Langsung ke konten

PENETAPAN BAGIAN XIV (KEMENTRIAN AGAMA)

UU No. 48 Tahun 1957 berlaku

Ditetapkan: 1957-01-01

Pasal 1

Bagian XIV (Kementerian Agama) dari Anggaran Republik Indonesia

untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti berikut:

BAGIAN XIV

## BAB I (Pengeluaran)

14.1 Kementerian dan pengeluaran umum..... 10 309 900

14.2 Biro Peradilan Agama................. 6 718 100

14.3 Jawatan Urusan Agama................. 63 931 000

14.4 Jawatan Penerangan Agama............. 5 507 100

14.5 Jawatan Pendidikan Agama............. 15 540 200

14.6 Pendidikan...

---

PRESIDEN

14.6 Pendidikan Agama..................... 13 006 800

14.7 Pendidikan Agama pada Sekolah

Rendah/Lanjutan Negeri

(Umum dan Vak)....................... 21 160 900

14.8 Tunjangan Pendidikan Agama dan lain-lain

tunjangan............................ 26 899 000

14.9 Pengeluaran tidak tersangka.......... Memori

Jumlah............ 163 073 000

(Seratus enam puluh tiga juta tujuh puluh tiga ribu rupiah).

## BAB II (Penerimaan)

14.1.1 Kementerian Pusat.

14.1.1.1Pembayaran kembali persekot-persekot gaji dan upah.

14.2.1 Ongkos-ongkos perkara.

14.2.1.1 Ongkos-ongkos perkara dalam hal perkawinan, perceraian,

nikah dan rujuk.

14.2.2 Ongkos-ongkos nikah, talak dan rujuk.

14.2.2.1 Ongkos-ongkos nikah, talak dan rujuk.

---

PRESIDEN

14.3.1 Pendidikan Agama.

14.3.1.1 Penerimaan uang kuliah.

2 Penerimaan uang sekolah.

3 Penerimaan uang ujian.

4 Penerimaan uang asrama.

5 Penerimaan uang tunjungan belajar.

14.4.1 Penerimaan berhubung dengan penjualan buku-buku dan

sebagainya.

14.4.1.1 Penjualan buku-buku, brosur-brosur dari Penerangan.

2 Penjualan barang-barang yang tak dapat dipakai dan tak

dapat dipergunakan lagi.

3 Penerimaan lain-lain.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku

surut sampai pada tanngal 1 januari 1954.

Agar...

---

PRESIDEN

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara

Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 26 Oktober 1957

Presiden Republik Indonesia,

ttd

SOEKARNO

Diundangkan

pada tanggal 13 Nopember 1957

Menteri Kehakiman,

ttd

Menteri Agama,

ttd

K.H. ILYAS