Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang PERUSAHAAN DAERAH

UU No. 5 Tahun 1962 berlaku

Pasal 8

Cukup diterangkan dalam penjelasan umum.
Pasal 9.
Cukup jelas.
Pasal 10. …
Pasal 10.
Sudah selayaknya bahwa kepada pemegang saham diberikan hak mengeluarkan
pendapat/suara tentang segala sesuatu yang mengenai perusahaan. Maka untuk
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
itu antara lain diadakan kesempatan didalam rapat umum pemegang saham,
dengan pengertian bahwa dalam hal-hal yang menjadi wewenang pemegang
saham prioritet suara pemegang saham (biasa) tidak mempunyai kekuatan
menentukan.
Pasal 11 dan 12.
Cukup jelas.
Pasal 13.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindarkan bukan semata-mata antara
anggota Direksi sesamanya, antara anggota Direksi dan Kepala Daerah, antara
anggota Direksi dan anggota Badan Pemerintah Harian, antara anggota Direksi
dan Wakil-wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, antara anggota
Direksi dan Wakil Kepala Daerah, tidak boleh terdapat suatu hubungan
kekeluargaan yang seolah-olah mungkin menimbulkan "satu pamiliergering"
yang merugikan Perusahaan Daerah dan nama Daerah sendiri.
Selalu harus diangkat supaya oknum-oknum yang berkuasa dalam Perusahaan
Daerah tidak mempunyai hubungan keluarga atau periparan seperti dimaksud
dalam pasal ini. Izin yang mungkin diberikan oleh Kepala Daerah hendaklah
dimufakati terlebih dahulu dengan Badan Pemerintah Harian.
Pasal 14.
Cukup jelas.
Pasal 15. …
Pasal 15.
Didalam pasal ini yang dimaksud dengan istilah pimpinan ialah "management".
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 16.
Agar penetapan batas-batas kekuasaan Direksi disesuaikan dengan sifat dan
corak perusahaan Daerah masing-masing, maka sewajarnya batas kekuasaan
tersebut
diatas
ditetapkan
dalam
peraturan
pendirian
perusahaan
yang
bersangkutan.
Pasal 17.
Konkordan dengan ketentuan termaksud dalam Undang-undang No. 45 Prp.
tahun 1960 tentang Dewan Perusahaan maka tiap-tiap Perusahaan Daerah
dibentuk Dewan Perusahaan Daerah yang dalam Undang-undang ini ditetapkan
akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 18

Cukup jelas.
Pasal 19.
Sebagaimana lazim berlaku didalam tiap-tiap Perusahaan terhadap tugas yang
dipercayakan kepada Direksi, yaitu menjalankan pimpinan cara mengurus dan
menguasai perusahaan diadakan pengawasan (umum) apakah benar-benar sesuai
dengan
garis-garis
kebijaksanaan
yang
telah
ditetapkan
oleh
para
pemilik/pemegang saham; biasanya tugas pengawasan demikian diserahkan
kepada suatu Dewan/Badan.
Bagi Perusahaan Daerah, pengawasan (umum) termaksud diatas dilakukan oleh
Kepala
Daerah/pemegang
saham/saham
prioritet
ataupun
badan
yang
ditunjuknya untuk seluruh Perusahaan Daerah didalam lingkungannya.
Bilamana …
Bilamana dipandang perlu berhubung dengan besarnya Perusahaan Daerah dapat
ditunjuk
satu
badan,
yang
menjalankan
pengawasan
(umum)
terhadap
perusahaan itu.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Adalah lebih berdaya-guna manakala untuk sejumlah Perusahaan-perusahaan
Daerah yang kecil ditunjuk hanya satu badan untuk melakukan pengawasan
(umum) itu.
Pasal 20.
Berhubung dengan kekayaan Perusahaan Daerah itu adalah untuk seluruhnya
dan untuk sebagian merupakan kekayaan Daerah, maka dianggap perlu untuk
mengatur tanggung-jawab pegawai/pekerja Perusahaan Daerah dalam Undang-
undang ini.
Dalam pasal ini diatur kewajiban pegawai/pekerja perusahaan untuk mengganti
kerugian
yang
diderita
oleh
perusahaan
yang
diakibatkan
karena
pegawai/pekerja tersebut melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan
kepadanya.
