Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
DISTRIBUSI II
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 186
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
DISTRIBUSI II
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN MESUJI
DI PROVINSI LAMPUNG
I. UMUM
Provinsi Lampung yang memiliki luas wilayah ± 34.623,80 km2 dengan
penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 7.348.623 jiwa, terdiri atas
9 (sembilan) kabupaten dan 2 (dua) kota, perlu memacu peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memperkukuh
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Tulang Bawang yang mempunyai luas wilayah ± 6.851,32 km2
dengan jumlah penduduk pada tahun 2007 berjumlah 860.854 jiwa,
terdiri atas 28 (dua puluh delapan) kecamatan. Kabupaten ini memiliki
potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di
atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat
belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan
daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam
Surat Keputusan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Tulang Bawang Nomor 170/49/DPRD-TB/2006 tanggal 24
Februari 2006 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Mesuji dan
Kabupaten Tulang Bawang Barat, Surat Bupati Tulang Bawang Nomor
135/830/I.01/TB/2006 tanggal 6 Maret 2006 perihal Usulan
Pembentukan Kabupaten Mesuji, Surat Gubernur Lampung Nomor
135/2702/01/2006 tanggal 30 Juni 2006, perihal Usul Pembentukan
Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang Barat, Keputusan
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang
Nomor 170/90/Kep/DPRD-TB/2007 tanggal 15 Agustus 2007 tentang
Persetujuan Penetapan Ibukota Calon Kabupaten Mesuji dan Tulang
Bawang Barat, Keputusan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Tulang Bawang Nomor 170/91/Kep/DPRD-TB/2007 tanggal
Pemerintahan . . .
DISTRIBUSI II
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
15 Agustus 2007 tentang Persetujuan Bantuan Penyelenggaraan
Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan untuk Daerah
Otonom Baru Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang Barat,
Keputusan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Tulang Bawang Nomor 170/92/Kep/DPRD-TB/2007 tanggal 15 Agustus
2007 tentang Persetujuan Dukungan Dana/Pembiayaan Pilkada Pertama
Kali di Daerah Kabupaten Baru Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang
Bawang Barat, Keputusan Bupati Tulang Bawang Nomor
B/171/BG.I/HK/TB/2007 tanggal 19 April 2007 tentang
Persetujuan Dukungan Dana/Pembiayaan Pilkada Pertama Kali di
Daerah Kabupaten Tulang Bawang, Keputusan Bupati Tulang Bawang
Nomor B/283/BG.I/HK/TB/2007 tanggal 9 Juli 2007 tentang
Persetujuan Bantuan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan
Kemasyarakatan untuk Daerah Otonom Baru Kabupaten Mesuji dan
Kabupaten Tulang Bawang Barat, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Lampung Nomor 32 Tahun 2007 tanggal 26 September
2007 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Mesuji, Surat Bupati
Tulang Bawang Nomor 130/18/I.01/TB/2008 tanggal 12 Februari 2008
perihal Dukungan Dana Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembiayaan
Pemilihan Kepala Daerah, Keputusan Gubernur Lampung Nomor
G/115/B.II/HK/2008 tanggal 25 Maret 2008 tentang Persetujuan
Pembentukan dan Pemberian Dana Bantuan Penyelenggaraan
Pemerintahan Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten Mesuji dan Tulang
Bawang Barat, dan Surat Pernyataan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Lampung Nomor 160/379/13.01/2008 tanggal 9 April 2008
tentang Persetujuan Dukungan Dana dan Pembiayaan Penyelenggaraan
Pemerintahan dan Pilkada di Kabupaten Mesuji dan Tulang Bawang
Barat.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara
mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah
dan berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kabupaten Mesuji.
Pembentukan Kabupaten Mesuji yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Tulang Bawang terdiri atas 7 (tujuh) kecamatan, yaitu
Kecamatan Mesuji, Kecamatan Mesuji Timur, Kecamatan Rawa Jitu
Utara, Kecamatan Way Serdang, Kecamatan Simpang Pematang,
Kecamatan Panca Jaya, dan Kecamatan Tanjung Raya. Kabupaten
Mesuji memiliki luas wilayah keseluruhan ± 2.184,00 km2 dengan jumlah
penduduk ± 188.999 jiwa pada tahun 2006.
Dengan terbentuknya Kabupaten Mesuji sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Lampung berkewajiban membantu dan
memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi
pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat di Kabupaten Mesuji.
Dalam . . .
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Mesuji perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi,
penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan
peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alamDISTRIBUSI II
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL