Langsung ke konten

PENETAPAN BAGIAN XI (KEMENTRIAN KESEHATAN) DARI ANGGARAN

UU No. 45 Tahun 1957 berlaku

Ditetapkan: 1957-01-01

Pasal 1

Bagian XI (Kementerian Kesehatan) dari Anggaran Republik Indonesia

untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti berikut:

BAGIAN XI

## BAB I (Pengeluaran)

11.1 Kementerian dan pengeluaran umum ........ 16 998 300

11.2 Luar Negeri ............................. 21 499 000

11.3 Pendidikan .............................. 10 464 000

11.4 Rumah-rumah Sakit dan Balai-

balai Pengobatan ........................ 49 993 300

11.5 Kedokteran Sosial ....................... 1 000 000

11.6 Usaha...

---

PRESIDEN

11.6 Usaha Hygiene dan Pendidikan Kesehatan kepada

Rakyat .................................. 2 000 000

11.7 Penyakit Jiwa ........................... 27 285 300

11.8 Pemberantas Penyakit Menular dan Karantina 3 173 000

11.9 Pemberantasan Pes ....................... 24 111 200

11.10 Pemberantasan ........................... 11 633 400

11.11 Kesejahteraan Ibu dan Anak .............. 2 557 200

11.12 Kesehatan Gigi .......................... 660 000

11.13 Teknik Perbaikan Kesehatan Rakyat Kesehatan 374 800

11.14 Statistik, Perpustakaan, Publikasi

dan Dokumentasi ......................... 250 000

11.15 Jawatan Farmasi ......................... 110 464 300

11.16 Lembaga-lembaga ......................... 24 814 100

11.17 Badan-badan sementara ................... 7 335 100

11.18 Subsidi dan Bantuan ..................... 8 000 000

11.19 Persekot-persekot ....................... 1 000 000

11.20 Pengeluaran tak tersangka ............... 5 050 000

jumlah ............... 328 663 000

(Tiga ratus dua puluh delapan juta enam ratus enam puluh tiga ribu

rupiah).

## BAB II…

---

PRESIDEN

## BAB II (Penerimaan)

11.1.1 Dinas Umum.

11.1.1. 1 Penerimaan dari Mess-mess dan Asrama-asrama Kementerian

Kesehatan.

2 Penerimaan berhubung dengan pebayaran kembali dari

penjualan kendaraan bermotor.

3 Penerimaan kembali dari penjualan barang-barang berhubung

dengan pemusatan pembelian barang-barang.

11.2.1 Pendidikan.

11.2.1. 1 Penerimaan dari penjualan buku-buku pelajaran.

2 Pembayaran kembali dari biaya-biaya berhubung dengan

pemutusan perjanjian ikatan dinas oleh pelajar-pelajar dalam

ikatan dinas.

PENGOBATAN

11.3.1 Rumah-rumah Sakit.

11.3.1. 1 Penerimaan Rumah Sakit Umum Pusat di Jakarta.

2 Penerimaan Rumah Sakit Umum Pusat di Semarang.

3 Penerimaan Rumah Sakit Umum Pusat di Surabaya.

4 Penerimaan Rumah Sakit Umum Pusat "Rancabadak" di

Bandung.

5 Penerimaan...

---

PRESIDEN

5 Penerimaan Rumah Sakit Umum MCH di Yogyakarta.

11.4.1 Rumah-rumah Sakit Jiwa Pusat, Rumah-rumah Sakit Jiwa,

Rumah-rumah Perawatan Orang Sakit Jiwa dan Koloni.

1 Penerimaan Rumah Sakit Jiwa Pusat "Cilendek" di Bogor.

2 Penerimaan Rumah Sakit Jiwa Pusat "Kramat" di Magelang.

3 Penerimaan Rumah Sakit Jiwa Pusat "Sumberporong" di

Lawang.

