Langsung ke konten

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

UU No. 45 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-09-20

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:
1. Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan
negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan
negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam
negeri dan luar negeri.
1. Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan negara
yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan
internasional.
1. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang
berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai
barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah,
pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan
bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
1. Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan
negara yang berasal dari bea masuk dan bea keluar.
1. Penerimaan negara bukan pajak adalah semua penerimaan
yang diterima negara dalam bentuk penerimaan dari sumber
daya alam, bagian pemerintah atas laba badan usaha milik
negara, serta penerimaan negara bukan pajak lainnya.
1. Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara yang
berasal dari sumbangan swasta dalam negeri serta
sumbangan lembaga swasta dan pemerintah luar negeri.
1. Belanja negara adalah semua pengeluaran negara yang
digunakan untuk membiayai belanja pemerintah pusat dan
belanja ke daerah.

1. Belanja . . .

---

PRESIDEN

1. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi adalah belanja
pemerintah pusat yang dialokasikan kepada kementerian
negara/lembaga, sesuai dengan program-program Rencana
Kerja Pemerintah yang akan dijalankan.
1. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi adalah belanja
pemerintah pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi
pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan
keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi
perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi
pariwisata dan budaya, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan
fungsi perlindungan sosial.
1. Belanja pemerintah pusat menurut jenis adalah belanja
pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai belanja
pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga
utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja
lain-lain.
1. Belanja pegawai adalah belanja pemerintah pusat yang
digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk uang
atau barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah
pusat, pensiunan, anggota Tentara Nasional Indonesia/
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara,
baik yang bertugas di dalam negeri maupun di luar negeri,
sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan,
kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan
modal.
1. Belanja barang adalah belanja pemerintah pusat yang
digunakan untuk membiayai pembelian barang dan jasa yang
habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa, baik yang
dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan.
1. Belanja modal adalah belanja pemerintah pusat yang
dilakukan dalam rangka pembentukan modal dalam bentuk
tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jaringan,
serta dalam bentuk fisik lainnya.
1. Pembayaran bunga utang adalah belanja pemerintah pusat
yang digunakan untuk pembayaran atas kewajiban
penggunaan pokok utang (principal outstanding), baik utang
dalam negeri maupun utang luar negeri, yang dihitung
berdasarkan posisi pinjaman.
1. Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada
perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual,
mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa, yang
memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa,
sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat.

1. Belanja . . .

---

PRESIDEN

1. Belanja hibah adalah belanja pemerintah pusat dalam bentuk
uang, barang, atau jasa dari Pemerintah kepada Pemerintah
Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik
Daerah, Pemerintah Negara lain, atau lembaga/organisasi
Internasional yang tidak perlu dibayar kembali, bersifat tidak
wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus.
1. Bantuan sosial adalah semua pengeluaran negara dalam
bentuk transfer uang/barang yang diberikan kepada
masyarakat melalui kementerian negara/lembaga, guna
melindungi dari terjadinya berbagai risiko sosial.
1. Belanja lain-lain adalah semua pengeluaran atau belanja
pemerintah pusat yang tidak dapat diklasifikasikan ke dalam
jenis-jenis belanja sebagaimana dimaksud pada angka 11
sampai dengan angka 17, dan dana cadangan umum.
1. Transfer ke daerah adalah pengeluaran negara dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan
serta dana otonomi khusus dan penyesuaian.
1. Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari
pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk
mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi
umum, dan dana alokasi khusus, sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah.
1. Dana bagi hasil, selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang
bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada
daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai
kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
1. Dana alokasi umum, selanjutnya disingkat DAU adalah dana
yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan
dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan
antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam
rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah.

1. Dana . . .

---

PRESIDEN

1. Dana alokasi khusus, selanjutnya disingkat DAK adalah dana
yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan
kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu
mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah
dan sesuai dengan prioritas nasional, sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah.
1. Dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan untuk
membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah,
sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh.
1. Dana penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk
membantu daerah dalam melaksanakan kebijakan
Pemerintah Pusat.
1. Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan
program-program pembangunan pada akhir tahun anggaran.
1. Sisa lebih pembiayaan anggaran adalah selisih lebih antara
realisasi pembiayaan dengan realisasi defisit anggaran yang
terjadi.
1. Pembiayaan defisit anggaran adalah semua jenis pembiayaan
yang digunakan untuk menutup defisit anggaran negara
dalam APBN.
1. Pembiayaan dalam negeri adalah semua pembiayaan yang
berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang
meliputi hasil privatisasi, penjualan aset perbankan dalam
rangka program restrukturisasi, surat utang negara, dan
dana investasi pemerintah.
1. Surat utang negara adalah surat berharga yang berupa surat
pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta
asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh
Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
1. Dana Investasi Pemerintah adalah dukungan Pemerintah
dalam bentuk kompensasi finansial dan/atau kompensasi
dalam bentuk lain yang diberikan oleh Pemerintah kepada
Badan Usaha.
1. Pembiayaan . . .

---

PRESIDEN

1. Pembiayaan luar negeri bersih adalah semua pembiayaan
yang berasal dari penarikan utang/pinjaman luar negeri yang
terdiri dari pinjaman program dan pinjaman proyek,
dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok utang/pinjaman
luar negeri.
1. Pinjaman program adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman
luar negeri dalam bentuk valuta asing yang dapat
dirupiahkan.
1. Pinjaman proyek adalah pinjaman luar negeri yang
digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan
tertentu.
1. Anggaran pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi
pendidikan di dalam belanja negara, tidak termasuk gaji
pendidik dan anggaran pendidikan kedinasan.
1. Perhitungan persentase anggaran pendidikan adalah
perbandingan anggaran pendidikan terhadap keseluruhan
belanja negara, tidak termasuk keseluruhan gaji.
1. Tahun anggaran 2008 meliputi masa 1 (satu) tahun terhitung
mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31
Desember 2008.

Pasal 2

(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran

2008 diperoleh dari sumber-sumber:
- Penerimaan perpajakan;
- Penerimaan negara bukan pajak; dan
- Penerimaan hibah.

(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a direncanakan sebesar Rp591.978.380.000.000,00
(lima ratus sembilan puluh satu triliun sembilan ratus tujuh
puluh delapan miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah).

(3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp187.236.083.476.000,00 (seratus delapan puluh tujuh
triliun dua ratus tiga puluh enam miliar delapan puluh tiga
juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).

(4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

c direncanakan sebesar Rp2.139.684.000.000,00 (dua triliun
seratus tiga puluh sembilan miliar enam ratus delapan puluh
empat juta rupiah).

(5) Jumlah . . .

---

PRESIDEN

(5) Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun

Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) direncanakan sebesar
Rp781.354.147.476.000,00 (tujuh ratus delapan puluh satu
triliun tiga ratus lima puluh empat miliar seratus empat
puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).

Pasal 3

(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2 ayat (2) terdiri dari:
- Pajak dalam negeri; dan
- Pajak perdagangan internasional.

(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp569.971.680.000.000,00 (lima ratus enam puluh sembilan
triliun sembilan ratus tujuh puluh satu miliar enam ratus
delapan puluh juta rupiah).

(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp22.006.700.000.000,00 (dua puluh dua triliun enam miliar
tujuh ratus juta rupiah), yang terdiri dari:
- Bea masuk sebesar Rp17.940.800.000.000,00 (tujuh belas
triliun sembilan ratus empat puluh miliar delapan ratus
juta rupiah), termasuk bea masuk dan/atau pajak dalam
rangka impor (PDRI) ditanggung pemerintah untuk sektor-
sektor tertentu yang pelaksanaannya diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan sebesar
Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).
- Bea keluar sebesar Rp4.065.900.000.000,00 (empat triliun
enam puluh lima miliar sembilan ratus juta rupiah).

(4) Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2008

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah
sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.

Pasal 4

(1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari:
- Penerimaan sumber daya alam;
- Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara;
dan
- Penerimaan negara bukan pajak lainnya.

(2) Penerimaan . . .

---

PRESIDEN

(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp126.203.170.475.000,00 (seratus dua puluh enam triliun
dua ratus tiga miliar seratus tujuh puluh juta empat ratus
tujuh puluh lima ribu rupiah).

(3) Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan
sebesar Rp23.404.346.000.000,00 (dua puluh tiga triliun
empat ratus empat miliar tiga ratus empat puluh enam juta
rupiah).

(4) Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar
Rp37.628.567.001.000,00 (tiga puluh tujuh triliun enam
ratus dua puluh delapan miliar lima ratus enam puluh tujuh
juta seribu rupiah).

(5) Penunjukkan pengelola Gelora Bung Karno dan Komplek

Kemayoran sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dalam
rangka optimalisasi penerimaan negara bukan pajak lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, sudah harus
ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal
penetapan Undang-Undang APBN.

