Langsung ke konten

KABUPATEN PADANG PARIAMAN DI PROVINSI SUMATERA BARAT

UU No. 47 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Barat adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi
Sumatera Barat.
1. Kabupaten Padang Pariaman adalah daerah kabupaten
yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Barat yang
dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Tengah.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang berada di wilayah
Kabupaten Padang Pariaman.

Pasal 2

Tanggal 29 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Padang Pariaman berdasarkan Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera
Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956).

SK No 200374 A

---

PRESIDEN

Pasal 3

Kabupaten Padang Pariaman terdiri atas 17 (tujuh belas)
Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Lubuak Aluang;
- Kecamatan Batang Anai;
- Kecamatan Nan Sabaris;
- Kecamatan 2 x 11 Anam Lingkuang;
- Kecamatan VII Koto;
- Kecamatan V Koto;
- Kecamatan Sungai Garinggiang;
- Kecamatan Sungai Limau;
- Kecamatan IV Koto Aua Malintang;
- Kecamatan Ulakan Tapakih;
- Kecamatan Sintuak Toboh Gadang;
- Kecamatan VII Koto Padang Sago;
- Kecamatan Batang Gasan;
- Kecamatan V Koto Timur;
- Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam;
- Kecamatan Koto Patamuan; dan
- Kecamatan Anam Lingkuang.

Pasal 4

(1) Kabupaten Padang Pariaman mempunyai batas daerah:

- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Agam;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tanah
Datar dan Kabupaten Solok;

c.sebelah...

SK No 200375 A

---

PRESIDEN

- sebelah selatan berbatasan dengan Kota Padang; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kota Pariaman dan
Selat Mentawai.

(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Padang Pariaman

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman bernama Parik
Malintang yang berkedudukan di Kecamatan Anam Lingkuang.

Pasal 6

Kabupaten Padang Pariaman memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan perairan berupa
laut, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan
perbukitan;
- potensi sumber daya alam berupa kelautan dan perikanan,
pertanian, perkebunan, peternakan, pertambangan, energi
dan sumber daya mineral, potensi pariwisata, serta potensi
perdagangan; dan
- adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai
falsafah, adat basandi syara', sgara' basandi kitabullah
dalam adat salingka nagai yang berlaku, serta kekayaan
sejarah, bahasa, kesenian, desa/nagari, ritual, upacara
adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan
karakter religius dan ketinggian adat istiadat, serta
kelestarian lingkungan.

BABIII ...

SK No 200376 A

---

PRESIDEN

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari Undang-undang Nomor L2 Tahun 1956 tentang
pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan
Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25
Tahun 1956), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Padang Pariaman dalam
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 25),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 200377 A

---

REPUELIK IhIDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
lndonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2024

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2024

,

ttd

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

INDONESIA
Perundang-undangan
trasi Hukum,

Setiawati

sK No 205;962 A

---

FRESIDEN