Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
1. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah
Otonom yang lain sebagai badan eksekutif Daerah.
1. Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Aceh.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
1. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Propinsi Daerah
Istimewa Aceh.
1. Propinsi Daerah Istimewa Aceh adalah Daerah Otonom yang
bersifat istimewa, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
1. Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
1. Keistimewaan adalah kewenangan khusus untuk menyelenggarakan
kehidupan beragama, adat, pendidikan, dan peran ulama dalam
penetapan kebijakan Daerah.
1. Kebijakan Daerah adalah Peraturan Daerah atau Keputusan
Gubernur yang bersifat mengatur dan mengikat dalam
penyelenggaraan keistimewaan.
1. Syariat Islam adalah tuntunan ajaran Islam dalam semua aspek
kehidupan.
1. Adat adalah aturan atau perbuatan yang bersendikan syariat Islam
---
PRESIDEN
yang lazim dituruti, dihormati, dan dimuliakan sejak dahulu yang
dijadikan sebagai landasan hidup.
KEWENANGAN
