Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 185
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN PRINGSEWU
DI PROVINSI LAMPUNG
I. UMUM
Provinsi Lampung yang memiliki luas wilayah ± 34.623,80 km2 dengan
penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 7.348.623 jiwa, terdiri atas
9 (sembilan) kabupaten dan 2 (dua) kota, perlu memacu peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memperkukuh Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Tanggamus yang mempunyai luas wilayah ± 3.645,64 km2
dengan jumlah penduduk pada tahun 2007 berjumlah 891.658 jiwa, terdiri
atas 24 (dua puluh empat) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang
dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di
atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah
otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Surat
Bupati Tanggamus Nomor 135/6587/01/2006 tanggal 29 November 2006
perihal Persetujuan Pembentukan Kabupaten Pringsewu, Surat Bupati
Tanggamus Nomor 135/7045/01/2006 tanggal 19 Desember 2006 perihal
Persetujuan Pembentukan Kabupaten Pringsewu, Keputusan Bupati
Tanggamus Nomor B.258/01/03/2006 tanggal 19 Desember 2006 tentang
Kesanggupan Dukungan Dana Kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu
Hasil Pemekaran Kabupaten Tanggamus, Keputusan Bupati Tanggamus
Nomor B.273/01/03/2006 tanggal 19 Desember 2006 tentang Persetujuan
Pembentukan Kabupaten Pringsewu, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 33/P/III/2006 tanggal 21 Desember
2006 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Pringsewu, Surat Bupati
Tanggamus Nomor 125/7207/01/2006 tangal 29 Desember 2006 perihal
Usulan Pembentukan Kabupaten Pringsewu, Keputusan Bupati Tanggamus
Nomor B.220/01/03/2007 tanggal 13 Juli 2007 tentang Penetapan Calon
Ibukota . . .
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ibukota Kabupaten Pringsewu, Surat Bupati Tanggamus
Nomor 125/3869/01/2007 tanggal 13 Juli 2007 perihal Usulan
Pembentukan Kabupaten Pringsewu, Surat Bupati Tanggamus
Nomor 125/4354/01/2007 tanggal 30 Juli 2007 perihal Usulan
Pembentukan Kabupaten Pringsewu, Surat Gubernur Lampung
Nomor 135/1949/01/2007 tanggal 18 September 2007 perihal Usul
Pembentukan Daerah Otonom Baru Kabupaten Pringsewu (Pemekaran
Kabupaten Tanggamus), Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Tanggamus Nomor 35/P/III/2006 tanggal 21 Desember 2006
tentang Penetapan Calon Ibu Kota Kabupaten Pringsewu, Keputusan Bupati
Tanggamus Nomor B.94/01/03/2007 tanggal 17 April 2007 tentang
Kesanggupan Pemerintah Kabupaten Tanggamus Memberikan Dukungan
Dana Penyelenggara Pilkada Pertama Kepada Pemerintah Kabupaten
Pringsewu, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Tanggamus Nomor 52/P/II/2007 tanggal 7 Mei 2007 tentang Perubahan
Keputusan DPRD Kabupaten Tanggamus Nomor 34/P/III/2006 tentang
Dukungan Dana dari Kabupaten Tanggamus selama 3 (tiga) tahun berturut-
turut untuk Pembentukan Kabupaten Pringsewu, Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 53/P/II/2006
tanggal 7 Mei 2007 tentang Dukungan Dana Penyelenggara Pilkada Pertama
Kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Surat Pernyataan Bupati
Tanggamus Nomor 414.14/2582/01/2007 tanggal 14 Mei 2007 tentang
Dukungan Dana dari Kabupaten Tanggamus selama 3 (tiga) tahun berturut-
turut untuk Calon Kabupaten Pringsewu, Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Lampung Nomor 30 Tahun 2007 tanggal 24 Agustus
2007 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Pringsewu, Surat
Pernyataan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung
Nomor 160/014/13.01/2008 tanggal 3 Januari 2008 tentang Persetujuan
Dukungan Dana Operasional Awal di Kabupaten Pringsewu, dan Keputusan
Gubernur Lampung Nomor G/116/B.II/HK/2008 tanggal 25 Maret 2008
tentang Persetujuan Pembentukan dan Pemberian Dana Bantuan
Penyelenggaraan Pemerintahan Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten
Pringsewu.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara
mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan
berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kabupaten Pringsewu.
Pembentukan Kabupaten Pringsewu yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Tanggamus terdiri atas 8 (delapan) kecamatan, yaitu Kecamatan
Pringsewu, Kecamatan Gading Rejo, Kecamatan Ambarawa, Kecamatan
Pardasuka, Kecamatan Pagelaran, Kecamatan Banyumas, Kecamatan
Adiluwih, dan Kecamatan Sukoharjo. Kabupaten Pringsewu memiliki luas
wilayah keseluruhan ± 625,00 km2 dengan jumlah penduduk ± 368.318 jiwa
pada tahun 2006.
Dengan terbentuknya Kabupaten Pringsewu sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Lampung berkewajiban membantu dan memfasilitasi
terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat
Daerah . . .
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan,
serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset
dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah
dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pringsewu.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Pringsewu perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan
sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan
sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL