Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah;
- Kabupaten Padang Pariaman adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Tengah;
- Propinsi Sumatera Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat,
Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957
Nomor 75), sebagai Undang-undang.
---
PRESIDEN
