Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN PRINGSEWU

UU No. 48 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

1. Daerah . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas
wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1. Provinsi Lampung adalah daerah otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat
I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 8)
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2688).

1. Kabupaten Tanggamus adalah kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997
tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang
Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3667), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten
Pringsewu.

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Pringsewu di
wilayah Provinsi Lampung dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

Bagian Kedua . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

Pasal 3

(1) Kabupaten Pringsewu berasal dari sebagian wilayah

Kabupaten Tanggamus yang terdiri atas cakupan wilayah:
- Kecamatan Pringsewu;
- Kecamatan Gading Rejo;
- Kecamatan Ambarawa;
- Kecamatan Pardasuka;
- Kecamatan Pagelaran;
- Kecamatan Banyumas;
- Kecamatan Adiluwih; dan
- Kecamatan Sukoharjo.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Pringsewu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Tanggamus
dikurangi dengan wilayah Kabupaten Pringsewu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.

Bagian Ketiga
Batas Wilayah

Pasal 5

(1) Kabupaten Pringsewu mempunyai batas-batas wilayah:

- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sendang
Agung dan Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung
Tengah;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Negeri
Katon, Kecamatan Gedong Tataan, Kecamatan Waylima,
dan Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Bulok
Kabupaten Tanggamus; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Pugung dan
Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus.

(2) Batas . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.

(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Pringsewu secara pasti

di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat
5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Pringsewu.

Pasal 6

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Pringsewu, khususnya
guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa

yang . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan diperlukan
adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Pringsewu harus disusun secara serasi
dan terpadu dalam satu kesatuan sistem rencana tata ruang
wilayah yang terpadu dengan tata ruang nasional, provinsi, dan
kabupaten/kota.

Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Pringsewu berkedudukan di Kecamatan
Pringsewu.

Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan

Kabupaten Pringsewu mencakup urusan wajib dan urusan
pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan

Daerah Kabupaten Pringsewu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- perencanaan dan pengendalian pembangunan;
- perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
- penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat;

  • penyediaan . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- penyediaan sarana dan prasarana umum;
- penanganan bidang kesehatan;
- penyelenggaraan pendidikan;
- penanggulangan masalah sosial;
- pelayanan bidang ketenagakerjaan;
- fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan
menengah;
- pengendalian lingkungan hidup;
- pelayanan pertanahan;
- pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
- pelayanan administrasi umum pemerintahan;
- pelayanan administrasi penanaman modal;
- penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
- urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.

(3) Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pringsewu yang

bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara
nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan,
dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

Pasal 9

Peresmian Kabupaten Pringsewu dan pelantikan Penjabat
Bupati Pringsewu dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas
nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-
Undang ini diundangkan.

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pasal 10

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di

Kabupaten Pringsewu, dipilih dan disahkan seorang bupati
dan wakil bupati sesuai dengan peraturan perundang-
undangan paling lambat 2 (dua) tahun sejak terbentuknya
Kabupaten Pringsewu.

(2) Sebelum . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya
penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan
paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam
Negeri atas nama Presiden berdasarkan usulan gubernur.

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman
jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi
persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Lampung

untuk melantik Penjabat Bupati Pringsewu.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati dan
wakil bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat
mengangkat kembali penjabat bupati untuk 1 (satu) kali
masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau
menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi,

dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam
melaksanakan tugas pemerintahan dan pemilihan
bupati/wakil bupati.

Pasal 11

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Pringsewu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Tanggamus dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Lampung.

Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten

Pringsewu, dibentuk perangkat daerah yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur
perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan
kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
kebutuhan . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah

dibentuk oleh Penjabat Bupati Pringsewu paling lama 6 (enam)
bulan sejak tanggal pelantikan Penjabat yang bersangkutan.

Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 13

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Pringsewu dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara

pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pringsewu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Pringsewu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Tanggamus.

(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Pringsewu dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Bupati Tanggamus bersama Penjabat Bupati Pringsewu

menginventarisasi, mengatur, serta melaksanakan
pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen kepada
Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan
penjabat bupati.

