Bagian XI (Kementerian Kesehatan) dari Anggaran Republik Indonesia
untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti berikut:
BAGIAN XI
## BAB I (Pengeluaran)
11.1 Kementerian dan pengeluaran umum ........ 16 998 300
11.2 Luar Negeri ............................. 21 499 000
11.3 Pendidikan .............................. 10 464 000
11.4 Rumah-rumah Sakit dan Balai-
balai Pengobatan ........................ 49 993 300
11.5 Kedokteran Sosial ....................... 1 000 000
11.6 Usaha...
---
PRESIDEN
11.6 Usaha Hygiene dan Pendidikan Kesehatan kepada
Rakyat .................................. 2 000 000
11.7 Penyakit Jiwa ........................... 27 285 300
11.8 Pemberantas Penyakit Menular dan Karantina 3 173 000
11.9 Pemberantasan Pes ....................... 24 111 200
11.10 Pemberantasan ........................... 11 633 400
11.11 Kesejahteraan Ibu dan Anak .............. 2 557 200
11.12 Kesehatan Gigi .......................... 660 000
11.13 Teknik Perbaikan Kesehatan Rakyat Kesehatan 374 800
11.14 Statistik, Perpustakaan, Publikasi
dan Dokumentasi ......................... 250 000
11.15 Jawatan Farmasi ......................... 110 464 300
11.16 Lembaga-lembaga ......................... 24 814 100
11.17 Badan-badan sementara ................... 7 335 100
11.18 Subsidi dan Bantuan ..................... 8 000 000
11.19 Persekot-persekot ....................... 1 000 000
11.20 Pengeluaran tak tersangka ............... 5 050 000
jumlah ............... 328 663 000
(Tiga ratus dua puluh delapan juta enam ratus enam puluh tiga ribu
rupiah).
## BAB II…
---
PRESIDEN
## BAB II (Penerimaan)
11.1.1 Dinas Umum.
11.1.1. 1 Penerimaan dari Mess-mess dan Asrama-asrama Kementerian
Kesehatan.
2 Penerimaan berhubung dengan pebayaran kembali dari
penjualan kendaraan bermotor.
3 Penerimaan kembali dari penjualan barang-barang berhubung
dengan pemusatan pembelian barang-barang.
11.2.1 Pendidikan.
11.2.1. 1 Penerimaan dari penjualan buku-buku pelajaran.
2 Pembayaran kembali dari biaya-biaya berhubung dengan
pemutusan perjanjian ikatan dinas oleh pelajar-pelajar dalam
ikatan dinas.
PENGOBATAN
11.3.1 Rumah-rumah Sakit.
11.3.1. 1 Penerimaan Rumah Sakit Umum Pusat di Jakarta.
2 Penerimaan Rumah Sakit Umum Pusat di Semarang.
3 Penerimaan Rumah Sakit Umum Pusat di Surabaya.
4 Penerimaan Rumah Sakit Umum Pusat "Rancabadak" di
Bandung.
5 Penerimaan...
---
PRESIDEN
5 Penerimaan Rumah Sakit Umum MCH di Yogyakarta.
11.4.1 Rumah-rumah Sakit Jiwa Pusat, Rumah-rumah Sakit Jiwa,
Rumah-rumah Perawatan Orang Sakit Jiwa dan Koloni.
1 Penerimaan Rumah Sakit Jiwa Pusat "Cilendek" di Bogor.
2 Penerimaan Rumah Sakit Jiwa Pusat "Kramat" di Magelang.
3 Penerimaan Rumah Sakit Jiwa Pusat "Sumberporong" di
Lawang.
4 Penerimaan Rumah Sakit Jiwa "Grogol" di Jakarta.
5 Penerimaan Rumah Sakit Jiwa "Tawang" di Semarang.
6 Penerimaan Rumah Sakit Jiwa "Mengunjayan" di Surakarta.
7 Penerimaan Rumah Sakit Jiwa Medan annex Pematang-
Siantar di Pematang-Siantar.
8 Penerimaan Rumah Sakit Jiwa di Menado.
9 Penerimaan Rumah Sakit Jiwa di Makassar.
10 Penerimaan Rumah-rumah Perawatan Orang Sakit Jiwa dan
Koloni.
KARANTINA.
11.5.1 Penerimaan berhubung dengan peraturan-peraturan orang naik
haji dan peraturan-peraturan karantina.
11.5.1. 1...
---
PRESIDEN
11.5.1. 1 Bermacam-macam penerimaan berhubung dengan peraturan-
peraturan karantina.
2 Penerimaan berhubung dengan "uitzaveling"dari kapal-kapal.
11.5.2 Penerimaan berhubung dengan perbaikan perumahan rakyat
dalam daerah pes.
11.5.2. 1 Penerimaan menurut kekuatan penduduk dalam perbaikan
perumahan rakyat yang diselenggarakan oleh pemerintah
berhubung dengan pemberantasan pes.
11.5.3 Penerimaan dari Konsultasi Biro, Sanatoria dari Pemberantasan
Tuberculose.
11.5.3. 1 Penerimaan dari pemeriksaan dan perawatan dari orang sakit
tuberculose.
11.5.4 Penerimaan dari Pemberantasan Patek.
11.5.4. 1 Penerimaan dari Pemberantasan Patek.
11.5.5 Penerimaan dari Pemberantasan Penyakit Rakyat lainnya.
11.5.5. 1 Penerimaan Rumah Sakit Mata "Cicendo" di Bandung.
11.6.1 Pusat Persediaan Obat-obat, Alat-alat Kedokteran, Depot-depot
dan sub-depot-depot Farmasi.
11.7.1 Penerimaan Lembaga-lembaga.
11.7.1. 1 Penerimaan Lembaga Eykman, Laboratorium Kesehatan
Pusat di Jakarta.
2 Penerimaan...
---
PRESIDEN
2 Penerimaan Gedung Cacar dan Lembaga Pasteur di Bandung.
3 Penerimaan dari Pemberantasan Kusta.
11.8.1 Penerimaan Laboratorium-laboratorium.
11.8.1..1 Penerimaan Pusat Laboratorium Pemindahan Darah di
Jakarta.
2 Penerimaan Laboratorium Kesehatan di Yogyakarta.
3 Penerimaan Laboratorium Kesehatan Daerah di Yogyakarta.
4 Penerimaan Laboratorium Kesehatan Daerah di Semarang.
5 Penerimaan Laboratorium Kesehatan Daerah di Surabaya.
11.8.1. 6 Penerimaan Laboratorium Ilmu Kesehatan Teknik di
Bandung.
7 Penerimaan Laboratorium Kesehatan Daerah di Medan.
8 Penerimaan Laboratorium Kesehatan Daerah di Makassar.
11.9.1 Persekot-persekot.
11.9.1. 1 Penerimaan kembali persekot-persekot gaji.
11.10.1 Penerimaan lain-lain.
11.10.1.1 Penjualan barang-barang yang dapat digunakan dan dipakai
oleh Pemerintah.
2 Penjualan barang-barang yang tidak dipakai dan tidak berguna
lagi.
3 Penerimaan lain-lain.
### Pasal 2…
---
PRESIDEN
