Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986

UU No. 49 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadilan adalah pengadilan negeri dan pengadilan
tinggi di lingkungan peradilan umum.

1. Hakim adalah hakim pada pengadilan negeri dan hakim
pada pengadilan tinggi.

1. Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan
kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai
kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus
perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam
salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di
bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-
undang.

1. Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara
yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang
tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam
undang-undang.

1. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Di lingkungan peradilan umum dapat dibentuk

pengadilan khusus yang diatur dengan undang-
undang.

(2) Pada pengadilan khusus dapat diangkat hakim ad hoc

untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara,
yang membutuhkan keahlian dan pengalaman dalam
bidang tertentu dan dalam jangka waktu tertentu.

(3) Ketentuan . . .

---

(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara

pengangkatan dan pemberhentian serta tunjangan
hakim ad hoc diatur dalam peraturan perundang-
undangan.

1. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 6 (enam) Pasal,
yakni Pasal 13A, Pasal 13B, Pasal 13C, Pasal 13D, Pasal
13E, dan Pasal 13F, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Pengawasan internal atas tingkah laku hakim

dilakukan oleh Mahkamah Agung.

(2) Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), untuk menjaga dan menegakkan kehormatan,

keluhuran martabat, serta perilaku hakim,
pengawasan eksternal atas perilaku hakim dilakukan
oleh Komisi Yudisial.

Pasal 13

(1) Hakim harus memiliki integritas dan kepribadian tidak

tercela, jujur, adil, profesional, bertakwa dan
berakhlak mulia, serta berpengalaman di bidang
hukum.

(2) Hakim wajib menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku

Hakim.

Pasal 13

(1) Dalam melakukan pengawasan hakim sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 13, Komisi Yudisial melakukan
koordinasi dengan Mahkamah Agung.

(2) Dalam hal terdapat perbedaan antara hasil

pengawasan internal yang dilakukan oleh Mahkamah
Agung dan hasil pengawasan eksternal yang dilakukan
oleh Komisi Yudisial, pemeriksaan bersama dilakukan
oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

### Pasal 13D . . .

---

Pasal 13

(1) Dalam melaksanakan pengawasan eksternal

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2),
Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan
pengawasan terhadap perilaku hakim berdasarkan
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) Komisi Yudisial berwenang:
- menerima dan menindaklanjuti pengaduan
masyarakat dan/atau informasi tentang dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Hakim;
- memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran
atas Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
- dapat menghadiri persidangan di pengadilan;
- menerima dan menindaklanjuti pengaduan
Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di
bawah Mahkamah Agung atas dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Hakim;
- melakukan verifikasi terhadap pengaduan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf d;
- meminta keterangan atau data kepada Mahkamah
Agung dan/atau pengadilan;
- melakukan pemanggilan dan meminta keterangan
dari hakim yang diduga melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Hakim untuk kepentingan
pemeriksaan; dan/atau
- menetapkan keputusan berdasarkan hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
huruf b.

Pasal 13

(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 13A Komisi Yudisial dan/atau
Mahkamah Agung wajib:
- menaati norma dan peraturan perundang-
undangan;
- menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
dan

  • menjaga . . .

---

- menjaga kerahasiaan keterangan atau informasi
yang diperoleh.

(2) Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi
Yudisial dan Mahkamah Agung.

(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam

memeriksa dan memutus perkara.

(4) Ketentuan mengenai pengawasan eksternal dan

pengawasan internal hakim diatur dalam undang-
undang.

Pasal 13

Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial
dapat menganalisis putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap sebagai dasar
rekomendasi untuk melakukan mutasi hakim.

1. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga Pasal 14 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Untuk dapat diangkat sebagai hakim pengadilan,

seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • warga negara Indonesia;
  • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  • sarjana hukum;
  • lulus pendidikan hakim;

- mampu secara rohani dan jasmani untuk
menjalankan tugas dan kewajiban;

- berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak
tercela;

  • berusia . . .

---

- berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun
dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun; dan
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena
melakukan kejahatan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.

(2) Untuk dapat diangkat menjadi ketua atau wakil ketua

pengadilan negeri, hakim harus berpengalaman paling
singkat 7 (tujuh) tahun sebagai hakim pengadilan
negeri.

1. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 14A dan Pasal 14B yang berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 14

(1) Pengangkatan hakim pengadilan negeri dilakukan

melalui proses seleksi yang transparan, akuntabel, dan
partisipatif.

(2) Proses seleksi pengangkatan hakim pengadilan negeri

dilakukan bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi
Yudisial.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses seleksi diatur

bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Pasal 14

(1) Untuk dapat diangkat sebagai hakim ad hoc, seseorang

harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14 ayat (1) kecuali huruf d, huruf e, dan huruf h.

(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada (1)

untuk dapat diangkat sebagai hakim ad hoc, seseorang
dilarang merangkap sebagai pengusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c kecuali
undang-undang menentukan lain.

(3) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan
perundang-undangan.

1. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah sehingga Pasal 15
berbunyi sebagai berikut:

### Pasal 15 . . .

---

Pasal 15

(1) Untuk dapat diangkat menjadi hakim pengadilan

tinggi, seorang hakim harus memenuhi syarat sebagai
berikut:

- syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf
f, huruf g, dan huruf i.

  • berumur paling rendah 40 (empat puluh) tahun;

- berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun
sebagai ketua, wakil ketua pengadilan negeri,
atau 15 (lima belas) tahun sebagai hakim
pengadilan negeri;

- lulus eksaminasi yang dilakukan oleh Mahkamah
Agung; dan

- tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian
sementara akibat melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

(2) Untuk dapat diangkat menjadi ketua pengadilan tinggi

harus berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun
sebagai hakim pengadilan tinggi atau 3 (tiga) tahun
bagi hakim pengadilan tinggi yang pernah menjabat
ketua pengadilan negeri.

(3) Untuk dapat diangkat menjadi wakil ketua pengadilan

tinggi harus berpengalaman paling singkat 4 (empat)
tahun sebagai hakim pengadilan tinggi atau 2 (dua)
tahun bagi hakim pengadilan tinggi yang pernah
menjabat ketua pengadilan negeri.

1. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) diubah dan di antara ayat (1)
dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat
(1b) sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Hakim pengadilan diangkat oleh Presiden atas usul

Ketua Mahkamah Agung.
(1a) Hakim pengadilan diberhentikan oleh Presiden atas
usul Ketua Mahkamah Agung dan/atau Komisi
Yudisial melalui Ketua Mahkamah Agung.

(1b) Usul . . .

---

(1b) Usul pemberhentian hakim yang dilakukan
oleh Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1a) hanya dapat dilakukan apabila hakim
yang bersangkutan melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Hakim.

(2) Ketua dan wakil ketua pengadilan diangkat dan

diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung.

1. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) diubah sehingga Pasal 19
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan

diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
- atas permintaan sendiri secara tertulis;
- sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus;
- telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun bagi
ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan negeri,
dan 67 (enam puluh tujuh) tahun bagi ketua, wakil
ketua, dan hakim pengadilan tinggi; atau
- ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.

(2) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan yang

meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan
dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden.

1. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga Pasal 20 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan

diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya
dengan alasan:

- dipidana penjara karena melakukan kejahatan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;

  • melakukan perbuatan tercela;
  • melalaikan . . .

---

- melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas
pekerjaannya terus-menerus selama 3 (tiga) bulan;

  • melanggar sumpah atau janji jabatan;
  • melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 18; dan/atau

  • melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

(2) Usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a diajukan oleh Ketua Mahkamah Agung

kepada Presiden.

(3) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oleh
Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial.

(4) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e
diajukan oleh Mahkamah Agung.

(5) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf f diajukan oleh Komisi
Yudisial.

(6) Sebelum Mahkamah Agung dan/atau Komisi

Yudisial mengajukan usul pemberhentian karena
alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4),
dan ayat (5), hakim pengadilan mempunyai hak untuk
membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.

(7) Majelis Kehormatan Hakim sebagaimana dimaksud

pada ayat (6) diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

1. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga Pasal 21 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 21

Dalam hal ketua atau wakil ketua pengadilan diberhentikan
dengan hormat dari jabatannya karena atas permintaan
sendiri secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 ayat (1) huruf a, tidak dengan sendirinya diberhentikan
sebagai hakim.

