Langsung ke konten

PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN AUSTRALIA

UU No. 47 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2006-11-13

Pasal 1

Mengesahkan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia tentang

Kerangka Kerja Sama Keamanan (Agreement between the Republic of Indonesia

and Australia on the Framework for Security Cooperation) yang telah

ditandatangani pada tanggal 13 November 2006 di Mataram, Lombok, Nusa

Tenggara Barat yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia dan

bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak

terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 2

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-

Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 18 Desember 2007

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 18 Desember 2007

,

---