(1) Yang dimaksud dengan jasa besar ialah jasa-jasa yang bermanfaat bagi
keselamatan atau kesejahteraan atau kebesaran Negara dan Bangsa, jasa-jasa
yang diberikan dengan keikhlasan pengorbanan yang sebesar-besarnya, misalnya
menunaikan tugas yang melampaui kewajiban serta dengan rasa tanggung-jawab
yang besar atau jasa-jasa yang memperlihatkan keberanian dan ketabahan luar
biasa dalam suatu peristiwa atau hal yang penting untuk keselamatan dan
kesejahteraan negara.
(2) Bintang Jasa ditempatkan dibawah Bintang Maha Putra yang merupakan
penghargaan dari pada jasa-jasa yang luar biasa dalam suatu bidang tertentu
diluar bidang militer, jasa-jasa yang dalam penilaiannya adalah lebih tinggi
mutunya dari pada jasa-jasa yang merupakan syarat untuk mendapatkan Bintang
Jasa.
