Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN NIAS BARAT

UU No. 46 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang
berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

1. Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan
Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara jo.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1950 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1103).

1. Kabupaten Nias adalah kabupaten sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-kabupaten di
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58 Tahun Lambaran

Negara . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Negara Republik Indonesia Nomor 1092), yang merupakan
kabupaten asal Kabupaten Nias Barat.

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Nias Barat di
wilayah Provinsi Sumatera Utara dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

Pasal 3

(1) Kabupaten Nias Barat berasal dari sebagian wilayah Kabupaten

Nias yang terdiri atas cakupan wilayah:
- Kecamatan Lahomi;
- Kecamatan Sirombu;
- Kecamatan Mandrehe Barat;
- Kecamatan Moro’o;
- Kecamatan Mandrehe;
- Kecamatan Mandrehe Utara;
- Kecamatan Lolofitu Moi; dan
- Kecamatan Ulu Moro’o.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Nias Barat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Nias dikurangi
dengan wilayah Kabupaten Nias Barat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.

Bagian . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Bagian Ketiga
Batas Wilayah

Pasal 5

(1) Kabupaten Nias Barat mempunyai batas-batas wilayah:

- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Tugala Oyo
Kabupaten Nias Utara;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Botomuzoi,
Kecamatan Hiliserangkai, Kecamatan Gido, dan Kecamatan
Mau Kabupaten Nias;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Lolowau
Kabupaten Nias Selatan; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Samudera Indonesia.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.

(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Nias Barat secara pasti di

lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima)
tahun sejak diresmikannya Kabupaten Nias Barat.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Nias Barat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Nias Barat
menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling
lambat 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nias Barat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi Sumatera Utara serta dilakukan dengan
memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di
sekitarnya.

Bagian . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Bagian Keempat
Ibu Kota

Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Nias Barat berkedudukan di Kecamatan Lahomi.

Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan

Kabupaten Nias Barat mencakup urusan wajib dan urusan
pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah

Kabupaten Nias Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- perencanaan dan pengendalian pembangunan;
- perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
- penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat;
- penyediaan sarana dan prasarana umum;
- penanganan bidang kesehatan;
- penyelenggaraan pendidikan;
- penanggulangan masalah sosial;
- pelayanan bidang ketenagakerjaan;
- fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
- pengendalian lingkungan hidup;
- pelayanan pertanahan;
- pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
- pelayanan administrasi umum pemerintahan;
- pelayanan administrasi penanaman modal;
- penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
- urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.

(3) Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Nias Barat yang

bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara
nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi
unggulan daerah yang bersangkutan.

Pasal 9

Peresmian Kabupaten Nias Barat dan pelantikan Penjabat Bupati
Nias Barat dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini
diundangkan.

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pasal 10

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten

Nias Barat, dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil
bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling
lambat 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Nias Barat.

(2) Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya
penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diangkat
dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama
1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas
nama Presiden berdasarkan usulan gubernur.

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah

pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan
dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk
menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sumatera

Utara untuk melantik Penjabat Bupati Nias Barat.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati dan wakil
bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat
kembali penjabat bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya
dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(6) Gubernur . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan

fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam melaksanakan
tugas pemerintahan dan pemilihan bupati/wakil bupati.

Pasal 11

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Nias Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Nias dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Sumatera Utara.

Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Nias Barat,

dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah,
sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah,
lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain
dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah

dibentuk oleh Penjabat Bupati Nias Barat paling lama 6 (enam)
bulan sejak tanggal pelantikan Penjabat yang bersangkutan.

Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 13

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Nias Barat dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara

pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Nias Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Nias Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias.

(4) Peresmian . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Nias Barat dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Bupati Nias bersama Penjabat Bupati Nias Barat

menginventarisasi, mengatur, serta melaksanakan pemindahan
personel, penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah
Kabupaten Nias Barat.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat
bupati.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan
penjabat bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Nias Barat.

(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen

kepada Pemerintah Kabupaten Nias Barat difasilitasi dan
dikoordinasikan oleh Gubernur Sumatera Utara.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Barat dibebankan pada
anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel
yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (3) meliputi:
- barang milik dan/atau yang dikuasai baik barang bergerak
maupun tidak bergerak dan/atau yang dimanfaatkan oleh
Pemerintah Kabupaten Nias Barat yang berada dalam
wilayah Kabupaten Nias Barat;
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Nias yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten
Nias Barat;
- utang piutang Kabupaten Nias yang kegunaannya untuk
Kabupaten Nias Barat; dan

  • dokumen . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Nias Barat.

(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh
Bupati Nias, Gubernur Sumatera Utara selaku wakil Pemerintah
wajib menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan

dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh
Gubernur Sumatera Utara kepada Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15

(1) Kabupaten Nias Barat berhak mendapatkan alokasi dana

perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana
pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Nias sesuai kesanggupannya

memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Nias Barat sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) serta untuk tahun
kedua disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah
Kabupaten Nias dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Nias Barat pertama kali sebesar
Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

(2) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan bantuan dana

untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten Nias Barat dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Nias Barat pertama kali disesuaikan dengan
kemampuan keuangan daerah Provinsi Sumatera Utara.

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Nias Barat.

(4) Apabila . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Apabila Pemerintah Kabupaten Nias tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi
penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Nias untuk
diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Nias Barat.