1. Di antara . . .

---

1. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 22 disisipkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 22

(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan sebelum

diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b, huruf c,
huruf d, huruf e dan huruf f, dapat diberhentikan
sementara dari jabatannya oleh Ketua Mahkamah
Agung.
(1a) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diusulkan oleh Komisi Yudisial.

(2) Terhadap pemberhentian sementara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berlaku juga ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).

(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berlaku paling lama 6 (enam) bulan.

1. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga Pasal 25 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 25

(1) Kedudukan protokol hakim pengadilan diatur dengan

peraturan perundang-undangan.

(2) Selain mempunyai kedudukan protokoler, hakim

pengadilan berhak memperoleh gaji pokok, tunjangan,
biaya dinas, pensiun, dan hak-hak lainnya.

(3) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

berupa:
- tunjangan jabatan; dan
- tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-
undangan.

(4) Hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

berupa:
- rumah jabatan milik negara;
- jaminan kesehatan; dan
- sarana transportasi milik negara.

(5) Hakim . . .

---

(5) Hakim pengadilan diberikan jaminan keamanan dalam

melaksanakan tugasnya.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji pokok,

tunjangan, dan hak-hak lainnya beserta jaminan
keamanan bagi ketua, wakil ketua, dan hakim
pengadilan diatur dengan peraturan perundang-
undangan.

1. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga Pasal 28 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 28

Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengadilan negeri,
seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- berijazah sarjana hukum;
- berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai
wakil panitera, 5 (lima) tahun sebagai panitera muda
pengadilan negeri, atau menjabat sebagai wakil panitera
pengadilan tinggi; dan
- mampu secara rohani dan jasmani untuk
menjalankan tugas dan kewajiban.

1. Ketentuan Pasal 29 huruf b dihapus sehingga Pasal 29
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29

Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengadilan tinggi,
seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f;
- dihapus.
- berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai
wakil panitera, 5 (lima) tahun sebagai panitera muda
pengadilan tinggi, atau 3 (tiga) tahun sebagai panitera
pengadilan negeri.

1. Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan Pasal 31 huruf b dihapus sehingga Pasal 31
berbunyi sebagai berikut.

Pasal 31

Untuk dapat diangkat menjadi wakil panitera pengadilan
tinggi, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
- syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d dan huruf f;
- dihapus.
- berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai
panitera muda, 5 (lima) tahun sebagai panitera
pengganti pengadilan tinggi, 3 (tiga) tahun sebagai wakil
panitera pengadilan negeri, atau menjabat sebagai
panitera pengadilan negeri.

1. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga Pasal 36 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 36

Panitera tidak boleh merangkap menjadi:
- wali;
- pengampu;
- advokat; dan/atau
- pejabat peradilan yang lain.

1. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 2 (dua) Pasal,
yakni Pasal 36A dan Pasal 36B yang berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 36

Panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera
pengganti pengadilan diberhentikan dengan hormat dengan
alasan:
- meninggal dunia;
- atas permintaan sendiri secara tertulis;
- sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus;

  • telah . . .

---

- telah berumur 60 (enam puluh) tahun bagi panitera,
wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti
pengadilan negeri;
- telah berumur 62 (enam puluh dua) tahun bagi
panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera
pengganti pengadilan tinggi; dan/atau
- ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.

Pasal 36

Panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera
pengganti pengadilan diberhentikan tidak dengan hormat
dengan alasan:
- dipidana penjara karena melakukan kejahatan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;
- melakukan perbuatan tercela;
- melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas
pekerjaannya terus menerus selama 3 (tiga) bulan;
- melanggar sumpah atau janji jabatan;
- melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 36; dan/atau

  • melanggar kode etik panitera.

1. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga Pasal 40 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 40

(1) Untuk dapat diangkat menjadi juru sita, seorang calon

harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- berijazah pendidikan menengah;
- berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun
sebagai jurusita pengganti; dan
- mampu secara rohani dan jasmani untuk
menjalankan tugas dan kewajiban.

(2) Untuk . . .

---

(2) Untuk dapat diangkat menjadi juru sita pengganti,

seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
- berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun
sebagai pegawai negeri pada pengadilan negeri.