(6) Rincian penerimaan negara bukan pajak Tahun Anggaran

2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat

(4) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.

Pasal 5

(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 terdiri dari:

  • Anggaran belanja pemerintah pusat; dan
  • Anggaran transfer ke daerah.

(2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp573.430.679.428.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga
triliun empat ratus tiga puluh miliar enam ratus tujuh puluh
sembilan juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah).

(3) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp281.229.462.718.000,00 (dua ratus delapan puluh satu
triliun dua ratus dua puluh sembilan miliar empat ratus
enam puluh dua juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah).

(4) Jumlah . . .

---

PRESIDEN

(4) Jumlah anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2008

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
direncanakan sebesar Rp854.660.142.146.000,00 (delapan
ratus lima puluh empat triliun enam ratus enam puluh miliar
seratus empat puluh dua juta seratus empat puluh enam
ribu rupiah).

Pasal 6

(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas:
- Belanja pemerintah pusat menurut organisasi;
- Belanja pemerintah pusat menurut fungsi; dan
- Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja.

(2) Belanja pemerintah pusat menurut organisasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp573.430.679.428.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga
triliun empat ratus tiga puluh miliar enam ratus tujuh puluh
sembilan juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah).

(3) Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp573.430.679.428.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga
triliun empat ratus tiga puluh miliar enam ratus tujuh puluh
sembilan juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah).

(4) Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar
Rp573.430.679.428.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga
triliun empat ratus tiga puluh miliar enam ratus tujuh puluh
sembilan juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah).

(5) Rincian lebih lanjut dari anggaran belanja pemerintah pusat

menurut unit organisasi/bagian anggaran dan menurut
program/kegiatan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dengan Pemerintah.

Pasal 7

(1) Anggaran belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c terdiri
dari:
- Belanja pegawai;
- Belanja barang;
- Belanja modal;
- Pembayaran bunga utang;
- Subsidi;

  • Belanja . . .

---

PRESIDEN

  • Belanja hibah;
  • Bantuan sosial; dan
  • Belanja lain-lain.

(2) Rincian anggaran belanja pemerintah pusat Tahun Anggaran

2008 menurut organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (2), menurut fungsi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 ayat (3), dan menurut jenis belanja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Presiden yang menjadi lampiran yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini yang ditetapkan paling
lambat tanggal 30 November 2007.

Pasal 8

(1) Perubahan rincian lebih lanjut dari anggaran belanja

pemerintah pusat berupa:
- pergeseran anggaran belanja:
(i) antarunit organisasi dalam satu bagian anggaran;
(ii) antarkegiatan dalam satu program sepanjang
pergeseran tersebut merupakan hasil optimalisasi;
dan/atau
(iii) antarjenis belanja dalam satu kegiatan.
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
penerimaan negara bukan pajak (PNBP); dan
- perubahan pagu pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN)
sebagai akibat dari luncuran dan percepatan penarikan
PHLN;
ditetapkan oleh Pemerintah.

(2) Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari

penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di atas pagu APBN
untuk perguruan tinggi non Badan Hukum Milik Negara
(BHMN) ditetapkan oleh Pemerintah.

(3) Perubahan rincian belanja pemerintah pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang masih
dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan yang
dilaksanakan dalam rangka tugas pembantuan, atau dalam
satu provinsi untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam
rangka dekonsentrasi.

(4) Perubahan rincian belanja pemerintah pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antarprovinsi/
kabupaten/kota untuk kegiatan operasional yang
dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat maupun
oleh instansi vertikalnya di daerah.

(5) Perubahan . . .

---

PRESIDEN

(5) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3), dan

(4) dilaporkan Pemerintah kepada DPR dalam APBN

Perubahan dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Pasal 9

(1) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri dari:

  • Dana perimbangan; dan
  • Dana otonomi khusus dan penyesuaian.

(2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a direncanakan sebesar Rp266.780.135.210.000,00
(dua ratus enam puluh enam triliun tujuh ratus delapan
puluh miliar seratus tiga puluh lima juta dua ratus sepuluh
ribu rupiah).

(3) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp14.449.327.508.000,00 (empat belas triliun empat ratus
empat puluh sembilan miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta
lima ratus delapan ribu rupiah).

Pasal 10

(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9

ayat (1) huruf a terdiri dari:
- Dana bagi hasil;
- Dana alokasi umum; dan
- Dana alokasi khusus.

