KOTA PEKANBARU DI PROVINSI RIAU
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Riau adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2022 tentang Provinsi Riau.
1. Kota Pekanbaru adalah kota yang berada di wilayah
Provinsi Riau yang dibentuk berdasarkan Undang-
undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan
Daerah Otonom Kota-Kecil dalam lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Tengah.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota
Pekanbaru.
Pasal 2
Tanggal 23 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan
Kota Pekanbaru berdasarkan Undang-undang Nomor 8
Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-
Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
(LN/ les6lte).
Pasal 3
Kota Pekanbaru terdiri atas 15 (lima belas) Kecamatan,
yaitu:
- Kecamatan Sukajadi;
- Kecamatan Pekanbaru Kota;
- Kecamatan Sail;
- Kecamatan Limapuluh;
- Kecamatan Senapelan;
- Kecamatan Rumbai Barat;
- Kecamatan Bukit Raya;
- Kecamatan Binawidya;
- Kecamatan Marpoyan Damai;
- Kecamatan Tenayan Raya;
- Kecamatan Payung Sekaki;
- Kecamatan Rumbai;
- Kecamatan Tuahmadani;
- Kecamatan Kulim; dan
- Kecamatan Rumbai Timur.
Pasal4...
SK No 200349 A
---
PRESIDEN
Pasal 4
**(1) Kota Pekanbaru mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Siak;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Siak dan
Kabupaten Pelalawan;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
Kampar; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kampar.
**(2) Penegasan batas daerah Kota Pekanbaru sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Kota Pekanbaru memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis yang relatif datar dan
dibelah oleh aliran Sungai Siak yang mengalir dari barat
ke timur;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian terrrtama
hortikultura dan perkebunan, kehutanan, peternakan,
perikanan, pertambangan, energi, dan sumber daya
mineral, serta potensi pariwisata, potensi perdagangan
dan jasa, dan potensi industri; dan
- adat dan budaya Melayu Riau terdiri dari keragaman
suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki
karakter religius, serta rukun dalam kebhinekaan dan
berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan
kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No200350A
---
PRESIDEN
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956
tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam
lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
(LN/ 1956119!', dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-
Undang ini.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan
yang mengatur mengenai Kota Pekanbaru dalam Undang-
undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah
Otonom Kota-Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Tengah (LN/ 1956119)', dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 9
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No200351 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan
trasi Hukum,
Setiawati
SK No 200483 A
---
PRESIDEN
