Langsung ke konten

PENETAPAN BAGIAN XII (KEMENTRIAN SOSIAL)

UU No. 46 Tahun 1957 berlaku

Ditetapkan: 1957-01-01

Pasal 1

Bagian XII (Kementerian Sosial) dari Anggaran Republik Indonesia

untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti berikut:

BAGIAN XII

## BAB I (Pengeluaran)

12.1 Kementerian dan pengeluaran umum .......... 10 020 000

12.2 Bagian Urusan Perumahan Pusat ............. 8 300 000

12.3 Balai Persiapan-Pekerjaan Sosial .......... 1 100 000

12.4 Jawatan Bimbingan dan Perbaikan Sosial .... 84 200 000

12.5 Jawatan Transmigrasi ...................... 67 000 000

12.6...

---

PRESIDEN

12.6 Biaya guna pemberian bantuan kepada Yayasan

Pembukaan Tanah Transmigrasi .............. 5 000 000

12.7 Biaya guna usaha transmigrasi dari orang-

orang bekas tahanan yang berhubung dengan

keamanan perlu mendapat penghidupan di lain

tempat .................................... 12 250 000

12.8 Pengeluaran-pengeluaran guna usaha transmi

grasi yang keuangannya didapat dari Yayasan

Kopra ..................................... 944 000

12.9 Pengeluaran-pengeluaran untuk pekerjaan-pe

kerjaan yang oleh Staf "K" Pusat ditugaskan

kepada Kementerian Sosial ................. Memori

12.10 Pengeluaran tak tersangka ................ 500 000

Jumlah ..................... 189 314 000

(Seratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus empat belas ribu

rupiah).

## BAB II…

---

PRESIDEN

## BAB II (Penerimaan)

12.1.1 Kementerian dan penerimaan umum.

12.1.1.1 Pembayaran kembali persekot.

2 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai

keperluan pegawai.

3 Penerimaan berhubung dengan pemakaian kendaraan

bermotor guna pengangkutan barang-barang.

4 Penerimaan berhubung dengan eksploitasi dari tempat

beristirahat.

12.2.1 Urusan Perumahan.

12.2.1.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai

keperluan pegawai.

2 Penerimaan dari pengusahaan rumah-rumah penginapan dan

badan-badan.

3 Penerimaan berdasarkan pengurusan perabot rumah oleh dinas

luar.

4 Penerimaan dari penjualan perabot rumah yang baku.

5 Pembayaran kembali oleh orang-orang partikelir dikurangi

ongkos perbaikan, perubahan bentuk dan pemeliharaan

gedung, guna kepentingan mereka.

6 Penerimaan...

---

PRESIDEN

6 Penerimaan sewa yang dibayar oleh kepala-kepala wijk untuk

perumahan, karena tinggal dalam sebahagian dari kantor wijk.

12.3 -

12.4.1 Jawatan Bimbingan dan Perbaikan Sosial.

12.4.1.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai

keperluan pegawai.

2 Penerimaan berhubung dengan penerbitan-penerbitan oleh

Bagian Penyuluhan Sosial.

3 Penerimaan berdasarkan turut-sertanya Kementerian Sosial

dalam usaha mencapai penghidupan yang layak bagi tiap-tiap

warga negara.

4 Penerimaan berdasarkan penyelenggaraan pekerjaan didikan

dan perawatan bagi orang-orang yang belum dewasa.

5 Penerimaan berdasarkan penyelenggaraan pekerjaan didikan

dan perawatan bagi orang-orang dewasa yang membutuhkan

pertolongan.

6 Penerimaan berdasarkan usaha pemberantasan perdagangan

perempuan dan anak-anak dan penerbitan-penerbitan cabul.

7 Penerimaan berdasarkan penglaksanaan pekerjaan-pekerjaan

rehabilitasi anak-anak bekas hukuman.

8 Penerimaan berdasarkan penglaksanaan pekerjaan-pekerjaan

rehabilitasi orang-orang dewasa bekas hukuman.

9 Penerimaan berdasarkan penglaksanaan pekerjaan-pekerjaan

rehabilitasi penderita cacad.

10 Penerimaan...

---

PRESIDEN

10 Penerimaan berhubung dengan penerbitan-penerbitan oleh

Bagian Dokumentasi dan Statistik Sosial.

11 Penerimaan dari pajak atas undian-undian uang.

12 Penerimaan dari pajak fakir-miskin yang dipungut dari

penjualan-penjualan umum dan atas undian-undian uang dan

pinjaman- pinjaman premi.

13 Pembayaran kembali dari persekot yang diberikan kepada

"Huisvrouwen vereniging Jakarta".

14 Penerimaan berhubung dengan pembayaran angsuran dari

sepeda-sepeda yang diterima oleh pegawai-pegawai negeri.

12.5.1 Jawatan Transmigrasi.

12.5.1.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai

keperluan pegawai.

2 Penerimaan berhubung dengan penerbitan-penerbitan.

3 Penerimaan berhubung dengan pekerjaan umum.

4 Pembayaran kembali dari ongkos-ongkos perjalanan.

5 Pembayaran kembali dari hutang-hutang transmigran tentang

alat-alat perlengkapan (alat-alat tani, textiel, mangkok-piring),

jaminan hidup, perumahan dan bibit-bibitan.

6 Penerimaan dari perusahaan-perusahaan dan lain usaha.

7 Penerimaan berhubung dengan pengobatan dan pemeriksaan

dokter atau mantri.

8 Penerimaan berhubung dengan penghasilan dari perguruan.

---

PRESIDEN

TEMPAT.

12.6.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran guna usaha

transmigrasi dari orang-orang bekas tahanan yang berhubung

dengan keamanan perlu mendapat penghidupan di lain tempat.

12.6.1.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran guna usaha

transmigrasi dari orang-orang bekas tahanan yang berhubung

dengan keamanan perlu mendapat penghidupan di lain

tempat.

12.7.1 Rupa-rupa penerimaan.

12.7.1.1 Penerimaan lain-lain.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku

surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954.

Agar...

---

PRESIDEN

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara

Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 26 Oktober 1957

Presiden Republik Indonesia,

ttd

SOEKARNO

Diundangkan

pada tanggal 13 Nopember 1957

Menteri Kehakiman

ttd

Menteri Sosial,

ttd

SUDIBYO