KABUPATEN PASAMAN DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Barat adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera
Barat.
1. Kabupaten Pasaman adalah daerah kabupaten yang
berada di wilayah Provinsi Sumatera Barat yang dibentuk
berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956
tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam
lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Pasaman.
Pasal 2
Tanggal 29 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Pasaman berdasarkan Undang-undang Nomor 12
Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten
dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
(Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956).
## BAB II .
SK No 200383 A
---
PRESIDEN
Pasal 3
Kabupaten Pasaman terdiri atas 12 (dua belas) Kecamatan,
yaitu:
- Kecamatan Bonjol;
- Kecamatan Lubuk Sikaping;
- Kecamatan Panti;
- Kecamatan Mapat Tunggul;
- Kecamatan Dua Koto;
- Kecamatan Tigo Nagari;
- Kecamatan Rao;
- Kecamatan Mapat Tunggul Selatan;
- Kecamatan Simpang Alahan Mati;
- Kecamatan Padang Gelugur;
- Kecamatan Rao Utara; dan
1. Kecamatan Rao Selatan.
Pasal 4
**(1) Kabupaten Pasaman mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Padang
Lawas Provinsi Sumatera Utara;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Rokan
Hulu Provinsi Riau dan Kabupaten Lima Puluh Kota;
c.sebelah...
SK No 200002 A
---
PRESIDEN
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Agam;
dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Pasaman
Barat dan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi
Sumatera Utara.
**(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Pasaman sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Pasaman berkedudukan di Kecamatan
Lubuk Sikaping.
Pasal 6
Kabupaten Pasaman memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
tinggi berupa pegunungan dan perbukitan serta kawasan
perairan berupa sungai;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian, perikanan,
pertambangan, serta potensi pariwisata; dan
- adat dan budaya Minangkabau berdasarkan nilai falsafah,
adat basandi sgara', syara' basandi kitabullah dalam adat
salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah,
bahasa, kesenian, desa adatlnagari, ritual, upacara adat,
situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan
karakter religius dan ketinggian adat istiadat, serta
kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No 200024 A
---
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undan gan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956
tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam
lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Nomor 25 Tahun 1956), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Pasaman dalam Undang-
undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No200386A
---
FRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan
Hukum,
Setiawati
SK No 200003 A
---
PRESIDEN