(3) Penyerahan . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan
penjabat bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Pringsewu.

(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen

kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu difasilitasi dan
dikoordinasikan oleh Gubernur Lampung.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pringsewu
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal
satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (3) meliputi:
- barang milik dan/atau yang dikuasai baik barang
bergerak maupun tidak bergerak dan/atau yang
dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Pringsewu
yang berada dalam wilayah Kabupaten Pringsewu;
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten
Tanggamus yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya
berada di Kabupaten Pringsewu;
- utang piutang Kabupaten Tanggamus yang kegunaannya
untuk Kabupaten Pringsewu; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Pringsewu.

(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan
oleh Bupati Tanggamus, Gubernur Lampung selaku wakil
Pemerintah wajib menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset

dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan oleh Gubernur Lampung kepada Menteri Dalam
Negeri.

Pasal 15

(1) Kabupaten Pringsewu berhak mendapatkan alokasi dana

perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Tanggamus sesuai kesanggupannya

memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pringsewu
sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap
tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.

(2) Pemerintah Provinsi Lampung memberikan bantuan dana

untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten Pringsewu sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-
turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Pringsewu pertama kali sebesar Rp3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah).

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Pringsewu.

(4) Apabila Pemerintah Kabupaten Tanggamus tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten
Tanggamus untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten
Pringsewu.

(5) Apabila . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(5) Apabila Pemerintah Provinsi Lampung tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi
Lampung untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten
Pringsewu.

(6) Penjabat Bupati Pringsewu menyampaikan laporan realisasi

penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Bupati Tanggamus.

(7) Penjabat Bupati Pringsewu menyampaikan laporan

pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan
dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) kepada Gubernur Lampung.

Pasal 17

Penjabat Bupati Pringsewu berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan

daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Lampung
melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap
Kabupaten Pringsewu dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak
diresmikan.

(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama

Gubernur Lampung melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Pringsewu.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dijadikan acuan perumusan kebijakan lebih lanjut oleh
Pemerintah dan Gubernur Lampung sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,

Penjabat Bupati Pringsewu menyusun Rancangan Peraturan
Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Pringsewu untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Rancangan Peraturan Bupati Pringsewu sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh
Gubernur Lampung.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati

Pringsewu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 20

Sebelum Pemerintah Kabupaten Pringsewu menetapkan
peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan
Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan
Bupati Tanggamus sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh
Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

Pasal 21

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Pringsewu harus disesuaikan dengan Undang-Undang
ini.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini
diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2008

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 185

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA RI

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 48 TAHUN 2008

TENTANG

PEMBENTUKAN KABUPATEN PRINGSEWU

DI PROVINSI LAMPUNG

I. UMUM
Provinsi Lampung yang memiliki luas wilayah ± 34.623,80 km2 dengan
penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 7.348.623 jiwa, terdiri atas
9 (sembilan) kabupaten dan 2 (dua) kota, perlu memacu peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memperkukuh Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Tanggamus yang mempunyai luas wilayah ± 3.645,64 km2
dengan jumlah penduduk pada tahun 2007 berjumlah 891.658 jiwa, terdiri
atas 24 (dua puluh empat) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang
dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di
atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah
otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Surat
Bupati Tanggamus Nomor 135/6587/01/2006 tanggal 29 November 2006
perihal Persetujuan Pembentukan Kabupaten Pringsewu, Surat Bupati
Tanggamus Nomor 135/7045/01/2006 tanggal 19 Desember 2006 perihal
Persetujuan Pembentukan Kabupaten Pringsewu, Keputusan Bupati
Tanggamus Nomor B.258/01/03/2006 tanggal 19 Desember 2006 tentang
Kesanggupan Dukungan Dana Kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu
Hasil Pemekaran Kabupaten Tanggamus, Keputusan Bupati Tanggamus
Nomor B.273/01/03/2006 tanggal 19 Desember 2006 tentang Persetujuan
Pembentukan Kabupaten Pringsewu, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 33/P/III/2006 tanggal 21 Desember
2006 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Pringsewu, Surat Bupati
Tanggamus Nomor 125/7207/01/2006 tangal 29 Desember 2006 perihal
Usulan Pembentukan Kabupaten Pringsewu, Keputusan Bupati Tanggamus
Nomor B.220/01/03/2007 tanggal 13 Juli 2007 tentang Penetapan Calon