1. Ketentuan Pasal 45 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga Pasal 46 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 46

Untuk dapat diangkat menjadi wakil sekretaris pengadilan
negeri, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
- warga negara Indonesia;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- berijazah sarjana hukum atau sarjana administrasi;
- berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang
administrasi peradilan; dan
- mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan
tugas dan kewajiban.

1. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga Pasal 47 berbunyi
sebagai berikut.

Pasal 47

Untuk dapat diangkat menjadi wakil sekretaris pengadilan
tinggi, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
- syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
- berpengalaman paling singkat 4 (empat) tahun di
bidang administrasi peradilan.

1. Di antara . . .

---

1. Di antara Ketentuan Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan
1 (satu) pasal yakni Pasal 52A yang berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 52

(1) Pengadilan wajib memberikan akses kepada

masyarakat untuk memperoleh informasi yang
berkaitan dengan putusan dan biaya perkara dalam
proses persidangan.

(2) Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan

kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat
14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan.

(3) Apabila pengadilan tidak melaksanakan ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
ketua pengadilan dikenai sanksi sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.

1. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga Pasal 53 berbunyi
sebagai berikut :

Pasal 53

(1) Ketua pengadilan melakukan pengawasan atas

pelaksanaan tugas hakim.

(2) Ketua pengadilan selain melakukan pengawasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga
mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
dan perilaku panitera, sekretaris, dan juru sita di
daerah hukumnya.

(3) Selain tugas melakukan pengawasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ketua pengadilan
tinggi di daerah hukumnya melakukan pengawasan
terhadap jalannya peradilan di tingkat pengadilan
negeri dan menjaga agar peradilan diselenggarakan
dengan seksama dan sewajarnya.

(4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), dan ayat (2), ketua pengadilan dapat
memberikan petunjuk, teguran, dan peringatan.

(5) Pengawasan . . .

---

(5) Pengawasan tersebut pada ayat (1), ayat (2), dan ayat

(3) tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam

memeriksa dan memutus perkara.

1. Di antara Pasal 57 dan Pasal 58 disisipkan 2 (dua) pasal
yakni Pasal 57A dan Pasal 57B yang berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 57

(1) Dalam menjalankan tugas peradilan, peradilan umum

dapat menarik biaya perkara.

(2) Penarikan biaya perkara sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) wajib disertai dengan tanda bukti pembayaran
yang sah.

(3) Biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi biaya kepaniteraan dan biaya proses
penyelesaian perkara.

(4) Biaya kepaniteraan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) merupakan penerimaan negara bukan pajak, yang

ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan

(5) Biaya proses penyelesaian perkara sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dibebankan pada pihak atau
para pihak yang berpekara yang ditetapkan oleh
Mahkamah Agung.

(6) Pengelolaan dan pertanggungjawaban atas biaya

perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 57

(1) Setiap pejabat peradilan dilarang menarik biaya selain

biaya perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57A
ayat (3).

(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi pemberhentian
tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 20 dan Pasal 36B.

1. Di antara . . .

---

1. Di antara Pasal 68 dan Pasal 69 disisipkan 3 (tiga) Pasal,
yakni Pasal 68A, Pasal 68B, dan Pasal 68C yang berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 68

(1) Dalam memeriksa dan memutus perkara, hakim harus

bertanggung jawab atas penetapan dan putusan yang
dibuatnya.

(2) Penetapan dan putusan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus memuat pertimbangan hukum hakim
yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang
tepat dan benar.

Pasal 68

(1) Setiap orang yang tersangkut perkara berhak

memperoleh bantuan hukum.

(2) Negara menanggung biaya perkara bagi pencari

keadilan yang tidak mampu.

(3) Pihak yang tidak mampu sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus melampirkan surat keterangan tidak
mampu dari kelurahan tempat domisili yang
bersangkutan.

Pasal 68

(1) Pada setiap pengadilan negeri dibentuk pos bantuan

hukum untuk pencari keadilan yang tidak mampu
dalam memperoleh bantuan hukum.

(2) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan secara cuma-cuma, kepada semua tingkat
peradilan sampai putusan terhadap perkara tersebut
memperoleh kekuatan hukum tetap.

(3) Bantuan hukum dan pos bantuan hukum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal II

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2009

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2009

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---