Langsung ke konten

KABUPATEN PASAMAN DI PROVINSI SUMATERA BARAT

UU No. 48 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sumatera Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat. 1. Kabupaten Pasaman adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah. 1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Pasaman.

Pasal 2

Tanggal 29 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Pasaman berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956). ## BAB II . SK No 200383 A --- PRESIDEN

Pasal 3

Kabupaten Pasaman terdiri atas 12 (dua belas) Kecamatan, yaitu: - Kecamatan Bonjol; - Kecamatan Lubuk Sikaping; - Kecamatan Panti; - Kecamatan Mapat Tunggul; - Kecamatan Dua Koto; - Kecamatan Tigo Nagari; - Kecamatan Rao; - Kecamatan Mapat Tunggul Selatan; - Kecamatan Simpang Alahan Mati; - Kecamatan Padang Gelugur; - Kecamatan Rao Utara; dan 1. Kecamatan Rao Selatan.

Pasal 4

**(1) Kabupaten Pasaman mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara; - sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau dan Kabupaten Lima Puluh Kota; c.sebelah... SK No 200002 A --- PRESIDEN - sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Agam; dan - sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara. **(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Pasaman sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Pasaman berkedudukan di Kecamatan Lubuk Sikaping.

Pasal 6

Kabupaten Pasaman memiliki karakteristik, yaitu: - kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan serta kawasan perairan berupa sungai; - potensi sumber daya alam berupa pertanian, perikanan, pertambangan, serta potensi pariwisata; dan - adat dan budaya Minangkabau berdasarkan nilai falsafah, adat basandi sgara', syara' basandi kitabullah dalam adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adatlnagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat, serta kelestarian lingkungan. BABIII ... SK No 200024 A --- PRESIDEN

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Pasaman dalam Undang- undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No200386A --- FRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024 INDONESIA, ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024 , ttd PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan Hukum, Setiawati SK No 200003 A --- PRESIDEN