Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang
Penanganan Permasalahan Hukum Dalam Rangka
Pelaksanaan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan
Kehidupan Masyarakat Di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4765) ditetapkan menjadi Undang-Undang.
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Ditetapkan: 2004-12-26
Pasal 1
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2007
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2007
,
ttd.
---
