Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4729) ditetapkan menjadi Undang-Undang
dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Ditetapkan: 2007-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 November 2007
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 November 2007
,
ttd
---
PRESIDEN
