Langsung ke konten

PEMBENTUKAN PROPINSI IRIAN JAYA TENGAH, PROPINSI IRIAN

UU No. 45 Tahun 1999 berlaku

Ditetapkan: 1999-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah;
- Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah;
- Propinsi Irian Jaya adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan
Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom
Propinsi Irian Barat;

---

PRESIDEN

- Kabupaten Sorong adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan
Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom
Propinsi Irian Barat.

Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Propinsi Irian Jaya Barat dan
Propinsi Irian Jaya Tengah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia serta dibentuk Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika,
Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong.

Pasal 3

Propinsi Irian Jaya Tengah berasal dari sebagian wilayah Propinsi Irian
Jaya yang terdiri atas wilayah :
- Kabupaten biak Numfor;
- Kabupaten Yapen Waropen;
- Kabupaten Nabire;
- Kabupaten Paniai; dan
- Kabupaten Mimika.

Pasal 4

Propinsi Irian Jaya Barat berasal dari sebagian wilayah Propinsi Irian
Jaya yang terdiri atas wilayah :
- Kabupaten Sorong;
- Kabupaten Manokwari;
- Kabupaten Fak-Fak; dan
- Kota Sorong.

Pasal 5

Kabupaten Paniai terdiri atas wilayah :
- Kecamatan Paniai Timur;
- Kecamatan Paniai Barat;
- Kecamatan Aradide;
- Kecamatan Tigi;
- Kecamatan Homeyo;
- Kecamatan Sugapa;
- Kecamatan Agisiga;
- Kecamatan Bibida;

---

PRESIDEN

  • Kecamatan Tigi Timur;
  • Kecamatan Bogobaida; dan
  • Kecamatan Biandoga.

Pasal 6

Kabupaten Mimika terdiri atas wilayah :
- Kecamatan Mimika Barat;
- Kecamatan Mimika Timur;
- Kecamatan Mimika Baru; dan
- Kecamatan Agimuga.

Pasal 7

Kabupaten Puncak Jaya terdiri atas wilayah :
- Kecamatan Mulia;
- Kecamatan Ilaga;
- Kecamatan Ilu;
- Kecamatan Sinak;
- Kecamatan Beoga; dan
- Kecamatan Fawi.

Pasal 8

Kota Sorong terdiri atas wilayah :
- Kecamatan Sorong Barat; dan
- Kecamatan Sorong Timur.

Pasal 9

(1) Dengan dibentuknya Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian

Jaya Barat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Propinsi
Irian Jaya dikurangi dengan wilayah Propinsi Irian Jaya Tengah dan
wilayah Propinsi Irian Jaya Barat, sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 dan Pasal 4.

(2) Dengan dibentuknya Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, dan

Kabupaten Puncak Jaya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Kabupaten Administratif Paniai dan Kabupaten Administratif
Mimika dalam wilayah Propinsi Irian Jaya Tengah serta Kabupaten
Administratif Puncak Jaya dalam wilayah Propinsi Irian Jaya
dihapus.

(3) Dengan dibentuknya Kota Sorong, sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, Kabupaten Sorong dikurangi dengan Kota Sorong

---

PRESIDEN

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

Pasal 10

Dengan dibentuknya Kota Sorong, Kota Administratif Sorong dalam
Kabupaten Sorong dihapus.

Pasal 11

Dengan dibentuknya Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian Jaya
Barat, Propinsi Irian Jaya diubah namanya menjadi Propinsi Irian Jaya
Timur.

Pasal 12

(1) Propinsi Irian Jaya Tengah mempunyai batas wilayah :

- sebelah utara dengan Samudra Pasifik;
- sebelah timur dengan Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten
Jayapura, dan Kabupaten Merauke, Propinsi Irian Jaya Timur;
- sebelah selatan dengan Laut Arafuru; dan
- sebelah barat dengan Kabupaten Fak-Fak dan Kabupaten
Manokwari, Propinsi Irian Jaya Barat.

(2) Propinsi Irian Jaya Barat mempunyai batas wilayah :

- sebelah utara dengan Samudra Pasifik;
- sebelah timur dengan Kabupaten Nabire, Kabupaten Mimika,
Propinsi Irian Jaya Timur dan Teluk Cendrawasih;
- sebelah selatan dengan Laut Arafuru; dan
- sebelah barat dengan Laut Seram dan Laut Halmahera.

(3) Kota Sorong mempunyai batas wilayah :

- sebelah utara dengan Kecamatan Makbon dan Selat Dampir;
- sebelah timur dengan Kecamatan Makbon, Kabupaten Sorong;
- sebelah selatan dengan Kecamatan Aimas dan Kecamatan
Salawati, Kabupaten Sorong; dan
- sebelah barat dengan Selat Dampir.

(4) Kabupaten Paniai mempunyai batas wilayah :

- sebelah utara dengan Kecamatan Waropen Bawah, Kabupaten
Yapen Waropen;
- sebelah timur dengan Propinsi Irian Jaya Timur;
- sebelah selatan dengan Kecamatan Mimika Timur dan

---

PRESIDEN

Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika; dan
- sebelah barat dengan Kecamatan Napan, Kecamatan Mapia, dan
Kecamatan Kamu, Kabupaten Nabire.

