Bagian XV (Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga) dari Anggaran
Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti berikut:
BAGIAN XV
## BAB I (Pengeluaran)
15.1 Kementerian dan pengeluaran umum.....
15.2 Kantor Teknik Penyehatan............. 12 953 500
15.3 Balai Alat-alat Besar
dan Perlengkapan..................... 27 310 000
15.4 Jawatan Pembangunan Kota............. 13 999 200
15.5 Jawatan Gedung-gedung................ 98 616 500
---
PRESIDEN
15.6 Jawatan Jalan-jalan
dan Jembatan......................... 142 170 500
15.7 Jawatan Perairan..................... 69 242 300
15.8 Jawatan Perumahan Rakyat............. 29 646 300
15.9 Jawatan Tenaga....................... 97 518 600
15.10 Pengeluaran tak tersangka............ 800 000
Jumlah............ 500 000 000
(Lima ratus juta rupiah).
## BAB II (Penerimaan)
15.1.1 Kementerian dan pengeluaran umum.
15.1.1.1 Pembayaran kembali persekot gaji atau pendapatan lain-lain.
15.1.2 Balai Planologi.
15.1.2.1 Penerimaan karena pembikinan peraturan-peraturan dan
penerbitannya untuk kepentingan daerah-daerah otonom.
15.2.1 Eksploitasi perusahaan air minum.
15.2.1. 1 Penerimaan dari perusahaan air minum.
2 Penerimaan kembali pinjaman kepada Kota Praja
Jakarta Raya.
---
PRESIDEN
15.3.1 Alat-alat besar.
15.3.1. 1 Sumbangan dari daerah-daerah otonom untuk ongkos
penilikan alat-alat besar yang dikuasakan
kepadanya.
2 Penerimaan dari pekerjaan-pekerjaan yang telah
dilakukan oleh bengkel-bengkel.
3 Penerimaan dari pekerjaan-pekerjaan oleh cabang
alat-alat besar.
4 Penerimaan dari penyerahan alat-alat besar.
15.3.2 Barang-barang kepunyaan Negara dan pembentukan
persediaan.
15.3.2. 1 Perhitungan atas pembayaran kembali karena
pemberian barang-barang kepada lain-lain jawatan.
2 Perhitungan yang dibebankan kepada pekerjaan-
pekerjaan yang sedang diselenggarakan karena pemberian
barang-barang dari persediaan.
15.4.1 Pembangunan-Khusus Kota-Baru Kebayoran.
15.4.1. 1 Penerimaan dari penjualan milik bekas CSA.
2 Penerimaan lain-lain.
15.4.2 Bengkel kayu.
15.4.2.1 Penerimaan bengkel kayu.
15.4.3 Perusahaan perbengkelan dan alat-alat.
15.4.3.1 Penerimaan...
---
PRESIDEN
15.4.3.1 Penerimaan dari perbengkelan dan alat-alat besar.
15.4.4 Perusahaan gudang.
15.4.4.1 Penerimaan dari perusahaan gudang.
15.4.5 Perusahaan Air Minum.
15.4.5. 1 Penerimaan dari pemakaian air minum.
2 Penerimaan dari uang tanggungan.
3 Penerimaan karena pemberian persediaan kepada
pekerjaan-pekerjaan.
15.4.6 Perusahaan tanah.
15.4.6.1 Penerimaan perusahaan tanah.
15.5.1 Penjualan dan penyewaan rumah-rumah lain dan tanah.
15.5.1. 1 Penjualan rumah-rumah, lain-lain bangunan dan tanah.
2 Persewaan rumah-rumah, lain-lain bangunan dan
tanah, juga potongan gaji pegawai yang mendiami
rumah-rumah Negeri.
15.6.1 Pembayaran kembali uang-uang yang telah dikeluarkan untuk
bangunan dan pemugaran guna kepentingan daerah-daerah
otonom.
15.6.1.1 Sumbangan dari daerah-daerah otonom untuk ongkos
pembangunan dan pemugaran.