4 Penerimaan Rumah Sakit Jiwa "Grogol" di Jakarta.

5 Penerimaan Rumah Sakit Jiwa "Tawang" di Semarang.

6 Penerimaan Rumah Sakit Jiwa "Mengunjayan" di Surakarta.

7 Penerimaan Rumah Sakit Jiwa Medan annex Pematang-

Siantar di Pematang-Siantar.

8 Penerimaan Rumah Sakit Jiwa di Menado.

9 Penerimaan Rumah Sakit Jiwa di Makassar.

10 Penerimaan Rumah-rumah Perawatan Orang Sakit Jiwa dan

Koloni.

KARANTINA.

11.5.1 Penerimaan berhubung dengan peraturan-peraturan orang naik

haji dan peraturan-peraturan karantina.

11.5.1. 1...

---

PRESIDEN

11.5.1. 1 Bermacam-macam penerimaan berhubung dengan peraturan-

peraturan karantina.

2 Penerimaan berhubung dengan "uitzaveling"dari kapal-kapal.

11.5.2 Penerimaan berhubung dengan perbaikan perumahan rakyat

dalam daerah pes.

11.5.2. 1 Penerimaan menurut kekuatan penduduk dalam perbaikan

perumahan rakyat yang diselenggarakan oleh pemerintah

berhubung dengan pemberantasan pes.

11.5.3 Penerimaan dari Konsultasi Biro, Sanatoria dari Pemberantasan

Tuberculose.

11.5.3. 1 Penerimaan dari pemeriksaan dan perawatan dari orang sakit

tuberculose.

11.5.4 Penerimaan dari Pemberantasan Patek.

11.5.4. 1 Penerimaan dari Pemberantasan Patek.

11.5.5 Penerimaan dari Pemberantasan Penyakit Rakyat lainnya.

11.5.5. 1 Penerimaan Rumah Sakit Mata "Cicendo" di Bandung.

11.6.1 Pusat Persediaan Obat-obat, Alat-alat Kedokteran, Depot-depot

dan sub-depot-depot Farmasi.

11.7.1 Penerimaan Lembaga-lembaga.

11.7.1. 1 Penerimaan Lembaga Eykman, Laboratorium Kesehatan

Pusat di Jakarta.

2 Penerimaan...

---

PRESIDEN

2 Penerimaan Gedung Cacar dan Lembaga Pasteur di Bandung.

3 Penerimaan dari Pemberantasan Kusta.

11.8.1 Penerimaan Laboratorium-laboratorium.

11.8.1..1 Penerimaan Pusat Laboratorium Pemindahan Darah di

Jakarta.

2 Penerimaan Laboratorium Kesehatan di Yogyakarta.

3 Penerimaan Laboratorium Kesehatan Daerah di Yogyakarta.

4 Penerimaan Laboratorium Kesehatan Daerah di Semarang.

5 Penerimaan Laboratorium Kesehatan Daerah di Surabaya.

11.8.1. 6 Penerimaan Laboratorium Ilmu Kesehatan Teknik di

Bandung.

7 Penerimaan Laboratorium Kesehatan Daerah di Medan.

8 Penerimaan Laboratorium Kesehatan Daerah di Makassar.

11.9.1 Persekot-persekot.

11.9.1. 1 Penerimaan kembali persekot-persekot gaji.

11.10.1 Penerimaan lain-lain.

11.10.1.1 Penjualan barang-barang yang dapat digunakan dan dipakai

oleh Pemerintah.

2 Penjualan barang-barang yang tidak dipakai dan tidak berguna

lagi.

3 Penerimaan lain-lain.

### Pasal 2…

---

PRESIDEN

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku

surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara

Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 26 Oktober 1957

Presiden Republik Indonesia,

ttd

SOEKARNO

Diundangkan

pada tanggal 13 Nopember 1957

Menteri Kehakiman

ttd

Menteri Kesehatan,

ttd

AZIS SALEH