Langsung ke konten

PEMBENTUKAN PROPINSI MALUKU UTARA,

UU No. 46 Tahun 1999 diubah

Ditetapkan: 1999-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah;

---

PRESIDEN

- Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah;
- Propinsi Maluku adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 79), sebagai
Undang-undang;
- Kabupaten Maluku Utara adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang
Undang-undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah
Daerah Tingkat I Propinsi Maluku (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1957 Nomor 80) sebagai Undang-undang;
- Kabupaten Halmahera Tengah adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1990 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah;
- Kota Ternate adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate.

Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Propinsi Maluku Utara dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta dibentuk Kabupaten
Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat dalam wilayah Propinsi
Maluku.

Pasal 3

Propinsi Maluku Utara berasal dari sebagian wilayah Propinsi Maluku
yang terdiri atas wilayah :
- Kabupaten Maluku Utara;
- Kabupaten Halmahera Tengah; dan
- Kota Ternate.

Pasal 4

Kabupaten Buru berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Maluku
Tengah yang terdiri atas wilayah :

---

PRESIDEN

  • Kecamatan Buru Utara Timur;
  • Kecamatan Buru Utara Barat; dan
  • Kecamatan Buru Selatan.

Pasal 5

Kabupaten Maluku Tenggara Barat berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Maluku Tenggara yang terdiri atas wilayah :
- Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan;
- Kecamatan Pulau-Pulau Babar;
- Kecamatan Pulau-Pulau Leti Moa Lakor;
- Kecamatan Tanimbar Utara; dan
- Kecamatan Tanimbar Selatan.

Pasal 6

(1) Dengan dibentuknya Propinsi Maluku Utara, sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, wilayah Propinsi Maluku dikurangi dengan wilayah
Propinsi Maluku Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(2) Dengan dibentuknya Kabupaten Buru, sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, wilayah Kabupaten Maluku Tengah dikurangi dengan

wilayah Kabupaten Buru, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(3) Dengan dibentuknya Kabupaten Maluku Tenggara Barat,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Maluku
Tenggara dikurangi dengan wilayah Kabupaten Maluku Tenggara
Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Pasal 7

(1) Propinsi Maluku Utara mempunyai batas wilayah :

  • sebelah utara dengan Samudra Pasifik;
  • sebelah timur dengan Laut Halmahera;
  • sebelah selatan dengan Laut Seram; dan
  • sebelah barat dengan Laut Maluku.

(2) Kabupaten Buru mempunyai batas wilayah :

  • sebelah utara dengan Laut Seram;
  • sebelah timur dengan Selat Manipa;
  • sebelah selatan dengan Laut Banda; dan

---

PRESIDEN

  • sebelah barat dengan Laut Buru.

(3) Kabupaten Maluku Tenggara Barat mempunyai batas wilayah :

  • sebelah utara dengan Laut Banda;
  • sebelah timur dengan Laut Arafuru;
  • sebelah selatan dengan Laut Timor dan Samudera Pasifik; dan
  • sebelah barat dengan Laut Flores.

(4) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan

ayat (3), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari undang-undang ini.

(5) Penentuan batas wilayah Propinsi Maluku Utara dengan Propinsi

Maluku, Kabupaten Buru dengan Kabupaten Maluku Tengah, dan
Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan Kabupaten Maluku
Tenggara secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 8

(1) Dengan dibentuknya Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan

Kabupaten Maluku Tenggara Barat, sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, dan mempunyai wilayah, sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, Pemerintah Propinsi Maluku Utara,

Pemerintah Kabupaten Buru, dan Pemerintah Kabupaten Maluku
Tenggara Barat wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Propinsi
Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara
Barat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Propinsi Maluku Utara, Kabupaten

Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak
terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan
Kabupaten/Kota.

Pasal 9

(1) Ibukota Propinsi Maluku Utara berkedudukan di Sofifi.

(2) Ibukota Kabupaten Buru berkedudukan di Namlea.

(3) Ibukota Kabupaten Maluku Tenggara Barat berkedudukan di

Saumlaki.

---

PRESIDEN

Pasal 10

(1) Dengan terbentuknya Propinsi Maluku Utara kewenangan Daerah

sebagai Daerah Otonom meliputi bidang pemerintahan yang bersifat
lintas Kabupaten dan Kota, serta kewenangan dalam bidang
pemerintahan tertentu lainnya.

(2) Di samping kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Propinsi Maluku Utara juga mempunyai kewenangan pemerintahan
yang tidak atau belum dapat dilaksanakan oleh Kabupaten dan Kota.

(3) Kewenangan Propinsi Maluku Utara sebagai wilayah Administrasi

mencakup kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada
Gubernur Maluku Utara selaku wakil Pemerintah.

Pasal 11

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku

Tenggara Barat, kewenangan Daerah sebagai Daerah Otonom
mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, termasuk
kewenangan wajib, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar
negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama
serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri

atas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan,
pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman
modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.

