Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat Nomor 2 tahun 1952
tentang kenaikan tarip pengenaan pajak perseroan untuk tahun dinas 1952 (Lembaran Negara
Nomor 2 tahun 1952) ditetapkan sebagai Undang-undang yang berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pasal tunggal
(1) Menyimpang dari apa yang ditetapkan pada Pasal 11 ordonansi pajak perseroan 1925
(Staatsblad 1925 Nomor 319) maka ketetapan pajak perseroan mengenai masa berakhir
pada suatu tanggal diantara 30 Juni 1951 dan 1 Juli 1952 dihitung sebagai berikut:
Untuk bagian keuntungan yang Persenan pengenaan dikenakan pajak, yang letaknya
(heffingspercentage) dibawah Rp 500.000,- 40
mulai dengan " 500.000,-sampai dibawah Rp. 1.000.000,- 421/2
mulai dengan"1.000.000,-sampai dibawah " 1.500.000,- 45
mulai dengan " 1.500.000,-sampai dibawah " 2.000.000,- 471/2
mulai dengan" 2.000.000,-sampai dibawah " 2.500.000,- 50
mulai dengan " 2.500.000,-ke atas 521/2
(2) Untuk menyelenggarakan ayat 1 pasal ini, maka keuntungan yang dikenakan pajak
dibulatkan ke bawah hingga jumlah penuh sebesar Rp. 100,-
Pasal II.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 14 Pebruari 1953
INDONESIA
ttd
SOEKARNO
ttd
Diundangkan,
pada tanggal 21 Pebruari 1953.
Menteri Kehakiman,
ttd
www.djpp.depkumham.go.id
---