(2) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

direncanakan sebesar Rp66.070.849.339.000,00 (enam puluh
enam triliun tujuh puluh miliar delapan ratus empat puluh
sembilan juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).

(3) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b direncanakan sebesar Rp179.507.144.871.000,00
(seratus tujuh puluh sembilan triliun lima ratus tujuh miliar
seratus empat puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh
satu ribu rupiah).

(4) Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c direncanakan sebesar Rp21.202.141.000.000,00 (dua
puluh satu triliun dua ratus dua miliar seratus empat puluh
satu juta rupiah).

(5) Pembagian . . .

---

PRESIDEN

(5) Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai

dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah.

(6) Rincian dana perimbangan Tahun Anggaran 2008

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.

Pasal 11

(1) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri dari:
- Dana otonomi khusus; dan
- Dana penyesuaian.

(2) Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a direncanakan sebesar Rp7.510.285.794.000,00 (tujuh
triliun lima ratus sepuluh miliar dua ratus delapan puluh
lima juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).

(3) Dana penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b direncanakan sebesar Rp6.939.041.714.000,00
(enam triliun sembilan ratus tiga puluh sembilan miliar
empat puluh satu juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah).

Pasal 12

(1) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun

Anggaran 2008 sebesar Rp781.354.147.476.000,00 (tujuh
ratus delapan puluh satu triliun tiga ratus lima puluh empat
miliar seratus empat puluh tujuh juta empat ratus tujuh
puluh enam ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (5), lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja

Negara sebesar Rp854.660.142.146.000,00 (delapan ratus
lima puluh empat triliun enam ratus enam puluh miliar
seratus empat puluh dua juta seratus empat puluh enam
ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4),
sehingga dalam Tahun Anggaran 2008 terdapat Defisit
Anggaran sebesar Rp73.305.994.670.000,00 (tujuh puluh tiga
triliun tiga ratus lima miliar sembilan ratus sembilan puluh
empat juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah), yang akan
dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran.

(2) Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2008

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-
sumber:

  • Pembiayaan . . .

---

PRESIDEN

- Pembiayaan dalam negeri sebesar
Rp89.975.295.500.000,00 (delapan puluh sembilan triliun
sembilan ratus tujuh puluh lima miliar dua ratus sembilan
puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);
- Pembiayaan luar negeri bersih sebesar negatif
Rp16.669.300.830.000,00 (enam belas triliun enam ratus
enam puluh sembilan miliar tiga ratus juta delapan ratus
tiga puluh ribu rupiah).

(3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2008

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana
tercantum dalam penjelasan ayat ini.

Pasal 13

(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 2008, Pemerintah

menyusun Laporan tentang Realisasi Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Semester Pertama Tahun
Anggaran 2008 mengenai:
- Realisasi pendapatan negara dan hibah;
- Realisasi belanja negara; dan
- Realisasi pembiayaan defisit anggaran.

(2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Pemerintah menyertakan prognosa untuk 6 (enam) bulan
berikutnya.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat
pada akhir bulan Juli 2008, untuk dibahas bersama antara
Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.

Pasal 14

Dalam keadaan tertentu, Pemerintah dapat melakukan
pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau
pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN 2008,
yang selanjutnya diusulkan dalam APBN Perubahan dan/atau
disampaikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Pasal 15

Dalam hal terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran Tahun
Anggaran 2008, akan ditampung pada pembiayaan perbankan
dalam negeri dan dapat digunakan sebagai dana talangan
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun-
tahun anggaran berikutnya.

### Pasal 16 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 16

(1) Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Tahun Anggaran 2008 dengan perkembangan dan/atau
perubahan keadaan dibahas bersama Dewan Perwakilan
Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan
perkiraan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2008, apabila terjadi:
- Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan
asumsi yang digunakan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2008;
- Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
- Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran
anggaran antarunit organisasi, antarprogram, dan/atau
antarjenis belanja;
- Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun-
tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk
pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2008.

(2) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang

Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2008 berdasarkan perubahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2008
berakhir.

Pasal 17

(1) Setelah Tahun Anggaran 2008 berakhir, Pemerintah

menyusun Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008
berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

(2) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disusun sesuai dengan Standar Akuntansi
Pemerintahan.

(3) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang

Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008, setelah Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling
lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran 2008
berakhir untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat.

Pasal 18

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.

Agar . . .

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 November 2007

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 November 2007

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

ttd

---

PRESIDEN