Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum
Republik Indonesia.
1. Mahkamah Agung adalah pelaku kekuasaan kehakiman
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Mahkamah Konstitusi adalah pelaku kekuasaan
kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim
pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan
khusus yang berada dalam lingkungan peradilan
tersebut.
1. Hakim . . .
---
1. Hakim Agung adalah hakim pada Mahkamah Agung.
1. Hakim Konstitusi adalah hakim pada Mahkamah
Konstitusi.
1. Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai
kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus
perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah
satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah
Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang.
1. Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang
memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu
perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-
undang.