Pasal 12

(1) Dengan terbentuknya Propinsi Maluku Utara, dibentuk Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Maluku Utara sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku

Tenggara Barat, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di
Kabupaten masing-masing, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 13

---

PRESIDEN

(1) Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Propinsi Maluku Utara,

dipilih dan disahkan seorang Gubernur dan Wakil Gubernur, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Buru dan

Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dipilih dan disahkan seorang
Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten masing-masing, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan, di Propinsi Maluku

Utara dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Propinsi, Sekretariat Propinsi, dinas-dinas Propinsi, dan lembaga
teknis Propinsi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan, di Kabupaten Buru dan

Kabupaten Maluku Tenggara Barat, masing-masing dibentuk
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten,
Sekretariat Kabupaten, dinas-dinas Kabupaten, dan lembaga teknis
Kabupaten, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Dengan terbentuknya Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan

Kabupaten Maluku Tenggara Barat, pengisian keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Maluku Utara, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat diselenggarakan
melalui pemilihan umum lokal selambat-lambatnya satu tahun sejak
peresmiannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Maluku Utara,

Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat terdiri
atas:
- anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dari
partai politik peserta pemilihan umum lokal yang dilaksanakan di
Daerah masing-masing; dan
- anggota ABRI yang diangkat.

(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Propinsi Maluku Utara, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Buru, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Maluku Tenggara Barat, sebagaimana dimaksud pada

---

PRESIDEN

ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Dengan terbentuknya Propinsi Maluku Utara, jumlah anggota

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Maluku disesuaikan
dengan jumlah penduduk Propinsi Maluku setelah dikurangi dengan
jumlah penduduk Propinsi Maluku Utara.

(5) Dengan terbentuknya Kabupaten Buru, jumlah anggota Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tengah disesuaikan
dengan jumlah penduduk Kabupaten Maluku Tengah setelah
dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Buru.

(6) Dengan terbentuknya Kabupaten Maluku Tenggara Barat, jumlah

anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku
Tenggara disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Maluku
Tenggara setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten
Maluku Tenggara Barat.

Pasal 16

(1) Pada saat terbentuknya Propinsi Maluku Utara, Penjabat Gubernur

Maluku Utara untuk pertama kali diangkat oleh Presiden atas usul
Menteri Dalam Negeri.

(2) Pada saat terbentuknya Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku

Tenggara Barat, Penjabat Bupati Buru dan Penjabat Bupati Maluku
Tenggara untuk pertama kali diangkat oleh Menteri Dalam Negeri
atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Maluku.

Pasal 17

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Propinsi

Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara
Barat, maka Gubernur Maluku, Bupati Kabupaten Maluku Tengah,
dan Bupati Maluku Tenggara sesuai dengan wewenang dan tugasnya
masing-masing menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada
Pemerintah Propinsi Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten Buru,
dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan :
- pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah
Propinsi Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten Buru, dan
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
- tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak
yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
Propinsi Maluku yang berada dalam Propinsi Maluku Utara,
Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
- Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Maluku yang berkedudukan

---

PRESIDEN

di Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten
Maluku Tenggara Barat, Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten
Maluku Tengah dan Kabupaten Maluku Tenggara yang
kedudukan dan sifatnya diperlukan serta kegiatannya berada di
Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
- utang piutang Propinsi Maluku yang kegunaannya untuk
Propinsi Maluku Utara dan utang piutang Kabupaten Maluku
Tengah dan Kabupaten Maluku Tenggara yang kegunaannya
masing-masing untuk Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku
Tenggara Barat; dan
- perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Propinsi Maluku Utara,
Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat.

(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun,
terhitung sejak diresmikannya Propinsi Maluku Utara, Kabupaten
Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat.

Pasal 18

(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Propinsi Maluku

Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, masing-masing dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Maluku
Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat.

(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,

terhitung sejak diresmikannya pembentukan Propinsi Maluku Utara,
Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, segala
pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat
disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
bersangkutan masing-masing dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Maluku, Kabupaten
Maluku Tengah, dan Kabupaten Maluku Tenggara, berdasarkan
pembagian hasil pendapatan yang diperoleh dari wilayah Propinsi
Maluku Utara, dan Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku
Tenggara Barat.

(3) Pemerintah Propinsi Maluku wajib membantu pembiayaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Propinsi Maluku selama tiga tahun
berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.

(4) Untuk kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan,

pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, Pemerintah
memberikan bantuan pembiayaan sebagai akibat Pembentukan

---

PRESIDEN

Propinsi Maluku Utara selama tiga tahun berturut-turut, terhitung
sejak peresmiannya.

Pasal 19

(1) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi

Propinsi Maluku tetap berlaku bagi Propinsi Maluku Utara, sebelum
diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.

(2) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi

Kabupaten Maluku Tengah tetap berlaku bagi Kabupaten Buru,
sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang
ini.

(3) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi

Kabupaten Maluku Tenggara tetap berlaku bagi Kabupaten Maluku
Tenggara Barat, sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan
Undang-undang ini.

Pasal 20

(1) Sementara menunggu kesiapan prasarana dan sarana yang memadai

bagi ibukota Propinsi Maluku Utara, sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 ayat (1), ibukota sementara ditetapkan di Ternate.

(2) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu lima tahun ibukota

Propinsi Maluku Utara yang definitif telah difungsikan.

Pasal 21

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 23

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 1999

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 1999

,

ttd

MULADI

---

PRESIDEN