(1) Propinsi Irian Jaya Tengah mempunyai batas wilayah :
- sebelah utara dengan Samudra Pasifik;
- sebelah timur dengan Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten
Jayapura, dan Kabupaten Merauke, Propinsi Irian Jaya Timur;
- sebelah selatan dengan Laut Arafuru; dan
- sebelah barat dengan Kabupaten Fak-Fak dan Kabupaten
Manokwari, Propinsi Irian Jaya Barat.
(2) Propinsi Irian Jaya Barat mempunyai batas wilayah :
- sebelah utara dengan Samudra Pasifik;
- sebelah timur dengan Kabupaten Nabire, Kabupaten Mimika,
Propinsi Irian Jaya Timur dan Teluk Cendrawasih;
- sebelah selatan dengan Laut Arafuru; dan
- sebelah barat dengan Laut Seram dan Laut Halmahera.
(3) Kota Sorong mempunyai batas wilayah :
- sebelah utara dengan Kecamatan Makbon dan Selat Dampir;
- sebelah timur dengan Kecamatan Makbon, Kabupaten Sorong;
- sebelah selatan dengan Kecamatan Aimas dan Kecamatan
Salawati, Kabupaten Sorong; dan
- sebelah barat dengan Selat Dampir.
(4) Kabupaten Paniai mempunyai batas wilayah :
- sebelah utara dengan Kecamatan Waropen Bawah, Kabupaten
Yapen Waropen;
- sebelah timur dengan Propinsi Irian Jaya Timur;
- sebelah selatan dengan Kecamatan Mimika Timur dan
---
PRESIDEN
Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika; dan
- sebelah barat dengan Kecamatan Napan, Kecamatan Mapia, dan
Kecamatan Kamu, Kabupaten Nabire.
(5) Kabupaten Mimika mempunyai batas wilayah :
- sebelah utara dengan Kecamatan Uwapa, Kecamatan Mapia, dan
Kecamatan Kamu, Kabupaten Nabire, Kecamatan Tigi,
Kecamatan Tigi Timur dan Kecamatan Paniai Timur, Kabupaten
Paniai serta Kecamatan Ilaga dan Kecamatan Beoga, Kabupaten
Puncak Jaya, Propinsi Irian Jaya Timur;
- sebelah timur dengan Kabupaten Merauke, Propinsi Irian Jaya
Timur;
- sebelah selatan dengan Laut Arafuru; dan
- sebelah barat dengan Kabupaten Fak-Fak, Propinsi Irian Jaya
Barat.
(6) Kabupaten Puncak Jaya mempunyai batas wilayah :
- sebelah utara dengan Kecamatan Memberamo Tengah dan
Kecamatan Memberamo Hulu, Kabupaten Jayapura, Propinsi
Irian Jaya Timur serta Kabupaten Yapen Waropen, Propinsi Irian
Jaya Tengah;
- sebelah timur dengan Kecamatan Karubaga dan Kecamatan
Tiom, Kabupaten Jayawijaya, Propinsi Irian Jaya Timur;
- sebelah selatan dengan Kecamatan Mimika Baru dan Kecamatan
Agimuga, Kabupaten Mimika, Propinsi Irian Jaya Tengah; dan
- sebelah barat dengan Kecamatan Sugapa dan Kecamatan Paniai
Timur, Kabupaten Paniai, Propinsi Irian Jaya Tengah.
(7) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dituangkan dalam peta yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(8) Penentuan batas wilayah Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian
Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten
Puncak Jaya, dan Kota Sorong secara pasti di lapangan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat
(5), dan ayat (6), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.