Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1963 tentang TANDA KEHORMATAN BINTANG JASA

UU No. 5 Tahun 1963 berlaku

Pasal 1

(1) Yang dimaksud dengan jasa besar ialah jasa-jasa yang bermanfaat bagi

keselamatan atau kesejahteraan atau kebesaran Negara dan Bangsa, jasa-jasa

yang diberikan dengan keikhlasan pengorbanan yang sebesar-besarnya, misalnya

menunaikan tugas yang melampaui kewajiban serta dengan rasa tanggung-jawab

yang besar atau jasa-jasa yang memperlihatkan keberanian dan ketabahan luar

biasa dalam suatu peristiwa atau hal yang penting untuk keselamatan dan

kesejahteraan negara.

(2) Bintang Jasa ditempatkan dibawah Bintang Maha Putra yang merupakan

penghargaan dari pada jasa-jasa yang luar biasa dalam suatu bidang tertentu

diluar bidang militer, jasa-jasa yang dalam penilaiannya adalah lebih tinggi

mutunya dari pada jasa-jasa yang merupakan syarat untuk mendapatkan Bintang

Jasa.

Pasal 2

(1) Pembagian dalam kelas dianggap perlu untuk dapat mengadakan perbedaan

penghargaan atas jasa-jasa besar yang diberikan itu, berdasarkan luas kecilnya

suatu perbuatan jasa terhadap Nusa dan Bangsa dan besar kecilnya usaha

pribadi.

(2) dan (3) Bentuk dari Bintang Jasa dapat dilihat dalam gambaran terlampir. Tidak

memerlukan penjelasan lebih lanjut.

(4) Ini adalah sesuai dengan ketentuan dalam pasal 4 ayat (3) dari Undang-undang

tentang Ketentuan-ketentuan Umum mengenai Tanda-tanda kehormatan.

(5) dan (6) Untuk bintang yang dimaksud pita kalung kelas 1 dan pita gantung

untuk kelas 2 dan 3 dianggap telah cukup baik dan sesuai dengan derajatnya,

dibanding dengan bintang-bintang kita yang tertinggi.

Pasal 3 …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 3

(1) Sudah merupakan ketentuan bahwa Presiden mendapat bintang yang tertinggi

(pasal 3 Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Umum mengenai

Tanda-tanda Kehormatan).

(2) Diharap bahwa jasa yang dihargai itu dapat dijadikan tauladan bagi tiap Warga

Negara Indonesia.

(3) dan (4) Tidak memerlukan penjelasan.

Pasal 4

(1) Hal ini mengingat ketentuan yang didapati dalam Undang-undang tentang

Ketentuan-ketentuan Umum mengenai Tanda-tanda Kehormatan.

(2) Untuk memungkinkan, bahwa Tanda Kehormatan itu tepat pada waktunya

dapat diberikan hingga tidak akan mengurangi nilai dan harganya secara

psykhologis.

(3) Kemungkinan ini diberikan bilamana dianggap perlu mengingat keadaan

penghidupan dari pada orang yang menerima penghargaan.

Pasal 5

Ini dianggap perlu untuk mendapat keseragaman dalam soal-soal yang dimaksud.

Pasal 6

Sudah cukup jelas. Pencabutan dilakukan untuk menjaga nilai Tanda Kehormatan

yang dimaksud.

Pasal 7

Tidak memerlukan penjelasan.

Pasal 8 …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 8

Tidak memerlukan penjelasan.

Mengetahui :

Menteri/Pejabat Sekretaris Negara,

ttd

A.W. SURJOADININGRAT (S.H.).

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1963 NOMOR 2575

.