Langsung ke konten

KABUPATEN PESISIR SELATAN DI PROVINSI SUMATERA BARAT

UU No. 49 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 2

Tanggal 29 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Pesisir Selatan berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956). BABII ... SK No 200007 A --- PRESIDEN

Pasal 3

Kabupaten Pesisir Selatan terdiri atas 15 (lima belas) Kecamatan, yaitu: - Kecamatan Pancung Soal; - Kecamatan Ranah Pesisir; - Kecamatan Lengayang; - Kecamatan Batang Kapas; - Kecamatan IV Jurai; - Kecamatan Bayang; - Kecamatan Koto XI Tarusan; - Kecamatan Sutera; - Kecamatan Linggo Sari Baganti; - Kecamatan Lunang; - Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan; - Kecamatan IV Nagari Bayang Utara; - Kecamatan Airpura; - Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan; dan - Kecamatan Silaut.

Pasal 4

**(1) Kabupaten Pesisir Selatan mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Kota Padang dan Kabupaten Solok; - sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Solok Selatan serta Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi; c.sebelah... SK No 200393 A --- PRESIDEN - sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Muko Muko Provinsi Bengkulu; dan - sebelah barat berbatasan dengan Selat Mentawai. **(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Pesisir Selatan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Pesisir Selatan bernama Painan yang berkedudukan di Kecamatan IV Jurai.

Pasal 6

Kabupaten Pesisir Selatan memiliki karakteristik, yaitu: - kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan perairan berupa laut, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan lindung, serta kawasan kepulauan; - potensi sumber daya alam berupa kelautan dan perikanan, pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan, pertambangan, energi dan sumber daya mineral, serta potensi pariwisata, dan potensi perdagangan; dan - adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi sgara', sgara' basandi kitabutlah dalam adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat serta kelestarian lingkungan. BABIII ... SK No 200394 A --- PRESIDEN

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang- Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Pesisir Selatan dalam Undang- undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 200395 A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024 INDONESIA, ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024 , ttd PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya INDONESIA Perundang-undangan Hukum, Setiawati SK No200008A --- PRESIDEN