Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan
yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan
perorangan secara paripurna yang menyediakan
pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat
darurat.
1. Gawat Darurat adalah keadaan klinis pasien yang
membutuhkan tindakan medis segera guna
penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan
lebih lanjut.
1. Pelayanan . . .
---
1. Pelayanan Kesehatan Paripurna adalah pelayanan
kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif,
dan rehabilitatif.
1. Pasien adalah setiap orang yang melakukan
konsultasi masalah kesehatannya untuk
memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan,
baik secara langsung maupun tidak langsung di
Rumah Sakit.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau
Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
