyat Latihan Luar Biasa Percobaan.

3 Uang sekolah Sekolah Taman Kanak-kanak Latihan.

10.12.1 Jawatan Pendidikan Masyarakat.

10.12.1.1 Sumbangan dari berbagai-bagai badan.

10.13.1 Kursus Penilik Pendidikan Masyarakat.

10.13.1.1 Uang kursus Kursus Penilik Pendidikan Masyarakat.

2 Uang asrama.

10.14.1 Pemberantasan Buta Huruf.

10.14.1.1 Pendapatan penjualan alat-alat pelajaran dan bacaan ulangan.

2 Pendapatan...

---

PRESIDEN

2 Pendapatan dari pemasangan iklan.

10.15.1 Perpustakaan Rakyat.

10.15.1.1 Pembayaran uang persekot dan iuran taman bacaan dan

perpustakaan.

2 Pendapatan dari penjualan majalah-majalah, surat-surat kabar

dan kitab-kitab.

10.16.1 Kursus Pengetahuan Umum.

10.16.1.1 Iuran Kursus-kursus Pengetahuan Umum.

10.17.1 Urusan Kepanduan dan Olahraga dan Kewanitaan.

10.17.1.1 Pendapatan dari penjualan alat-alat olahraga.

10.18.1 Jawatan Kebudayaan Pusat.

10.18.1.1 Uang penggantian dan uang masuk untuk pertunjukan-

pertunjukan.

2 Pendapatan dari penjualan bahan-bahan dan alat-alat

kesenian.

10.19 ...

---

PRESIDEN

10.19.1 Perguruan Tinggi Kesenian.

10.19.1.1 Uang kuliah Perguruan Tinggi Kesenian.

2 Uang kuliah Akademi Seni Rupa.

3 Pendapatan dari penjualan buku-buku dan alat-alat kesenian.

10.20.1 Perguruan Kesenian.

10.20.1.1 Uang kursus Konservatori Kerawitan.

2 Pendapatan penjualan buku-buku, majalah-majalah dan

sebagainya.

3 Uang sekolah Sekolah Musik Indonesia.

10.21.1 Bagian Purbakala.

10.21.1.1 Penerimaan biaya melihat candi-candi.

10.22.1 Bagian Bahasa.

10.22.1.1 Uang kursus dan sebagainya.

2 Penjualan majalah.

3 Pendapatan iklan.

4 Penjualan buku-buku dan sebagainya.

5 Honorarium untuk terjemahan dari luar Kementerian

Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.

---

PRESIDEN

10.23.1 Sewa gedung-gedung oleh pihak ketiga.

10.23.1.1 Pembayaran uang sewa gedung.

10.24.1 Penerimaan lain-lain.

10.24.1.1 Pendapatan dari penjualan barang-barang yang dapat dipakai

untuk jawatan Negeri.

2 Pendapatan dari penjualan barang-barang yang tidak dapat

dipakai dan barang-barang kelebihan.

3 Rupa-rupa penerimaan.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku

surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954.

Agar...

---

PRESIDEN

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara

Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 26 Oktober 1957

Presiden Republik Indonesia,

ttd

SOEKARNO

Diundangkan

pada tanggal 13 Nopember 1957

Menteri Kehakiman

ttd

Menteri Pendidikan, Pengajaran

dan Kebudayaan,

ttd

PRIYONO