Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI

UU No. 49 Tahun 1999 berlaku

Ditetapkan: 1999-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah;
- Kabupaten Padang Pariaman adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Tengah;
- Propinsi Sumatera Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat,
Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957
Nomor 75), sebagai Undang-undang.

---

PRESIDEN

Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Kepulauan Mentawai
dalam wilayah Propinsi Sumatera Barat.

Pasal 3

Kabupaten Kepulauan Mentawai berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Padang Pariaman yang terdiri atas wilayah :
- Kecamatan Siberut Utara;
- Kecamatan Siberut Selatan;
- Kecamatan Sipora; dan
- Kecamatan Pagai Utara Selatan.

Pasal 4

Dengan dibentuknya Kabupaten Kepulauan Mentawai, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Padang Pariaman
dikurangi dengan wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 5

(1) Kabupaten Kepulauan Mentawai mempunyai batas wilayah :

  • sebelah utara dengan Samudera Hindia;
  • sebelah timur dengan Samudera Hindia;
  • sebelah selatan dengan Samudera Hindia; dan
  • sebelah barat dengan Samudera Hindia.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan

dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.

(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai secara

pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan
oleh Menteri Dalam Negeri.

---

PRESIDEN

Pasal 6

(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Kepulauan Mentawai, sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 dan mempunyai wilayah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Kabupaten Kepulauan
Mentawai wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Kepulauan Mentawai, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai,

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan
tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan
Kabupaten/Kota.

Pasal 7

Ibukota Kabupaten Kepulauan Mentawai berkedudukan di Tua Pejat.

Pasal 8

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Mentawai, kewenangan

Daerah sebagai Daerah Otonom mencakup seluruh kewenangan
bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang
politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan
fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri

atas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan,
pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman
modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.

Pasal 9

Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Mentawai, dibentuk
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Kepulauan Mentawai
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

---

PRESIDEN

Pasal 10

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Kepulauan
Mentawai, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Kepulauan
Mentawai dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten, Sekretariat Kabupaten, dinas-dinas Kabupaten dan lembaga
teknis Kabupaten, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Mentawai, pengisian

keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kepulauan Mentawai diselenggarakan melalui pemilihan umum
lokal selambat-lambatnya satu tahun sejak peresmiannya, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan

Mentawai terdiri atas :
- anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dari
partai politik peserta pemilihan umum lokal yang dilaksanakan di
Kabupaten Kepulauan Mentawai; dan
- anggota ABRI yang diangkat.

(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(4) Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Mentawai, jumlah

anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang
Pariaman disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Padang
Pariaman setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten
Kepulauan Mentawai.

---

PRESIDEN

Pasal 13

Pada saat terbentuknya Kabupaten Kepulauan Mentawai, Penjabat
Bupati Kepulauan Mentawai untuk pertama kali diangkat oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Sumatera
Barat.

Pasal 14

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten

Kepulauan Mentawai, Gubernur Sumatera Barat dan Bupati Padang
Pariaman, sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing,
menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah
Kabupaten Kepulauan Mentawai sesuai dengan peraturan
perundang-undangan:
- pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Kabupaten
Kepulauan Mentawai;
- tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak
yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
Propinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kabupaten Padang
Pariaman yang berada dalam Kabupaten Kepulauan Mentawai;
- Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Sumatera Barat dan
Kabupaten Padang Pariaman yang kedudukan dan sifatnya
diperlukan serta kegiatannya berada di Kabupaten Kepulauan
Mentawai;
- Utang piutang Kabupaten Padang Pariaman yang kegunaannya
untuk Kabupaten Kepulauan Mentawai; dan
- perlengkapan kantor, arsip, dokumen dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Kepulauan Mentawai.

(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun,
terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Pasal 15

(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten

Kepulauan Mentawai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kepulauan Mentawai.

---

PRESIDEN

(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,

terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Kepulauan
Mentawai, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama
sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
yang bersangkutan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman berdasarkan
perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari wilayah
Kabupaten Kepulauan Mentawai.

(3) Pemerintah Propinsi Sumatera Barat wajib membantu pembiayaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Propinsi Sumatera Barat selama tiga tahun
berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.

Pasal 16

Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi
Kabupaten Padang Pariaman tetap berlaku bagi Kabupaten Kepulauan
Mentawai sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan
Undang-undang ini.

Pasal 17

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 19

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 1999

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 1999

,

ttd

MULADI

---

PRESIDEN