Dalam hubungan ini terhadap pegawai/pekerja perusahaan dinyatakan berlaku
ketentuan-ketentuan mengenai ganti rugi yang berlaku bagi pegawai Daerah.
Pegawai Perusahaan Daerah yang dibebani tugas penyimpan, pembayaran atau
penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan Daerah dan barang
persediaan milik Perusahaan Daerah yang disimpan dalam gudang atau tempat
penyimpanan
yang
khusus
digunakan
untuk
keperluan
itu,
adalah
bendaharawan, (komptabel) yang wajib memberikan pertanggungan-jawab
kepada badan termaksud dalam pasal 27.
Bendaharawan …
Bendaharawan tersebut diatas berkewajiban memberikan pertanggungan-jawab,
artinya ia bertanggung-jawab bahwa uang, surat-surat berharga dan barang
persediaan milik perusahaan yang harus berada didalam penyimpanannya
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(tanggungannya) benar-benar ada. Pengertian ini mengandung makna bahwa
bendaharawan diwajibkan mengganti kerugian yang terdapat dalam sisa buku
(booksaldo) dan atau persediaan buku (book-voorraad).
Pasal 21.
Cukup jelas.
Pasal 22.
Untuk menyelenggarakan pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan
dengan baik diperlukan adanya suatu anggaran perusahaan. Oleh karena itu
Perusahaan Daerah diwajibkan menyusunnya. Ketentuan dalam pasal ini
dimaksudkan untuk meneliti dan mempertimbangkan anggaran perusahaan
termaksud untuk menetapkan prioritet serta daya guna pelaksanaan proyek yang
dimuat dalam anggaran perusahaan itu.
Untuk menjamin kelancaran jalannya perusahaan, maka antara lain pada ayat (2)
ditetapkan bahwa dalam hal perusahaan telah memasuki sesuatu tahun buku
tertentu sedangkan atas proyek didalam anggaran perusahaan dari tahun buku
sebelumnya belum/tidak dikemukakan keberatan-keberatan oleh pemegang
saham prioritet, maka hal itu tidak menjadi rintangan untuk melanjutkan
pelaksanaan proyek didalam anggaran perusahaan yang berikutnya.
Pasal 23. …
Pasal 23.
Yang dimaksudkan dengan laporan dalam pasal ini adalah laporan berkala
mengenai
pelaksanaan
pekerjaan
menguasai
dan
mengurus
perusahaan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(bedrijfsvoering) dan bukan laporan tahunan, neraca dan laba rugi.
Faedahnya laporan ialah agar pemegang saham prioritet selalu dapat mengikuti
dan menilai jalannya perusahaan.
Pasal 24.
Perhitungan tahunan dipergunakan sebagai dasar bagi pemegang saham prioritet
untuk memberi pengesahan atas tindakan menguasai dan mengurus oleh Direksi
selama masa tertentu yang telah lampau.
Penilaian pos-pos pada perhitungan tahunan dilakukan menurut sistim yang
lazim disebut "good koopmans gebruik" artinya menurut sistim harga beli, atau
harga pengganti atau persediaan besi (persediaan yang tak boleh tidak) dan
sebagainya yang menghasilkan perhitungan laba yang besar dalam arti ekonomi
perusahaan.
Kesalahan dalam kebijaksanaan yang kemudian diketemukan oleh yang berhak
melakukan kontrole termaksud pada pasal 27, yaitu sesudah perhitungan
tahunan disahkan, menjadi tanggungan Kepala Daerah/pemegang saham/saham
prioritet yang mensyahkan perhitungan tahunan termaksud. Kesalahan lainnya
yaitu yang bukan kesalahan kebijaksanaan dan dapat dinyatakan dalam ruang
menjadi tanggungan pegawai termasuk Direksi yang melakukan kesalahan itu,
segala sesuatu setelah dibuktikan seperlunya.
Pasal 25. …
Pasal 25.
Cadangan dapat dibedakan dalam cadangan terbuka, yaitu yang besar jumlahnya
ternyata dengan tegas pada neraca dan cadangan rahasia dan diam yang besar
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
jumlahnya tidak dapat ternyata dari neraca.
