KABUPATEN PESISIR SELATAN DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 2
Tanggal 29 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Pesisir Selatan berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956).
BABII ...
SK No 200007 A
---
PRESIDEN
Pasal 3
Kabupaten Pesisir Selatan terdiri atas 15 (lima belas)
Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Pancung Soal;
- Kecamatan Ranah Pesisir;
- Kecamatan Lengayang;
- Kecamatan Batang Kapas;
- Kecamatan IV Jurai;
- Kecamatan Bayang;
- Kecamatan Koto XI Tarusan;
- Kecamatan Sutera;
- Kecamatan Linggo Sari Baganti;
- Kecamatan Lunang;
- Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan;
- Kecamatan IV Nagari Bayang Utara;
- Kecamatan Airpura;
- Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan; dan
- Kecamatan Silaut.
Pasal 4
**(1) Kabupaten Pesisir Selatan mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kota Padang dan
Kabupaten Solok;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Solok
Selatan serta Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai
Penuh Provinsi Jambi;
c.sebelah...
SK No 200393 A
---
PRESIDEN
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Muko
Muko Provinsi Bengkulu; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Selat Mentawai.
**(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Pesisir Selatan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Pesisir Selatan bernama Painan yang
berkedudukan di Kecamatan IV Jurai.
Pasal 6
Kabupaten Pesisir Selatan memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan perairan
berupa laut, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan
dan perbukitan, kawasan lindung, serta kawasan
kepulauan;
- potensi sumber daya alam berupa kelautan dan
perikanan, pertanian, perkebunan, peternakan,
kehutanan, pertambangan, energi dan sumber daya
mineral, serta potensi pariwisata, dan potensi
perdagangan; dan
- adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai
falsafah, adat basandi sgara', sgara' basandi kitabutlah
dalam adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan
sejarah, bahasa, kesenian, desa/nagari, ritual, upacara
adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan
karakter religius dan ketinggian adat istiadat serta
kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No 200394 A
---
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undan gan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956
tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam
lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Nomor 25 Tahun 1956), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-
Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Pesisir Selatan dalam Undang-
undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 200395 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,
Setiawati
SK No200008A
---
PRESIDEN
