(1) Kabupaten Nunukan mempunyai batas wilayah :
- sebelah utara dengan Negara Bagian Sarawak (Malaysia Timur);
- sebelah timur dengan Laut Sulawesi;
- sebelah selatan dengan Kecamatan Sesayap Kabupaten Bulungan
dan Kecamatan Malinau, Kecamatan Mentarang, dan, Kecamatan
Pujungan, Kabupaten Malinau; dan
- sebelah barat dengan Negara Bagian Sarawak (Malaysia Timur).
(2) Kabupaten Malinau mempunyai batas wilayah :
- sebelah utara dengan Kecamatan Krayan dan Kecamatan
Lumbis, Kabupaten Nunukan;
- sebelah timur dengan Kecamatan Sesayap, Kecamatan Sekatak,
dan Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan, Kecamatan Long
Bagun dan Long Pahangai, Kabupaten Kutai Barat;
- sebelah selatan dengan Kecamatan Long Apari, Kabupaten Kutai
Barat; dan
- sebelah barat dengan Negara Bagian Sarawak (Malaysia Timur).
---
PRESIDEN
(3) Kabupaten Kutai Barat mempunyai batas wilayah :
- sebelah utara dengan Negara Bagian Sabah (Malaysia Timur)
dan Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten Malinau;
- sebelah timur dengan Kecamatan Tabang, Kecamatan Kembang
Janggut, Kecamatan Kenohan, Kecamatan Muara Wis,
Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai;
- sebelah selatan dengan Kecamatan Long Kali dan Kecamatan
Sepaku, Kabupaten Pasir; dan
- sebelah barat dengan Propinsi Kalimantan Tengah dan Propinsi
Kalimantan Barat.
(4) Kabupaten Kutai Timur mempunyai batas wilayah :
- sebelah utara dengan Kecamatan Kelay dan Kecamatan
Talisayan, Kabupaten Berau;
- sebelah timur dengan Selat Makasar;
- sebelah selatan dengan Kecamatan Bontang Utara, Kota
Bontang, Kecamatan Marang Kayu dan Kecamatan Muara
Kaman, Kabupaten Kutai; dan
- sebelah barat dengan Kecamatan Kembang Janggut dan
Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai.
(5) Kota Bontang mempunyai batas wilayah :
- sebelah utara dengan Kecamatan Sangatta, Kabupaten Kutai
Timur;
- sebelah timur dengan Selat Makasar;
- sebelah selatan dengan Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten
Kutai; dan
- sebelah barat dengan Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten
Kutai.
(6) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat (4), dan ayat (5) dituangkan dalam peta yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(7) Penentuan batas wilayah Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,
Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang
secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri.