Bagian II (Kementerian Luar Negeri) dari anggaran Republik Indonesia yang
mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun
1954 Nomor 39 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 110),
diubah dan ditambah sebagai berikut:
## BAB I (Pengeluaran)
1953
2.1. Kementerian dan Pengeluaran Umum,
ditambah dengan ................... Rp. 80.000,-
2.2. Perwakilan di luar negeri, ditambah
dengan ............................ Rp. 10.767.500,-