15.6.2 Penerimaan dari perahu tambangan.
15.6.2.1 Penerimaan...
---
PRESIDEN
15.6.2.1 Penerimaan dari perahu tambangan.
15.6.3 Balai Penyelidikan Tanah.
15.6.3.1 Penerimaan untuk penyelidikan tanah.
15.6.4 Balai Penyelidikan Jalan-jalan.
15.6.4.1 Penerimaan untuk penyelidikan jalan-jalan.
15.7.1 Sumbangan dari yang berkepentingan untuk ongkos
pembangunan atau pembaharuan pengairan dan pengukuran.
15.7.1. 1 Sumbangan untuk ongkos pembangunan atau pembaharuan.
2 Sumbangan untuk ongkos pengukuran.
15.7.2 Balai Penyelidikan Pengairan.
15.7.2.1 Penerimaan untuk penyelidikan teknik.
15.7.3 Balai Penyelidikan Hydrologie dan Hydrometrie.
15.7.3.1 Penerimaan untuk penyelidikan teknik.
15.8.1 Perumahan Rakyat.
15.8.1. 1 Pembayaran, kembali pinjaman berdasarkan atas "Peraturan
pembiayaan mendirikan perumahan rakyat tahun 1948".
2 Pembayaran kembali pinjaman berdasarkan atas "Peraturan
pembiayaan mendirikan perumahan rakyat 1951 ".
3 Perhitungan mengenai mesin-mesin yang diberikan kepada
pabrik kayu "Paka".
4 Penerimaan...
---
PRESIDEN
4 Penerimaan penjualan truck-truck, alat-alat dan perkakas
bengkel "SWOI".
5 Penerimaan penjualan bangunan bengkel dan garasi
kepunyaan bekas "SWOI".
15.8.2 Bengkel Kayu.
15.8.2.1 Penerimaan Bengkel Kayu.
15.8.3 Perusahaan Percobaan Tanah.
15.8.3.1 Penerimaan Perusahaan Percobaan Tanah.
15.8.4 Perusahaan Pengangkutan.
15.8.4.1 Penerimaan Perusahaan Pengangkutan.
15.8.5 Perusahaan Gudang.
15.8.5.1 Penerimaan Perusahaan Gudang.
15.8.6 Perusahaan Rumah.
15.8.6. 1 Penerimaan sewa rumah.
2 Penerimaan dari rumah-rumah yang dijual secara sewa-beli.
3 Penerimaan dari penjualan rumah-rumah bekas CSW di
Surabaya.
4 Pembayaran kembali premi asuransi rumah-rumah di
Tarempa.
15.9.1 Tenaga listrik.
15.9.1. 1 Penerimaan dari pengusahaan perusahaan-perusahaan yang
diusahakan atas tanggungan Negara di Aceh.
2 Penerimaan...
---
PRESIDEN
2 Penerimaan dari pengusahaan perusahaan-perusahaan yang
diusahakan atas tanggungan Negara di Sumatera
Timur/Tapanuli.
3 Penerimaan dari pengusahaan perusahaan-perusahaan yang
diusahakan atas tanggungan Negara di Sumatera Tengah.
4 Penerimaan dari pengusahaan perusahaan-perusahaan yang
diusahakan atas tanggungan Negara di Madiun.
5 Penerimaan dari pengusahaan perusahaan-perusahaan yang
diusahakan atas tanggungan Negara yang sudah dan akan
dinasionalisir.
6 Penerimaan dari penyerahan alat-alat.
7 Penerimaan dari Pusat Laboratorium Listrik.
8 Penerimaan karena memasukkan uang saham dalam
perusahaan-perusahaan tenaga listrik.
9 Penggantian karena pemakaian bangunan-bangunan yang
pembangunannya dibiayai oleh Pemerintah.
10 Penerimaan bea untuk pemberian izin tenaga air.
15.10.1 Penerimaan lain-lain.
15.10.1.1 Penjualan barang yang digunakan dan dipakai oleh
Pemerintah.
2 Penjualan barang-barang yang tidak dapat dipakai dan tidak
berguna lagi.
3 Penerimaan lain-lain.
### Pasal 2…
---
PRESIDEN
