Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:
1. Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan
negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan
negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam
negeri dan luar negeri.
1. Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan negara
yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan
internasional.
1. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang
berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai
barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah,
pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan
bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
1. Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan
negara yang berasal dari bea masuk dan bea keluar.
1. Penerimaan negara bukan pajak adalah semua penerimaan
yang diterima negara dalam bentuk penerimaan dari sumber
daya alam, bagian pemerintah atas laba badan usaha milik
negara, serta penerimaan negara bukan pajak lainnya.
1. Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara yang
berasal dari sumbangan swasta dalam negeri serta
sumbangan lembaga swasta dan pemerintah luar negeri.
1. Belanja negara adalah semua pengeluaran negara yang
digunakan untuk membiayai belanja pemerintah pusat dan
belanja ke daerah.
1. Belanja . . .
---
PRESIDEN
1. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi adalah belanja
pemerintah pusat yang dialokasikan kepada kementerian
negara/lembaga, sesuai dengan program-program Rencana
Kerja Pemerintah yang akan dijalankan.
1. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi adalah belanja
pemerintah pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi
pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan
keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi
perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi
pariwisata dan budaya, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan
fungsi perlindungan sosial.
1. Belanja pemerintah pusat menurut jenis adalah belanja
pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai belanja
pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga
utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja
lain-lain.
1. Belanja pegawai adalah belanja pemerintah pusat yang
digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk uang
atau barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah
pusat, pensiunan, anggota Tentara Nasional Indonesia/
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara,
baik yang bertugas di dalam negeri maupun di luar negeri,
sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan,
kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan
modal.
1. Belanja barang adalah belanja pemerintah pusat yang
digunakan untuk membiayai pembelian barang dan jasa yang
habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa, baik yang
dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan.
1. Belanja modal adalah belanja pemerintah pusat yang
dilakukan dalam rangka pembentukan modal dalam bentuk
tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jaringan,
serta dalam bentuk fisik lainnya.
1. Pembayaran bunga utang adalah belanja pemerintah pusat
yang digunakan untuk pembayaran atas kewajiban
penggunaan pokok utang (principal outstanding), baik utang
dalam negeri maupun utang luar negeri, yang dihitung
berdasarkan posisi pinjaman.
1. Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada
perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual,
mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa, yang
memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa,
sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat.
1. Belanja . . .
---
PRESIDEN
1. Belanja hibah adalah belanja pemerintah pusat dalam bentuk
uang, barang, atau jasa dari Pemerintah kepada Pemerintah
Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik
Daerah, Pemerintah Negara lain, atau lembaga/organisasi
Internasional yang tidak perlu dibayar kembali, bersifat tidak
wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus.
1. Bantuan sosial adalah semua pengeluaran negara dalam
bentuk transfer uang/barang yang diberikan kepada
masyarakat melalui kementerian negara/lembaga, guna
melindungi dari terjadinya berbagai risiko sosial.
1. Belanja lain-lain adalah semua pengeluaran atau belanja
pemerintah pusat yang tidak dapat diklasifikasikan ke dalam
jenis-jenis belanja sebagaimana dimaksud pada angka 11
sampai dengan angka 17, dan dana cadangan umum.
1. Transfer ke daerah adalah pengeluaran negara dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan
serta dana otonomi khusus dan penyesuaian.
1. Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari
pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk
mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi
umum, dan dana alokasi khusus, sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah.
1. Dana bagi hasil, selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang
bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada
daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai
kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
1. Dana alokasi umum, selanjutnya disingkat DAU adalah dana
yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan
dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan
antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam
rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah.
1. Dana . . .
---
PRESIDEN
1. Dana alokasi khusus, selanjutnya disingkat DAK adalah dana
yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan
kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu
mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah
dan sesuai dengan prioritas nasional, sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah.
1. Dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan untuk
membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah,
sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh.
1. Dana penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk
membantu daerah dalam melaksanakan kebijakan
Pemerintah Pusat.
1. Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan
program-program pembangunan pada akhir tahun anggaran.
1. Sisa lebih pembiayaan anggaran adalah selisih lebih antara
realisasi pembiayaan dengan realisasi defisit anggaran yang
terjadi.
1. Pembiayaan defisit anggaran adalah semua jenis pembiayaan
yang digunakan untuk menutup defisit anggaran negara
dalam APBN.
1. Pembiayaan dalam negeri adalah semua pembiayaan yang
berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang
meliputi hasil privatisasi, penjualan aset perbankan dalam
rangka program restrukturisasi, surat utang negara, dan
dana investasi pemerintah.
1. Surat utang negara adalah surat berharga yang berupa surat
pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta
asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh
Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
1. Dana Investasi Pemerintah adalah dukungan Pemerintah
dalam bentuk kompensasi finansial dan/atau kompensasi
dalam bentuk lain yang diberikan oleh Pemerintah kepada
Badan Usaha.
1. Pembiayaan . . .
---
PRESIDEN
1. Pembiayaan luar negeri bersih adalah semua pembiayaan
yang berasal dari penarikan utang/pinjaman luar negeri yang
terdiri dari pinjaman program dan pinjaman proyek,
dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok utang/pinjaman
luar negeri.
1. Pinjaman program adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman
luar negeri dalam bentuk valuta asing yang dapat
dirupiahkan.
1. Pinjaman proyek adalah pinjaman luar negeri yang
digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan
tertentu.
1. Anggaran pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi
pendidikan di dalam belanja negara, tidak termasuk gaji
pendidik dan anggaran pendidikan kedinasan.
1. Perhitungan persentase anggaran pendidikan adalah
perbandingan anggaran pendidikan terhadap keseluruhan
belanja negara, tidak termasuk keseluruhan gaji.
1. Tahun anggaran 2008 meliputi masa 1 (satu) tahun terhitung
mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31
Desember 2008.
