Langsung ke konten

PENETAPAN BAGIAN VIIIB (KEMENTRIAN PERHUBUNGAN-JAWATAN PELAYARAN)

UU No. 48 Tahun 1954 berlaku

Ditetapkan: 1954-01-01

Pasal 1

Bagian VIIIB (Kementerian Perhubungan Jawatan Pelayaran) dari
anggaran Republik Indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 ditetapkan
seperti berikut:

## BAB I (Pengeluaran)

1952 1953

8B.1 Jawatan dan pengeluaran
umum....................... 18 480 000 9 269 400
8B.2 Dinas Kapal-kapal Negara... 50 895 000 27 475 000
8B.3 Dinas Hidrografi........... 6 907 500 5 202 500
8B.4 Kesyahbandaran dan Kepanduan... 17 067 200 15 280 000
8B.5 Perambuan dan Penerangan
Pantai .................. 14 905 000 15 838 600

---

8B.6 Dewan Pelayaran............ 71 000 46 000
8B.7 Pengajaran ilmu pelayaran 10 339 500 16 941 000
8B.8 Gudang-gudang dan
bengkel-bengkel......... 4 932 000 20 249 500
8B.9 Pengeluaran tidak tersangka 15 000 3 540 000
---------- ----------
Jumlah......... 123 672 200 113 842 000

1952: Seratus dua puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus
rupiah.
1953: Seratus tiga belas juta delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah.

## BAB II (Penerimaan)

8B.1.1 Jawatan.
8B.1.1.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan
pegawai.
8B.1.2 Penerimaan umum.
8B.1.2.1 Pembayaran biaya perawatan oleh yang bersangkutan begitu pula
sumbangan untuk tanggungan pengobatan dan pemberian obat-
obatan dengan percuma.
2 Uang ujian.
3 Penghasilan dari sewa rumah.
4 Pengembalian persekot-persekot gaji dan pendapatan lain-lain.
5 Penjualan barang-barang yang tidak dapat dipakai atau yang dapat
dipakai tetapi kelebihan.
6 Penerimaan karena penjualan barang-barang di toko kapal.
7 Pendapatan dari truck-truck.
8 Uang kepanduan.
9 Uang perambuan.
10 Penerimaan karena pekerjaan yang dilakukan oleh Kantor
Pembangunan Kapal untuk pihak ketiga.
11 Pendapatan yang timbul dari menyewakan atau penjualan
perkakas atau alat-alat untuk memajukan pembangunan kapal.
12 Pendapatan akibat dari menyewakan kapal-kapal berhubung
dengan memajukan pelayaran.
13 Penerimaan berhubung dengan penerbitan "Suluh Nautika".
14 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan
pegawai.

---

8B.2.1 Dinas Kapal-kapal Negara.
8B.2.1.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan
pegawai.
2 Penggantian oleh Jawatan-jawatan Negeri untuk pemakaian kapal-
kapal atau alat-alat lain dari Dinas Kapal-kapal Negara.
3 Penggantian oleh orang-orang partikelir atau badan-badan
partiketir untuk pemakaian kapal-kapal atau alat-alat lain dari
Dinas Kapal-kapal Negara.
4 Penerimaan karena pekerjaan yang dilakukan guna pihak ketiga.

8B.3.1 Dinas Hidrografi.
8B.3.1.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan
pegawai.
2 Penerimaan karena mengeluarkan daftar-daftar arus dan air
pasang/air surut, berita-berita kepada pelaut-pelaut atau
pengumuman lain-lain.
3 Pendapatan penjualan peta-peta Indonesia di Negeri Belanda.
4 Penerimaan karena memperbaiki dan mencocokkan alat-alat
nautis.

8B.4.1 Kesyahbandaran dan Kepanduan.
8B.4.1.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan
pegawai.
2 Penggantian karena pekerjaan syahbandar atau pegawai-pegawai
yang bertindak sebagai demikian pada hari Minggu dan hari-hari
raya.
3 Penerimaan karena pemberian surat-surat kapal.
4 Penggantian karena pengukuran kapal.
5 Penerimaan pemberian surat-surat keterangan kapal.
6 Penerimaan karena pemeriksaan kesehatan penumpang-
penumpang di kapal haji.
7 Penggantian karena pemakaian kapal-kapal atau alat-alat lain.
8 Penggantian karena pekerjaan yang dikerjakan dengan mesin
clayton.
9 Penerimaan karena pekerjaan-pekerjaan tambahan pemberian
berita-berita mengenai pelayaran, upah- upah penjagaan minyak.

8B.5.1 Perambuan dan penerangan pantai.

---

8B.5.1.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan
pegawai.
2 Penggantian oleh jawatan-jawatan Negeri untuk pemakaian kapal-
kapal atau alat-alat lain.

8B.7.1 Pengajaran ilmu pelayaran.
8B.7.1.1 Penerimaan dalam perongkosan asrama dan perongkosan karena
pengajaran dan uang kursus.

8B.8.1 Gudang-gudang dan Bengkel-bengkel.
8B.8.1.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan
pegawai.
2 Penggantian-penggantian karena pekerjaan yang telah dilakukan
untuk jawatan-jawatan Negeri.
3 Penggantian-penggantian karena pekerjaan yang telah dilakukan
untuk orang-orang partikelir.
4 Penggantian karena pekerjaan-pekerjaan yang telah dilakukan
untuk pihak ketiga.
5 Pemindahan dari Pusat pembelian alat-alat (m.a.8B.8.1.19) ke
berbagai-bagai mata anggaran dari Dinas Jawatan serta
penerimaan-penerimaan karena penjualan dari barang-barang
yang tidak terpakai dan kelebihan dari seluruh eksploitasi Pusat
pembelian.

8B.9.1 Penerimaan lain-lain.
8B.9.1.1 Penerimaan lain-lain.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku
surut sampai pada tanggal 1 Januari 1952.

---

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Nopember 1954

INDONESIA,

SUKARNO

A.K. GANI

Diundangkan
pada tanggal 31 Desember 1954

CATATAN

Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.