Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah;
---
PRESIDEN
- Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah;
- Propinsi Maluku adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 79), sebagai
Undang-undang;
- Kabupaten Maluku Utara adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang
Undang-undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah
Daerah Tingkat I Propinsi Maluku (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1957 Nomor 80) sebagai Undang-undang;
- Kabupaten Halmahera Tengah adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1990 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah;
- Kota Ternate adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate.
