Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah;
- Kabupaten Aceh Utara adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara;
- Propinsi Daerah Istimewa Aceh adalah Daerah Otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun
1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan
Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
---
PRESIDEN
