Langsung ke konten

PENYELENGGARAAN KEISTIMEWAAN

UU No. 44 Tahun 1999 berlaku

Ditetapkan: 1999-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
1. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah
Otonom yang lain sebagai badan eksekutif Daerah.
1. Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Aceh.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
1. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Propinsi Daerah
Istimewa Aceh.
1. Propinsi Daerah Istimewa Aceh adalah Daerah Otonom yang
bersifat istimewa, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
1. Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
1. Keistimewaan adalah kewenangan khusus untuk menyelenggarakan
kehidupan beragama, adat, pendidikan, dan peran ulama dalam
penetapan kebijakan Daerah.
1. Kebijakan Daerah adalah Peraturan Daerah atau Keputusan
Gubernur yang bersifat mengatur dan mengikat dalam
penyelenggaraan keistimewaan.
1. Syariat Islam adalah tuntunan ajaran Islam dalam semua aspek
kehidupan.
1. Adat adalah aturan atau perbuatan yang bersendikan syariat Islam

---

PRESIDEN

yang lazim dituruti, dihormati, dan dimuliakan sejak dahulu yang
dijadikan sebagai landasan hidup.

KEWENANGAN

Pasal 2

(1) Daerah diberi kewenangan untuk mengembangkan dan mengatur

Keistimewaan yang dimiliki.

(2) Kewenangan untuk mengembangkan dan mengatur Keistimewaan

yang dimiliki, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di Kabupaten
dan Kota diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3

(1) Keistimewaan merupakan pengakuan dari bangsa Indonesia yang

diberikan kepada Daerah karena perjuangan dan nilai-nilai hakiki
masyarakat yang tetap dipelihara secara turun temurun sebagai
landasan spiritual, moral, dan kemanusiaan.

(2) Penyelenggaraan Keistimewaan meliputi :

  • penyelenggaraan kehidupan beragama;
  • penyelenggaraan kehidupan adat;
  • penyelenggaraan pendidikan; dan
  • peran ulama dalam penetapan kebijakan Daerah.

Bagian Kedua
Penyelenggaraan Kehidupan Bersama

Pasal 4

(1) Penyelenggaraan kehidupan beragama di Daerah diwujudkan dalam

bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya dalam
bermasyarakat.

(2) Daerah mengembangkan dan mengatur penyelenggaraan kehidupan

beragama, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan tetap
menjaga kerukunan hidup antarumat beragama.

---

PRESIDEN

Pasal 5

(1) Daerah dapat membentuk lembaga agama dan mengakui lembaga

agama yang sudah ada dengan sebutan sesuai dengan kedudukannya
masing-masing.

(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan

bagian perangkat Daerah.

Bagian Ketiga
Penyelenggaraan Kehidupan Adat

Pasal 6

Daerah dapat menetapkan berbagai kebijakan dalam
upaya pemberdayaan, pelestarian, dan
pengembangan adat serta lembaga adat di
wilayahnya yang dijiwai dan sesuai dengan
syariat Islam.

Pasal 7

Daerah dapat membentuk lembaga adat dan mengakui
lembaga adat yang sudah ada sesuai dengan
kedudukannya masing-masing di Propinsi,
Kabupaten/Kota, Kecamatan, Pemukiman, dan
Kelurahan/Desa atau Gampong.

Bagian Keempat
Penyelenggaraan Pendidikan

Pasal 8

(1) Pendidikan di Daerah diselenggarakan sesuai dengan Sistem

Pendidikan Nasional.

(2) Daerah mengembangkan dan mengatur berbagai jenis, jalur, dan

jenjang pendidikan serta menambah materi muatan lokal sesuai
dengan syariat Islam.

(3) Daerah mengembangkan dan mengatur Lembaga Pendidikan Agama

Islam bagi pemeluknya di berbagai jenis, jalur, dan jenjang
pendidikan.

Bagian Kelima
Peran Ulama dalam Penetapan Kebijakan Daerah

Pasal 9

(1) Daerah membentuk sebuah badan yang anggotanya terdiri atas para

ulama.

---

PRESIDEN

(2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat independen

yang berfungsi memberikan pertimbangan terhadap kebijakan
Daerah, termasuk bidang pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan serta tatanan ekonomi yang Islami.

Bagian Keenam
Pembiayaan

Pasal 10

Sumber pembiayaan penyelenggaraan Keistimewaan dialokasikan dari
dana :
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Bagian Ketujuh
Peraturan Pelaksanaan

Pasal 11

Penyelenggaraan Keistimewaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3,4,5,6,7,8, dan 9 diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Daerah berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 12

Ketentuan peraturan perundang-undangan yang
bertentangan dan/atau tidak sesuai dengan
undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 1999

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 1999

,

ttd

MULADI

---

PRESIDEN