Langsung ke konten

KOTA PEKANBARU DI PROVINSI RIAU

UU No. 44 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Riau adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2022 tentang Provinsi Riau. 1. Kota Pekanbaru adalah kota yang berada di wilayah Provinsi Riau yang dibentuk berdasarkan Undang- undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah. 1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Pekanbaru.

Pasal 2

Tanggal 23 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan Kota Pekanbaru berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota- Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (LN/ les6lte).

Pasal 3

Kota Pekanbaru terdiri atas 15 (lima belas) Kecamatan, yaitu: - Kecamatan Sukajadi; - Kecamatan Pekanbaru Kota; - Kecamatan Sail; - Kecamatan Limapuluh; - Kecamatan Senapelan; - Kecamatan Rumbai Barat; - Kecamatan Bukit Raya; - Kecamatan Binawidya; - Kecamatan Marpoyan Damai; - Kecamatan Tenayan Raya; - Kecamatan Payung Sekaki; - Kecamatan Rumbai; - Kecamatan Tuahmadani; - Kecamatan Kulim; dan - Kecamatan Rumbai Timur. Pasal4... SK No 200349 A --- PRESIDEN

Pasal 4

**(1) Kota Pekanbaru mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Siak; - sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Siak dan Kabupaten Pelalawan; - sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kampar; dan - sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kampar. **(2) Penegasan batas daerah Kota Pekanbaru sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Kota Pekanbaru memiliki karakteristik, yaitu: - kewilayahan dengan ciri geografis yang relatif datar dan dibelah oleh aliran Sungai Siak yang mengalir dari barat ke timur; - potensi sumber daya alam berupa pertanian terrrtama hortikultura dan perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan, pertambangan, energi, dan sumber daya mineral, serta potensi pariwisata, potensi perdagangan dan jasa, dan potensi industri; dan - adat dan budaya Melayu Riau terdiri dari keragaman suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius, serta rukun dalam kebhinekaan dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan. BABIII ... SK No200350A --- PRESIDEN

Pasal 6

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (LN/ 1956119!', dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang- Undang ini.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kota Pekanbaru dalam Undang- undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (LN/ 1956119)', dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No200351 A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024 , ttd. PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan trasi Hukum, Setiawati SK No 200483 A --- PRESIDEN