Ibukota . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ibukota Kabupaten Pringsewu, Surat Bupati Tanggamus
Nomor 125/3869/01/2007 tanggal 13 Juli 2007 perihal Usulan
Pembentukan Kabupaten Pringsewu, Surat Bupati Tanggamus
Nomor 125/4354/01/2007 tanggal 30 Juli 2007 perihal Usulan
Pembentukan Kabupaten Pringsewu, Surat Gubernur Lampung
Nomor 135/1949/01/2007 tanggal 18 September 2007 perihal Usul
Pembentukan Daerah Otonom Baru Kabupaten Pringsewu (Pemekaran
Kabupaten Tanggamus), Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Tanggamus Nomor 35/P/III/2006 tanggal 21 Desember 2006
tentang Penetapan Calon Ibu Kota Kabupaten Pringsewu, Keputusan Bupati
Tanggamus Nomor B.94/01/03/2007 tanggal 17 April 2007 tentang
Kesanggupan Pemerintah Kabupaten Tanggamus Memberikan Dukungan
Dana Penyelenggara Pilkada Pertama Kepada Pemerintah Kabupaten
Pringsewu, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Tanggamus Nomor 52/P/II/2007 tanggal 7 Mei 2007 tentang Perubahan
Keputusan DPRD Kabupaten Tanggamus Nomor 34/P/III/2006 tentang
Dukungan Dana dari Kabupaten Tanggamus selama 3 (tiga) tahun berturut-
turut untuk Pembentukan Kabupaten Pringsewu, Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 53/P/II/2006
tanggal 7 Mei 2007 tentang Dukungan Dana Penyelenggara Pilkada Pertama
Kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Surat Pernyataan Bupati
Tanggamus Nomor 414.14/2582/01/2007 tanggal 14 Mei 2007 tentang
Dukungan Dana dari Kabupaten Tanggamus selama 3 (tiga) tahun berturut-
turut untuk Calon Kabupaten Pringsewu, Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Lampung Nomor 30 Tahun 2007 tanggal 24 Agustus
2007 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Pringsewu, Surat
Pernyataan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung
Nomor 160/014/13.01/2008 tanggal 3 Januari 2008 tentang Persetujuan
Dukungan Dana Operasional Awal di Kabupaten Pringsewu, dan Keputusan
Gubernur Lampung Nomor G/116/B.II/HK/2008 tanggal 25 Maret 2008
tentang Persetujuan Pembentukan dan Pemberian Dana Bantuan
Penyelenggaraan Pemerintahan Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten
Pringsewu.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara
mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan
berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kabupaten Pringsewu.
Pembentukan Kabupaten Pringsewu yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Tanggamus terdiri atas 8 (delapan) kecamatan, yaitu Kecamatan
Pringsewu, Kecamatan Gading Rejo, Kecamatan Ambarawa, Kecamatan
Pardasuka, Kecamatan Pagelaran, Kecamatan Banyumas, Kecamatan
Adiluwih, dan Kecamatan Sukoharjo. Kabupaten Pringsewu memiliki luas
wilayah keseluruhan ± 625,00 km2 dengan jumlah penduduk ± 368.318 jiwa
pada tahun 2006.
Dengan terbentuknya Kabupaten Pringsewu sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Lampung berkewajiban membantu dan memfasilitasi
terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat

Daerah . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan,
serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset
dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah
dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pringsewu.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Pringsewu perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan
sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan
sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

II. PASAL DEMI PASAL