Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perikanan adalah semua kegiatan yang
berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan
sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari
praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan
pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem
bisnis perikanan.
1. Sumber daya ikan adalah potensi semua jenis ikan.
1. Lingkungan sumber daya ikan adalah perairan
tempat kehidupan sumber daya ikan, termasuk
biota dan faktor alamiah sekitarnya.
1. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh
atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam
lingkungan perairan.
1. Penangkapan . . .
---
1. Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh
ikan di perairan yang tidak dalam keadaan
dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun,
termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk
memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan,
menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
1. Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk
memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan
ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang
terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan
kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan,
mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau
mengawetkannya.
1. Pengelolaan perikanan adalah semua upaya, termasuk
proses yang terintegrasi dalam pengumpulan
informasi, analisis, perencanaan, konsultasi,
pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan
implementasi serta penegakan hukum dari peraturan
perundang-undangan di bidang perikanan, yang
dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang
diarahkan untuk mencapai kelangsungan
produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan
yang telah disepakati.
1. Konservasi Sumber Daya Ikan adalah upaya
perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber
daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik
untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan
kesinambungannya dengan tetap memelihara dan
meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman
sumber daya ikan.
1. Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat
apung lain yang digunakan untuk melakukan
penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan
ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan,
pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan
penelitian/eksplorasi perikanan.
1. Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya
melakukan penangkapan ikan.
1. Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya
melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi
kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan
kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) gross
ton (GT).
1. Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata
pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
1. Pembudi . . .
---
1. Pembudi Daya-Ikan Kecil adalah orang yang mata
pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan
untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
korporasi.
1. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau
kekayaan yang terorganisasi baik merupakan
badan hukum maupun bukan badan hukum.
1. Surat Izin Usaha Perikanan, yang selanjutnya
disebut SIUP, adalah izin tertulis yang harus
dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan
usaha perikanan dengan menggunakan sarana
produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
1. Surat Izin Penangkapan Ikan, yang selanjutnya
disebut SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki
setiap kapal perikanan untuk melakukan
penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari SIUP.
1. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya
disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus
dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan
pengangkutan ikan.
1. Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar
12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis
pangkal kepulauan Indonesia.
1. Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia
beserta perairan kepulauan dan perairan
pedalamannya.
1. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang
selanjutnya disebut ZEEI, adalah jalur di luar dan
berbatasan dengan laut teritorial Indonesia
sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-
undang yang berlaku tentang perairan Indonesia
yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan
air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus)
mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial
Indonesia.
1. Laut Lepas adalah bagian dari laut yang tidak
termasuk dalam ZEEI, laut teritorial Indonesia,
perairan kepulauan Indonesia, dan perairan
pedalaman Indonesia.
1. Pelabuhan . . .
---
1. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri
atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan
batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan
pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan
yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan
bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan
yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan
pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
1. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan
perikanan.
1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
1. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi
dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi
sebagai berikut:
