KABUPATEN AGAM DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 2
Tanggal 29 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Agam berdasarkan Undang-undang Nomor L2
Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten
dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
(Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956).
BABII ...
SK No 200491 A
---
FRESIDEN
Pasal 3
Kabupaten Agam terdiri atas 16 (enam belas) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Tanjung Mutiara;
- Kecamatan Lubuk Basung;
- Kecamatan Tanjung Raya;
- Kecamatan Matur;
- Kecamatan IV Koto;
- Kecamatan Banuhampu;
ob' Kecamatan Ampek Angkek;
h Kecamatan Baso;
- Kecamatan Tilatang Kamang;
J Kecamatan Palupuh;
k Kecamatan Palembayan;
I Kecamatan Sungai Pua;
- Kecamatan Ampek Nagari;
- Kecamatan Candung;
- Kecamatan Kamang Magek; dan
- Kecamatan Malalak.
Pasal 4
**(1) Kabupaten Agam mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Pasaman
Barat dan Kabupaten Pasaman;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lima
Puluh Kota;
c.sebelah...
SK No200366A
---
PRESIDEN
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Tanah
Datar dan Kabupaten Padang Pariaman; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Selat Mentawai.
**(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Agam sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Agam berkedudukan di Kecamatan Lubuk
Basung.
Pasal 6
Kabupaten Agam memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan
perbukitan, pegunungan, ngarai, lembah, kawasan
perairan berupa danau dan pesisir, kawasan lindung yang
merupakan taman nasional, serta kawasan rawan bencana
alam;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian, perikanan,
perkebunan, hortikultura, peternakan, serta potensi sentra
kerajinan, dan potensi pariwisata; dan
- adat dan budaya Minangkabau berdasarkan nilai falsafah,
adat basandi syara', sgara'basandi kitabullah dalam adat
salingka nagan yang berlaku, serta kekayaan sejarah,
bahasa, kesenian, desa adatlnagari, ritual, upacara adat,
situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan
karakter religius dan ketinggian adat istiadat, serta
kelestarian lingkungan.
SK No 200367 A
---
PRESIDEN
## BAB IIT
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan
Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25
Tahun 1956), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Agam dalam Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera
Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 200368 A
---
FRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2024
### REPUBLIK INDONESI4,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,
Setiawati
SK No 200492 A
---
PRESIDEN
