Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Hakim adalah Hakim Karier dan Hakim ad hoc.
1. Hakim Karier adalah hakim pada pengadilan negeri,
pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung yang ditetapkan
sebagai hakim tindak pidana korupsi.
1. Hakim ad hoc adalah seseorang yang diangkat
berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam Undang-
Undang ini sebagai hakim tindak pidana korupsi.
1. Penuntut Umum adalah penuntut umum sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu
Kedudukan