(5) Kabupaten Mimika mempunyai batas wilayah :

- sebelah utara dengan Kecamatan Uwapa, Kecamatan Mapia, dan
Kecamatan Kamu, Kabupaten Nabire, Kecamatan Tigi,
Kecamatan Tigi Timur dan Kecamatan Paniai Timur, Kabupaten
Paniai serta Kecamatan Ilaga dan Kecamatan Beoga, Kabupaten
Puncak Jaya, Propinsi Irian Jaya Timur;
- sebelah timur dengan Kabupaten Merauke, Propinsi Irian Jaya
Timur;
- sebelah selatan dengan Laut Arafuru; dan
- sebelah barat dengan Kabupaten Fak-Fak, Propinsi Irian Jaya
Barat.

(6) Kabupaten Puncak Jaya mempunyai batas wilayah :

- sebelah utara dengan Kecamatan Memberamo Tengah dan
Kecamatan Memberamo Hulu, Kabupaten Jayapura, Propinsi
Irian Jaya Timur serta Kabupaten Yapen Waropen, Propinsi Irian
Jaya Tengah;
- sebelah timur dengan Kecamatan Karubaga dan Kecamatan
Tiom, Kabupaten Jayawijaya, Propinsi Irian Jaya Timur;
- sebelah selatan dengan Kecamatan Mimika Baru dan Kecamatan
Agimuga, Kabupaten Mimika, Propinsi Irian Jaya Tengah; dan
- sebelah barat dengan Kecamatan Sugapa dan Kecamatan Paniai
Timur, Kabupaten Paniai, Propinsi Irian Jaya Tengah.

(7) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat

(3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dituangkan dalam peta yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

(8) Penentuan batas wilayah Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian

Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten
Puncak Jaya, dan Kota Sorong secara pasti di lapangan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat

(5), dan ayat (6), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 13

(1) Dengan dibentuknya Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian

Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten
Puncak Jaya, dan Kota Sorong, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,

### Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8, Pemerintah Propinsi

Irian Jaya Tengah, Pemerintah Propinsi Irian Jaya Barat, Pemerintah

---

PRESIDEN

Kabupaten Paniai, Pemerintah Kabupaten Mimika, Pemerintah
Kabupaten Puncak Jaya, dan Pemerintah Kota Sorong wajib
menetapkan Tata Ruang Wilayah Propinsi Irian Jaya Tengah,
Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika,
dan Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi

Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten
Puncak Jaya, dan Kota Sorong, sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang

Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota.

Pasal 14

(1) Ibukota Propinsi Irian Jaya Tengah berkedudukan di Timika.

(2) Ibukota Propinsi Irian Jaya Barat berkedudukan di Manokwari.

(3) Ibukota Kabupaten Paniai berkedudukan di Enarotali.

(4) Ibukota Kabupaten Mimika berkedudukan di Timika.

(5) Ibukota Kabupaten Puncak Jaya berkedudukan di Mulia.

Pasal 15

(1) Dengan terbentuknya Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian

Jaya Barat, kewenangan Daerah sebagai Daerah Otonom meliputi
bidang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota serta
kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Di samping kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian Jaya Barat juga
mempunyai kewenangan pemerintahan yang tidak atau belum dapat
dilaksanakan oleh Kabupaten dan Kota.

(3) Kewenangan Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian Jaya

Barat sebagai wilayah administrasi mencakup kewenangan
pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur Irian Jaya Barat
dan Gubernur Irian Jaya Tengah selaku wakil Pemerintah.

Pasal 16

(1) Pada saat terbentuknya Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika,

Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong kewenangan Daerah

---

PRESIDEN

sebagai Daerah Otonom mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik
luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal,
agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri

atas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan,
pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman
modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.

Pasal 17

(1) Dengan terbentuknya Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian

Jaya Barat, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Propinsi
masing-masing, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika,

Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong dibentuk Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten/Kota masing-masing,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Propinsi Irian Jaya

Tengah dan Propinsi Irian Jaya Barat, dipilih dan disahkan seorang
Gubernur dan Wakil Gubernur di Propinsi masing-masing, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Paniai,

Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong,
dipilih dan disahkan seorang Bupati/Walikota dan seorang Wakil
Bupati/Walikota di Kabupaten/Kota masing-masing, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Propinsi Irian Jaya

Tengah dan Propinsi Irian Jaya Barat, masing-masing dibentuk

---

PRESIDEN

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, Sekretariat
Propinsi, dinas-dinas Propinsi, dan lembaga teknis Propinsi, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan, di Kabupaten Paniai,

Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong,
masing-masing dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota, Sekretariat Kabupaten/Kota, dinas-dinas
Kabupaten/Kota, dan lembaga teknis Kabupaten/Kota, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1) Dengan terbentuknya Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya

Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak
Jaya, dan Kota Sorong, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Propinsi Irian Jaya Tengah, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Propinsi Irian Jaya Barat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Paniai, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Mimika, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Puncak Jaya, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sorong,
diselenggarakan melalui pemilihan umum lokal selambat-lambatnya
satu tahun sejak peresmiannya, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Irian Jaya

Tengah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Irian Jaya
Barat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Puncak Jaya, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Sorong terdiri atas :
- anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dari
partai politik peserta pemilihan umum lokal yang dilaksanakan di
Daerah masing-masing; dan

  • anggota ABRI yang diangkat.

