Bagian XII (Kementerian Sosial) dari Anggaran Republik Indonesia
untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti berikut:
BAGIAN XII
## BAB I (Pengeluaran)
12.1 Kementerian dan pengeluaran umum .......... 10 020 000
12.2 Bagian Urusan Perumahan Pusat ............. 8 300 000
12.3 Balai Persiapan-Pekerjaan Sosial .......... 1 100 000
12.4 Jawatan Bimbingan dan Perbaikan Sosial .... 84 200 000
12.5 Jawatan Transmigrasi ...................... 67 000 000
12.6...
---
PRESIDEN
12.6 Biaya guna pemberian bantuan kepada Yayasan
Pembukaan Tanah Transmigrasi .............. 5 000 000
12.7 Biaya guna usaha transmigrasi dari orang-
orang bekas tahanan yang berhubung dengan
keamanan perlu mendapat penghidupan di lain
tempat .................................... 12 250 000
12.8 Pengeluaran-pengeluaran guna usaha transmi
grasi yang keuangannya didapat dari Yayasan
Kopra ..................................... 944 000
12.9 Pengeluaran-pengeluaran untuk pekerjaan-pe
kerjaan yang oleh Staf "K" Pusat ditugaskan
kepada Kementerian Sosial ................. Memori
12.10 Pengeluaran tak tersangka ................ 500 000
Jumlah ..................... 189 314 000
(Seratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus empat belas ribu
rupiah).
## BAB II…
---
PRESIDEN
## BAB II (Penerimaan)
12.1.1 Kementerian dan penerimaan umum.
12.1.1.1 Pembayaran kembali persekot.
2 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai
keperluan pegawai.
3 Penerimaan berhubung dengan pemakaian kendaraan
bermotor guna pengangkutan barang-barang.
4 Penerimaan berhubung dengan eksploitasi dari tempat
beristirahat.
12.2.1 Urusan Perumahan.
12.2.1.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai
keperluan pegawai.
2 Penerimaan dari pengusahaan rumah-rumah penginapan dan
badan-badan.
3 Penerimaan berdasarkan pengurusan perabot rumah oleh dinas
luar.
4 Penerimaan dari penjualan perabot rumah yang baku.
5 Pembayaran kembali oleh orang-orang partikelir dikurangi
ongkos perbaikan, perubahan bentuk dan pemeliharaan
gedung, guna kepentingan mereka.
6 Penerimaan...
---
PRESIDEN
6 Penerimaan sewa yang dibayar oleh kepala-kepala wijk untuk
perumahan, karena tinggal dalam sebahagian dari kantor wijk.
12.3 -
12.4.1 Jawatan Bimbingan dan Perbaikan Sosial.
12.4.1.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai
keperluan pegawai.
2 Penerimaan berhubung dengan penerbitan-penerbitan oleh
Bagian Penyuluhan Sosial.
3 Penerimaan berdasarkan turut-sertanya Kementerian Sosial
dalam usaha mencapai penghidupan yang layak bagi tiap-tiap
warga negara.
4 Penerimaan berdasarkan penyelenggaraan pekerjaan didikan
dan perawatan bagi orang-orang yang belum dewasa.
5 Penerimaan berdasarkan penyelenggaraan pekerjaan didikan
dan perawatan bagi orang-orang dewasa yang membutuhkan
pertolongan.
6 Penerimaan berdasarkan usaha pemberantasan perdagangan
perempuan dan anak-anak dan penerbitan-penerbitan cabul.
7 Penerimaan berdasarkan penglaksanaan pekerjaan-pekerjaan
rehabilitasi anak-anak bekas hukuman.
8 Penerimaan berdasarkan penglaksanaan pekerjaan-pekerjaan
rehabilitasi orang-orang dewasa bekas hukuman.
9 Penerimaan berdasarkan penglaksanaan pekerjaan-pekerjaan
rehabilitasi penderita cacad.
10 Penerimaan...
---
PRESIDEN
10 Penerimaan berhubung dengan penerbitan-penerbitan oleh
Bagian Dokumentasi dan Statistik Sosial.
11 Penerimaan dari pajak atas undian-undian uang.
12 Penerimaan dari pajak fakir-miskin yang dipungut dari
penjualan-penjualan umum dan atas undian-undian uang dan
pinjaman- pinjaman premi.
13 Pembayaran kembali dari persekot yang diberikan kepada
"Huisvrouwen vereniging Jakarta".
14 Penerimaan berhubung dengan pembayaran angsuran dari
sepeda-sepeda yang diterima oleh pegawai-pegawai negeri.
12.5.1 Jawatan Transmigrasi.
12.5.1.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai
keperluan pegawai.
2 Penerimaan berhubung dengan penerbitan-penerbitan.
3 Penerimaan berhubung dengan pekerjaan umum.
4 Pembayaran kembali dari ongkos-ongkos perjalanan.
5 Pembayaran kembali dari hutang-hutang transmigran tentang
alat-alat perlengkapan (alat-alat tani, textiel, mangkok-piring),
jaminan hidup, perumahan dan bibit-bibitan.
6 Penerimaan dari perusahaan-perusahaan dan lain usaha.
7 Penerimaan berhubung dengan pengobatan dan pemeriksaan
dokter atau mantri.
8 Penerimaan berhubung dengan penghasilan dari perguruan.
---
PRESIDEN
TEMPAT.
12.6.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran guna usaha
transmigrasi dari orang-orang bekas tahanan yang berhubung
dengan keamanan perlu mendapat penghidupan di lain tempat.
12.6.1.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran guna usaha
transmigrasi dari orang-orang bekas tahanan yang berhubung
dengan keamanan perlu mendapat penghidupan di lain
tempat.
12.7.1 Rupa-rupa penerimaan.
12.7.1.1 Penerimaan lain-lain.
