Langsung ke konten

KEKUASAAN KEHAKIMAN

UU No. 48 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum
Republik Indonesia.

1. Mahkamah Agung adalah pelaku kekuasaan kehakiman
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Mahkamah Konstitusi adalah pelaku kekuasaan
kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

1. Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim
pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan
khusus yang berada dalam lingkungan peradilan
tersebut.

1. Hakim . . .

---

1. Hakim Agung adalah hakim pada Mahkamah Agung.

1. Hakim Konstitusi adalah hakim pada Mahkamah
Konstitusi.

1. Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai
kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus
perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah
satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah
Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang.

1. Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang
memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu
perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-
undang.

Pasal 2

(1) Peradilan dilakukan "DEMI KEADILAN BERDASARKAN

(2) Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum

dan keadilan berdasarkan Pancasila.

(3) Semua peradilan di seluruh wilayah negara Republik

Indonesia adalah peradilan negara yang diatur dengan
undang-undang.

(4) Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya

ringan.

Pasal 3

(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan

hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan.

(2) Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak

lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali
dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(3) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipidana sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 4 . . .

---

Pasal 4

(1) Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak

membeda-bedakan orang.

(2) Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha

mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat
tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya
ringan.

Pasal 5

(1) Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti,

dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang
hidup dalam masyarakat.

(2) Hakim dan hakim konstitusi harus memiliki integritas

dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil,
profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.

(3) Hakim dan hakim konstitusi wajib menaati Kode Etik dan

Pedoman Perilaku Hakim.

Pasal 6

(1) Tidak seorang pun dapat dihadapkan di depan

pengadilan, kecuali undang-undang menentukan lain.

(2) Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila

pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut
undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang
yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah
atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.

Pasal 7

Tidak seorang pun dapat dikenakan penangkapan, penahanan,
penggeledahan, dan penyitaan, kecuali atas perintah tertulis
dari kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang
diatur dalam undang-undang.

Pasal 8

(1) Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut,

atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak
bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang
menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim

wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari
terdakwa.

Pasal 9

(1) Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau

diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau
karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang
diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan
rehabilitasi.

(2) Pejabat yang dengan sengaja melakukan perbuatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan mengenai tata cara penuntutan ganti kerugian,

rehabilitasi, dan pembebanan ganti kerugian diatur dalam
undang-undang.

Pasal 10

(1) Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili,

dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih
bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan
wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

menutup usaha penyelesaian perkara perdata secara
perdamaian.
.

Pasal 11

(1) Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara

dengan susunan majelis sekurang-kurangnya 3 (tiga)
orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain.

(2) Susunan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri dari seorang hakim ketua dan dua orang hakim
anggota.

(3) Hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus

perkara dibantu oleh seorang panitera atau seorang yang
ditugaskan melakukan pekerjaan panitera.

(4) Dalam perkara pidana wajib hadir pula seorang penuntut

umum, kecuali undang-undang menentukan lain.

### Pasal 12 . . .

---

Pasal 12

(1) Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara

pidana dengan kehadiran terdakwa, kecuali undang-
undang menentukan lain.

(2) Dalam hal terdakwa tidak hadir, sedangkan pemeriksaan

dinyatakan telah selesai, putusan dapat diucapkan tanpa
dihadiri terdakwa.

Pasal 13

(1) Semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka

untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain.

(2) Putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan

hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum.

(3) Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan putusan batal demi
hukum.

Pasal 14

(1) Putusan diambil berdasarkan sidang permusyawaratan

hakim yang bersifat rahasia.

(2) Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim wajib

menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis
terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.

(3) Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai

mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib
dimuat dalam putusan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sidang permusyawaratan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur
dalam Peraturan Mahkamah Agung.

Pasal 15

Pengadilan wajib saling memberi bantuan yang diminta untuk
kepentingan peradilan.