(3) Jumlah dan tata cara pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Propinsi Irian Jaya Tengah, Dewan Perwakilan Rakyat

---

PRESIDEN

Daerah Propinsi Irian Jaya Barat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Paniai, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Mimika, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Puncak Jaya,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sorong, sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(4) Dengan terbentuknya Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian

Jaya Barat, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Propinsi Irian Jaya Timur disesuaikan dengan jumlah penduduk
Propinsi Irian Jaya Timur setelah dikurangi dengan jumlah
penduduk Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian Jaya Barat.

(5) Dengan terbentuknya Kota Sorong jumlah anggota Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong disesuaikan dengan
jumlah penduduk Kabupaten Sorong setelah dikurangi dengan
jumlah penduduk Kota Sorong.

Pasal 21

(1) Pada saat terbentuknya Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian

Jaya Barat, Penjabat Gubernur Irian Jaya Tengah dan Penjabat
Gubernur Irian Jaya Barat, untuk pertama kali diangkat oleh
Presiden atas usul Menteri Dalam Negeri.

(2) Pada saat terbentuknya Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika,

Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong, Penjabat Bupati
Kabupaten Paniai, Penjabat Bupati Kabupaten Mimika, Penjabat
Bupati Kabupaten Puncak Jaya, dan Penjabat Walikota Sorong
untuk pertama kali diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden berdasarkan usul Gubernur Irian Jaya Timur.

Pasal 22

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Propinsi Irian

Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai,
Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong,
maka Gubernur Irian Jaya Timur dan Bupati Sorong sesuai dengan
wewenang dan tugasnya masing-masing menginventarisasi dan
mengatur penyerahan kepada Pemerintah Propinsi Irian Jaya
Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten
Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong sesuai dengan
peraturan perundang-undangan :

- pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah
Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten
Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota

---

PRESIDEN

Sorong;
- tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak
yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
Propinsi Irian Jaya Timur dan Pemerintah Kabupaten Sorong,
yang berada dalam Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian
Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten
Puncak Jaya, dan Kota Sorong;
- Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Irian Jaya Timur dan
Kabupaten Sorong yang kedudukan dan sifatnya diperlukan serta
kegiatannya berada di Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian
Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten
Puncak Jaya, dan Kota Sorong;
- utang piutang Propinsi Irian Jaya Timur yang kegunaannya untuk
Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten
Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya serta utang
piutang Kabupaten yang kegunaannya untuk Kota Sorong; dan
- perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Propinsi Irian Jaya Tengah,
Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika,
Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong.

(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun,
terhitung sejak diresmikannya Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi
Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten
Puncak Jaya, dan Kota Sorong.

Pasal 23

(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Propinsi Irian

Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai,
Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, masing-masing dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Irian Jaya
Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten
Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong.

(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,

terhitung sejak diresmikannya pembentukan Propinsi Irian Jaya
Tengah dan Propinsi Irian Jaya Barat, segala pembiayaan yang
diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran

---

PRESIDEN

Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Irian Jaya
Timur, berdasarkan pembagian hasil pendapatan yang diperoleh dari
Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian Jaya Barat.

(3) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,

terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Paniai,
Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong,
segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum
dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
bersangkutan masing-masing dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Irian Jaya Timur dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sorong,
berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari
Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan
Kota Sorong.

(4) Pemerintah Propinsi Irian Jaya Timur wajib membantu pembiayaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Propinsi Irian Jaya Timur selama tiga tahun
berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.

(5) Untuk kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan,

pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, Pemerintah
memberikan bantuan pembiayaan sebagai akibat pembentukan
Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian Jaya Barat selama tiga
tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.

Pasal 24

Pembiayaan akibat perubahan nama Propinsi Irian Jaya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Propinsi Irian Jaya Timur.

Pasal 25

(1) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi

Propinsi Irian Jaya Timur tetap berlaku bagi Propinsi Irian Jaya
Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten
Mimika, dan Kabupaten Puncak Jaya sebelum diubah, diganti, atau
dicabut berdasarkan Undang-undang ini.

(2) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi

Kabupaten Sorong tetap berlaku bagi Kota Sorong sebelum diubah,

---

PRESIDEN

diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 26

(1) Sementara menunggu kesiapan prasarana dan sarana yang memadai

bagi ibukota Propinsi Irian Jaya Barat, sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14 ayat (2), ibukota sementara ditetapkan di Sorong.

(2) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu lima tahun, Ibukota

Propinsi Irian Jaya Barat yang definitif telah difungsikan.

Pasal 27

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 28

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 29

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 1999

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 1999

,

ttd

MULADI

---

PRESIDEN