(5) Apabila Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Sumatera
Utara untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Nias
Barat.

(6) Penjabat Bupati Nias Barat menyampaikan laporan realisasi

penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Bupati Nias.

(7) Penjabat Bupati Nias Barat menyampaikan laporan

pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan
dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
kepada Gubernur Sumatera Utara.

Pasal 17

Penjabat Bupati Nias Barat berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah,

Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap
Kabupaten Nias Barat dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak
diresmikan.

(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama

Gubernur Sumatera Utara melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Nias Barat.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan

acuan perumusan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah
dan Gubernur Sumatera Utara sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,

Penjabat Bupati Nias Barat menyusun Rancangan Peraturan
Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Nias Barat untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Rancangan Peraturan Bupati Nias Barat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur
Sumatera Utara.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Nias Barat

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Sebelum Pemerintah Kabupaten Nias Barat menetapkan peraturan
daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang
ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Nias sepanjang
tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan
dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Nias Barat.

Pasal 21

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan Kabupaten Nias Barat harus disesuaikan dengan Undang-
Undang ini.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini
diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2008

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 183

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA RI

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN

ATAS

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 46 TAHUN 2008

TENTANG

PEMBENTUKAN KABUPATEN NIAS BARAT

DI PROVINSI SUMATERA UTARA

I. UMUM
Provinsi Sumatera Utara yang memiliki luas wilayah ± 72.981,23 km2
dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 13.319.525 jiwa, terdiri
atas 21 (dua puluh satu) kabupaten dan 7 (tujuh) kota, perlu memacu
peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka
memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Nias yang mempunyai luas wilayah ± 3.799,80 km2 dengan
jumlah penduduk pada tahun 2007 berjumlah 444.524 jiwa, terdiri atas
34 (tiga puluh empat) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang
dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di
atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat
belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan
daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Nomor
01/KPTS/DPRD/2004 tanggal 23 Januari 2004 tentang Persetujuan
Pembentukan Kabupaten Nias Barat dan Penetapan Ibu kota Kabupaten
Nias Barat, Surat Bupati Nias Nomor 135/3079/2004 13 Pebruari 2004
perihal Usul Pembentukan Kabupaten Nias Barat, Surat Ketua DPRD
Kabupaten Nias Nomor 135/782/DPRD tanggal 27 Maret 2007, perihal
persetujuan pembentukan Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara
dan Kota Gunung Sitoli, Surat Ketua DPRD Kabupaten Nias Nomor
135/854/DPRD tanggal 30 Maret 2007, perihal persetujuan pembentukan
Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara dan Kota Gunung Sitoli,
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Nomor
3/KPTS/DPRD/2007 tanggal 10 Mei 2007 tentang Persetujuan
Pembentukan Kabupaten Nias Barat, , Surat Bupati Nias Nomor
135/1842/Pem tanggal 29 Maret 2007, Perihal Usul Pembentukan
Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara dan Kota Gunung Sitoli,

25 Juni 2007 . . .

---

Surat Bupati Nias Nomor 135/3736/Pem tanggal 25 Juni 2007,
Perihal Persetujuan Pembentukan Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias
Utara dan Kota Gunung Sitoli, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 11/K/2007 tanggal 17 September
2007 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Nias, Surat Gubernur
Sumatara Utara Nomor 135/2196/2007 tanggal 23 April 2007, perihal
Pemekaran Daerah Kabupaten Nias, Surat Gubernur Sumatera Utara
Nomor 135/6752 tanggal 10 Oktober 2007 perihal Usul Pemekaran
Kabupaten Nias, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Nias Nomor 3/KPTS/DPRD/2007 tanggal 10 Mei 2007 tentang
Persetujuan Pembentukan Kabupaten Nias Barat, Keputusan Bupati Nias
Nomor 135/655/2007 dan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Nias
Nomor 135/4385/DPRD tanggal 11 Nopember 2007 tentang Bantuan
Dana Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias
Kepada Calon Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara dan Kota
Gunung Sitoli di Wilayah Kabupaten Nias, Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Nias Nomor 07/KPTS/DPRD/2007 tanggal 11
November 2007 tentang Dukungan Dana dalam APBD Kabupaten Nias
(Induk) kepada Calon Kabupaten Nias Barat, Keputusan Bupati Nias
Nomor 135/375/K/2007 tanggal 11 November 2007 Dukungan Dana
dalam APBD Kabupaten Nias (Induk) kepada Calon Kabupaten Nias Barat.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara
mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah
dan berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kabupaten Nias Barat.
Pembentukan Kabupaten Nias Barat yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Nias terdiri atas 8 (delapan) kecamatan, yaitu Kecamatan
Lahomi, Kecamatan Sirombu, Kecamatan Mandrehe Barat, Kecamatan
Moro’o, Kecamatan Mandrehe, Kecamatan Mandrehe Utara, Kecamatan
Lolofitu Moi, dan Kecamatan Ulu Moro’o. Kabupaten Nias Barat memiliki
luas wilayah keseluruhan ± 473,739 km2 dengan jumlah penduduk ±
84.181 jiwa pada tahun 2007.
Dengan terbentuknya Kabupaten Nias Barat sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkewajiban membantu dan
memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi
pemindahan personil, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan
pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat di Kabupaten Nias Barat.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Nias Barat perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan
sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan
sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

---

II. PASAL DEMI PASAL II. PASAL . . .