### Pasal 16 . . .

---

Pasal 16

Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang
termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan
peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam
lingkungan peradilan umum, kecuali dalam keadaan tertentu
menurut keputusan Ketua Mahkamah Agung perkara itu harus
diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan
peradilan militer.

Pasal 17

(1) Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim

yang mengadili perkaranya.

(2) Hak ingkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah

hak seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan
yang disertai dengan alasan terhadap seorang hakim yang
mengadili perkaranya.

(3) Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan

apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda
sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri
meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah seorang
hakim anggota, jaksa, advokat, atau panitera.

(4) Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib

mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat
hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat
ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah
bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat.

(5) Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri

dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan
langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang
diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas
permintaan pihak yang berperkara.

(6) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan
tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang
bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau
dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(7) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6)

diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang
berbeda.

## BAB III . . .

---

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 18

Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Pasal 19

Hakim dan hakim konstitusi adalah pejabat negara yang
melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-
undang.

Bagian Kedua
Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya

Pasal 20

(1) Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara tertinggi

dari badan peradilan yang berada di dalam keempat
lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 18.

(2) Mahkamah Agung berwenang:

- mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang
diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di
semua lingkungan peradilan yang berada di bawah
Mahkamah Agung, kecuali undang-undang
menentukan lain;
- menguji peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang; dan
- kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.

(3) Putusan mengenai tidak sahnya peraturan perundang-

undangan sebagai hasil pengujian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dapat diambil baik berhubungan
dengan pemeriksaan pada tingkat kasasi maupun
berdasarkan permohonan langsung pada Mahkamah
Agung.

### Pasal 21 . . .

---

Pasal 21

(1) Organisasi, administrasi, dan finansial Mahkamah Agung

dan badan peradilan yang berada di bawahnya berada di
bawah kekuasaan Mahkamah Agung.

(2) Ketentuan mengenai organisasi, administrasi, dan

finansial badan peradilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk masing-masing lingkungan peradilan diatur
dalam undang-undang sesuai dengan kekhususan
lingkungan peradilan masing-masing.

Pasal 22

(1) Mahkamah Agung dapat memberi keterangan,

pertimbangan, dan nasihat masalah hukum kepada
lembaga negara dan lembaga pemerintahan.

(2) Ketentuan mengenai pemberian keterangan,

pertimbangan, dan nasihat masalah hukum kepada
lembaga negara dan lembaga pemerintahan diatur dalam
undang-undang.

Pasal 23

Putusan pengadilan dalam tingkat banding dapat dimintakan
kasasi kepada Mahkamah Agung oleh pihak-pihak yang
bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.

Pasal 24

(1) Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh

kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan
dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah
Agung, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang
ditentukan dalam undang-undang.

(2) Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat

dilakukan peninjauan kembali.

Pasal 25

(1) Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung

meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan
umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan
tata usaha negara.

(2) Peradilan . . .

---

(2) Peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara
pidana dan perdata sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Peradilan agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan
menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama
Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(4) Peradilan militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara
tindak pidana militer sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(5) Peradilan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan
menyelesaikan sengketa tata usaha negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

(1) Putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan

banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang
bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.

(2) Putusan pengadilan tingkat pertama, yang tidak

merupakan pembebasan dari dakwaan atau putusan lepas
dari segala tuntutan hukum, dapat dimintakan banding
kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang
bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain

Pasal 27

(1) Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah

satu lingkungan peradilan yang berada di bawah
Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.

(2) Ketentuan mengenai pembentukan pengadilan khusus

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
undang-undang.

### Pasal 28 . . .

---

Pasal 28

Susunan, kekuasaan, dan hukum acara Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 diatur dalam undang-undang.

Bagian Ketiga

Mahkamah Konstitusi

Pasal 29

(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat

pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk:

- menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

- memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  • memutus pembubaran partai politik;

- memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
dan

  • kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.

(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas
pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden
dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan
pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap
negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya
atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi
syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

(3) Susunan, kekuasaan dan hukum acara Mahkamah

Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan undang-undang.

(4) Organisasi, administrasi, dan finansial Mahkamah

Konstitusi berada di bawah kekuasaan dan kewenangan
Mahkamah Konstitusi.

## BAB IV . . .

---

Bagian Kesatu
Pengangkatan Hakim dan Hakim Konstitusi

Pasal 30

(1) Pengangkatan hakim agung berasal dari hakim karier dan

nonkarier.

(2) Pengangkatan hakim agung sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dari nama
calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial.

(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan

hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dalam undang-undang.

Pasal 31

(1) Hakim pengadilan di bawah Mahkamah Agung merupakan

pejabat negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman
yang berada pada badan peradilan di bawah Mahkamah
Agung.

(2) Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat

merangkap jabatan, kecuali undang-undang menentukan
lain.

Pasal 32

(1) Hakim ad hoc dapat diangkat pada pengadilan khusus

untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang
membutuhkan keahlian dan pengalaman di bidang
tertentu dalam jangka waktu tertentu.

(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan

dan pemberhentian hakim ad hoc sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam undang-undang.

Pasal 33

Untuk dapat diangkat sebagai hakim konstitusi, seseorang
harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;

  • adil; . . .

---

- adil; dan
- negarawan yang menguasai konstitusi dan
ketatanegaraan.

Pasal 34

(1) Hakim konstitusi diajukan masing-masing 3 (tiga) orang

oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh Dewan
Perwakilan Rakyat, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden.

(2) Pencalonan hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan secara transparan dan partisipatif.

(3) Pemilihan hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan secara objektif dan akuntabel.

Pasal 35

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan Hakim
Konstitusi diatur dengan undang-undang.

Bagian Kedua
Pemberhentian Hakim dan Hakim Konstitusi

Pasal 36

Hakim dan hakim konsitusi dapat diberhentikan apabila telah
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-
undang.

Pasal 37

Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian hakim dan hakim
konsitusi diatur dalam undang-undang.

Pasal 38

(1) Selain Mahkamah Agung dan badan peradilan di

bawahnya serta Mahkamah Konstitusi, terdapat badan-
badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasan
kehakiman.

(2) Fungsi . . .

---

(2) Fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • penyelidikan dan penyidikan;
  • penuntutan;
  • pelaksanaan putusan;
  • pemberian jasa hukum; dan
  • penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

(3) Ketentuan mengenai badan-badan lain yang fungsinya

berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam
undang-undang.

Pasal 39

(1) Pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan

pada semua badan peradilan yang berada di bawah
Mahkamah Agung dalam menyelenggarakan kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung.

(2) Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi
terhadap pelaksanaan tugas administrasi dan keuangan.

(3) Pengawasan internal atas tingkah laku hakim dilakukan

oleh Mahkamah Agung.

(4) Pengawasan dan kewenangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak boleh mengurangi
kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus
perkara.

Pasal 40

(1) Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,

keluhuran martabat, serta perilaku hakim dilakukan
pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial.

(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Komisi Yudisial mempunyai tugas
melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim
berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

### Pasal 41 . . .

---

Pasal 41

(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 39 dan Pasal 40, Komisi Yudisial dan/atau
Mahkamah Agung wajib:

  • menaati norma dan peraturan perundang-undangan;

- berpedoman pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Hakim; dan

- menjaga kerahasiaan keterangan atau informasi yang
diperoleh.

(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam
memeriksa dan memutus perkara.

(3) Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Komisi
Yudisial dan Mahkamah Agung.

(4) Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 39 dan Pasal 40 diatur dalam undang-
undang.

Pasal 42

Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial
dapat menganalisis putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap sebagai dasar rekomendasi untuk
melakukan mutasi hakim.

Pasal 43

Hakim yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diperiksa oleh
Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial.

Pasal 44

(1) Pengawasan hakim konstitusi dilakukan oleh Majelis

Kehormatan Hakim Konstitusi.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

dengan undang-undang.

## BAB VII . . .

---

Pasal 45

Selain hakim, pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di
bawahnya dapat diangkat panitera, sekretaris, dan/atau juru
sita.

Pasal 46

Panitera tidak boleh merangkap menjadi:

  • hakim;
  • wali;
  • pengampu;
  • advokat; dan/atau
  • pejabat peradilan yang lain.

Pasal 47

Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian
panitera, sekretaris, dan juru sita serta tugas dan fungsinya
diatur dalam undang-undang.

Pasal 48

(1) Negara memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan

hakim dan hakim konstitusi dalam menjalankan tugas
dan tanggung jawab penyelenggaraan kekuasaan
kehakiman.

(2) Jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim dan hakim

konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 49 . . .

---

Pasal 49

(1) Hakim ad hoc dalam menjalankan tugas dan tanggung

jawab penyelenggaraan kekuasaan kehakiman diberikan
tunjangan khusus.

(2) Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 50

(1) Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan

dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan
perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber
hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.

(2) Tiap putusan pengadilan harus ditandatangani oleh ketua

serta hakim yang memutus dan panitera yang ikut serta
bersidang.

Pasal 51

Penetapan, ikhtisar rapat permusyawaratan, dan berita acara
pemeriksaan sidang ditandatangani oleh ketua majelis hakim
dan panitera sidang.

Pasal 52

(1) Pengadilan wajib memberikan akses kepada masyarakat

untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan
putusan dan biaya perkara dalam proses persidangan.

(2) Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada

para pihak dalam jangka waktu yang ditentukan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam perkara pidana, putusan selain sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada instansi yang
terkait dengan pelaksanaan putusan.

### Pasal 53 . . .

---

Pasal 53

(1) Dalam memeriksa dan memutus perkara, hakim

bertanggung jawab atas penetapan dan putusan yang
dibuatnya.

(2) Penetapan dan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus memuat pertimbangan hukum hakim yang

didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan
benar.

Pasal 54

(1) Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana

dilakukan oleh jaksa.

(2) Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata

dilakukan oleh panitera dan juru sita dipimpin oleh ketua
pengadilan.

(3) Putusan pengadilan dilaksanakan dengan memperhatikan

nilai kemanusiaan dan keadilan.

Pasal 55

(1) Ketua pengadilan wajib mengawasi pelaksanaan putusan

pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(2) Pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 56

(1) Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh

bantuan hukum.

(2) Negara . . .

---

(2) Negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan

yang tidak mampu.

Pasal 57

(1) Pada setiap pengadilan negeri dibentuk pos bantuan

hukum kepada pencari keadilan yang tidak mampu dalam
memperoleh bantuan hukum.

(2) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

diberikan secara cuma-cuma pada semua tingkat
peradilan sampai putusan terhadap perkara tersebut telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.

(3) Bantuan hukum dan pos bantuan hukum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-udangan.

Pasal 58

Upaya penyelesaian sengketa perdata dapat dilakukan di luar
pengadilan negara melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian
sengketa.

Pasal 59

(1) Arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa

perdata di luar pengadilan yang didasarkan pada
perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para
pihak yang bersengketa.

(2) Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan

hukum tetap dan mengikat para pihak.

(3) Dalam hal para pihak tidak melaksanakan putusan

arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan
berdasarkan perintah ketua pengadilan negeri atas
permohonan salah satu pihak yang bersengketa.

### Pasal 60 . . .

---

Pasal 60

(1) Alternatif penyelesaian sengketa merupakan lembaga

penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui
prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian
di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi,
mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

(2) Penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian

sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasilnya
dituangkan dalam kesepakatan tertulis.

(3) Kesepakatan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) bersifat final dan mengikat para pihak untuk
dilaksanakan dengan itikad baik.

Pasal 61

Ketentuan mengenai arbitrase dan penyelesaian sengketa di
luar pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Pasal
59, dan Pasal 60 diatur dalam undang-undang.

Pasal 62

Pada saat Undang-Undang ini berlaku, Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 63

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
yang merupakan peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 64

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 29 Oktober 2009

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2009

,

ttd.

---