Cadangan rahasia dan cadangan diam yang dapat dibentuk antara lain dengan
cara yang berikut:
ke.1.menilai barang-barang modal jauh lebih rendah dari pada nilai yang
sebenarnya.
ke.2. tidak memuat barang-modal pada neraca.
ke 3. memuat hutang-hutang atau kewajiban-kewajiban membayar dengan
jumlah yang lebih tinggi dari pada yang sebenarnya dan
ke.4.memuat kewajiban membayar pada neraca yang sebenarnya tidak ada, jadi
pada umumnya penilaian yang lebih rendah dari pada pos-pos activa
(kekayaan) serta penilaian yang lebih tinggi dari pos-pos passiva (hutang).
Hanya pimpinan perusahaan yang mengetahui adanya serta besarnya cadangan
itu,
akan
tetapi
orang
luar
tidak
mengetahuinya.
Keberatan
terhadap
pembentukan cadangan rahasia dan diam antara lain adalah sebagai berikut:
a.
memberikan sebab untuk expansi yang irrasionil;
b.
apabila sekumpulan activa dimuat dalam buku untuk jumlah yang jauh lebih
rendah daripada yang sebenarnya, maka dapat timbul bahaya bahwa untuk
selanjutnya activa ini akan dihapuskan dari harganya yang rendah itu dan
karena itu, maka harga pokok barang yang diproduksikan akan sangat
rendah.
Hal ini akan menyebabkan "merusak harga" (prijsbederf).Jika hal ini terjadi
dan pada waktunya diperlukan activa baru, maka besar kemungkinan bahwa
jumlah penghapusan harta yang telah dikumpulkan tidak akan mencukupi
untuk mendapatkan penggantinya.
c.
karena …
c.
karena activa dimuat dengan harga yang lebih rendah, maka akan terdapat
kemungkinan bahwa activa yang bersangkutan akan dijual untuk harga yang
lebih rendah itu.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Keberatan-keberatan seperti tersebut diatas itu menyebabkan perlu diadakannya
larangan untuk membentuk cadangan diam dan rahasia, terutama berkenaan
dengan kalkulasi harga pokok untuk kepentingan politik harga.
Laba bersih yang dimaksudkan dalam pasal ini adalah laba yang dihitung secara
ekonomi perusahaan, setelah dikurangi dengan semua koreksi yang dianggap
perlu dan cadangan tujuan yang wajar dalam perusahaan.
Cadangan tujuan (bestonmingsreserves) adalah cadangan yang dibentuk dari
laba,
yang
tidak
merupakan
koreksi
dari
pada
kekayaan (activa) atau
kewajiban/hutang kepada pihak ketiga yang dimuat pada neraca untuk jumlah
lebih tinggi daripada yang sebenarnya. Seperti ternyata dari namanya maka
cadangan tujuan adalah cadangan yang dibentuk untuk mencapai tujuan tertentu
seperti : cadangan pembaharuan, cadangan perluasan, cadangan untuk selisih
kurs, cadangan untuk melunasi hutang obligasi, cadangan assuransi risiko
sendiri dan sebagainya. Cadangan umum dimaksudkan untuk menampung hal-
hal dan kejadian yang tidak dapat hidup semula.
Dana pembangunan dimaksudkan sebagai kewajiban sumbangan kepada Daerah
untuk keperluan pembangunan Daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sosial dan Pendidikan adalah untuk kepentingan Pegawai/ pekerja perusahaan
antara lain untuk mempertinggi mutu kesehatan dan kecakapan.
Dalam pasal ini dimaksudkan zakat bagi perusahaan yang modalnya untuk
sebagian terdiri dari kekayaan Daerah yang dipisahkan. Pemerintah Daerah
mengatur supaya dalam hal ini diikuti petunjuk dari Menteri Agama.
Jasa …
Jasa
Produksi
dimaksudkan
untuk
memberikan
penghargaan
kepada
pegawai/pekerja karena hasil pekerjaannya yang sangat dihargai oleh konsumen
hingga karenanya masih diperoleh laba. Sumbangan dana pensiun dan sokongan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
dimaksudkan
untuk
membentuk
dana
guna
menampung
pembayaran-
pembayaran kepada pegawai-pegawai yang pada waktu berlakunya Undang-
undang ini sudah lanjut usianya dan tidak dapat dimasukkan kedalam pensiun
yang akan dibentuk itu.
Premi untuk pensiun biasa merupakan bagian dari harga pokok barang-barang
yang diproduksikan, yang akan dipotong dari gaji pegawai atau upah pekerja.
Kepada perusahaan yang menurut sifat pekerjaannya menyebabkan tidak
didapatnya laba, maka untuk menghargai jasa kerja dalam perusahaan semacam
itu Pemerintah Daerah dapat memberikan jasa produksi.
Pasal 26.
Dalam Perusahaan Daerah tidak ada pengertian buruh dan majikan, semuanya
adalah pegawai/pekerja perusahaan. Agar dalam mengatur kedudukan hukum,
gaji, pensiun dan sokongan serta penghasilan-penghasilan lain terhadap mereka
berlaku ketentuan-ketentuan yang seragam diperlukan adanya peraturan pokok
kepegawaian Perusahaan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang
berlaku setelah mendapat pengesahan instansi atasan. Mengenai pemberhentian
pegawai/pekerja-pekerja Perusahaan Daerah hendaklah diperhatikan penyaluran
mereka menurut peraturan perundangan yang berlaku mengenai masalah ini.
Pasal 27 …

Pasal 27

Tugas dan kewajiban melakukan kontrole disini berlainan dengan tugas
pengawasan
(umum)
sebagaimana
ditetapkan
didalam
pasal
19,
adalah
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
pengawasan khusus tekhnis yang bersifat repressip, yakni juga pada pokoknya
berkisar pada pemeriksaan laporan perhitungan tahunan (auditing). Sebagai
dasar penilaian terhadap baik buruknya penyelenggaraan pimpinan perusahaan.
Pasal 28.
Dalam pasal ini ditentukan, bahwa sesuai dengan sistim desentralisasi dalam
pemerintahan Negara yang kini berlaku, dengan Peraturan Daerah, Daerah
tingkat atasan setelah semufakat dengan pemegang saham, dapat menyerahkan
Perusahaan Daerah termaksud kepada Daerah tingkat bawahannya, demikian
pula penyerahan sebaliknya.
Penyerahan ini dilakukan apabila macam usaha/produksi dari pada perusahaan
termaksud sewajarnya terletak dalam bidang pengusahaan dan pengurusan
Daerah yang bersangkutan.
Apabila Pemerintah Daerah telah menganggap, bahwa perusahaan yang
termaksud dalam pasal ini tidak perlu lagi diusahakan sebagai Perusahaan
Daerah, antara lain karena macam usahanya/produksinya/barangnya, sesuai
dengan
perkembangan
pelaksanaan
Program
Pemerintah
dalam
bidang
kekoperasian sewajarnya terletak dalam bidang penguasaan dan pengurusan
koperasi, maka Pemerintah Daerah dapat memindahkan perusahaan tersebut
ketangan perkumpulan koperasi didaerahnya.
Untuk jangka waktu yang tertentu, pimpinan/pengurus pegawai perkumpulan
koperasi/perusahaan swasta, yang betul-betul mempunyai bakat leadership,
dapat diangkat oleh kepala Daerah/pemegang saham/saham prioritet untuk
dijadikan pimpinan perusahaan daerah tertentu. Dengan cara demikian maka:
a.
masyarakat dapat menarik faedah yang sebesar-besarnya dari padanya;
b.
mereka …
b.
mereka tidak lagi mementingkan diri pribadi, tetapi juga harus mengambil
kepada kepentingan sosial.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 29.
Dalam pasal ini ditentukan bahwa pembubaran Perusahaan Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah yang berlaku setelah mendapat pengesahan instansi
atasan.
Pembubaran tersebut diatas cukup diatur dengan Peraturan Daerah mengingat
bahwa :
1.
Perusahaan Daerah didirikan dengan Peraturan Daerah;
2.
kepentingan fihak ketiga cukup terjamin dengan adanya jaminan Daerah
termaksud pada ayat (4).
Disisi pengaturan benda, hendaklah diperhatikan pula segala sesuatu yang
bersangkutan dengan manusia pegawai/pekerja-pekerja Perusahaan Daerah yang
bersangkutan. Penyelenggaraan likwidasi dilakukan dalam batas waktu yang
akan ditetapkan dalam peraturan pembubaran perusahaan termaksud diatas.
Pasal 30, 31 dan 32
Cukup jelas
Mengetahui :
Sekretaris Negara,
ttd
MOHD. ICHSAN.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR 2387