Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEHUTANAN

UU No. 5 Tahun 1967 berlaku

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini dan dalam peraturan Perundangan

pelaksanaannya yang dimaksud dengan:

(1) "Hutan" ialah suatu lapangan bertumbuhan pohon-pohonan yang

secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati

beserta alam lingkungannya dan yang ditetapkan oleh Pemerintah

sebagai hutan.

(2) "Hasil Hutan" ialah benda-benda hayati yang dihasilkan dari hutan.

(3) "Kehutanan" ialah kegiatan-kegiatan yang bersangkut- paut dengan

hutan dan pengurusannya.

(4) "Kawasan Hutan" ialah wilayah-wilayah tertentu yang oleh Menteri

ditetapkan untuk dipertahankan sebagai Hutan Tetap.

(5) "Menteri" ialah Menteri yang diserahi urusan Kehutanan.

### Pasal 2…

---

PRESIDEN

Pasal 2

Berdasarkan pemilikannya Menteri menyatakan hutan sebagai:

(1) "Hutan Negara" ialah kawasan hutan dan hutan yang tumbuh di atas

tanah yang tidak dibebani hak milik.

(2) "Hutan Milik" ialah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani

hak milik.

Pasal 3

Berdasarkan fungsinya Menteri menetapkan Hutan Negara sebagai:

(1) "Hutan Lindung" ialah kawasan hutan yang karena keadaan sifat

alamnya diperuntukkan guna mengatur tata-air, pencegahan

bencana banjir dan erosi serta pemeliharaan kesuburan tanah.

(2) "Hutan Produksi" ialah kawasan hutan yang diperuntukkan guna

produksi hasil hutan untuk memenuhi keperluan masyarakat pada

umumnya dan khususnya untuk pembangunan, industri dan ekspor.

(3) "Hutan Suaka Alam" ialah kawasan hutan yang karena sifatnya khas

diperuntukkan secara khusus untuk perlindungan alam hayati

dan/atau manfaat-manfaat lainnya, yaitu:

  • Hutan Suaka Alam yang berhubungan dengan keadaan alamnya

yang khas termasuk alam hewani dan alam nabati, perlu

dilindungi untuk kepentingnan ilmu pengetahuan dan

kebudayaan, disebut "Cagar Alam".

  • Hutan Suaka Alam yang ditetapkan sebagai suatu tempat hidup

margasatwa yang mempunyai nilai khas bagi ilmu pengetahuan

dan kebudayaan serta merupakan kekayaan dan kebanggaan

nasional, disebut "Suaka Margasatwa".

(4) "Hutan…

---

PRESIDEN

(4) "Hutan Wisata" ialah kawasan hutan yang diperuntukkan secara

khusus untuk dibina dan dipelihara guna kepentingan pariwisata

dan/atau wisataburu, yaitu:

  • Hutan Wisata yang memiliki keindahan alam, baik keindahan

nabati, keindahan hewani, maupun keindahan alamnya sendiri

mempunyai corak khas untuk dimanfaatkan bagi kepentingan

rekreasi dan kebudayaan, disebut "Taman Wisata."

  • Hutan Wisata yang di dalamnya terdapat satwa buru yang

memungkinkan diselenggarkannya pemburuan yang teratur bagi

kepentingan rekreasi, disebut "Taman Buru."

Pasal 4

(1) Sesuai dengan peruntukkannya Menteri menetapkan Kawasan

Hutan, yaitu:

  • wilayah yang berhutan yang perlu dipertahankan sebagai hutan

tetap;

  • wilayah tidak berhutan yang perlu dihutankan kembali dan

dipertahankan sebagai hutan tetap.

(2) Hutan yang berada di dalam Kawasan Hutan adalah "Hutan Tetap".

(3) Hutan yang berada di luar kawasan hutan yang peruntukannya

belum ditetapkan adalah "Hutan Cadangan".

(4) Hutan yang ada di luar kawasan hutan dan bukan hutan cadangan

adalah "Hutan lainnya".

### Pasal 5…

---

PRESIDEN

Pasal 5

(1) Semua hutan dalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan

alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh Negara.

(2) Hak menguasai dari Negara tersebut pada ayat (1) memberi

wewenang untuk:

  • Menetapkan dan mengatur perencanaan, peruntukkan,

penyediaan dan penggunaan hutan sesuai dengan fungsinya

dalam memberikan manfaat kepada rakyat dan Negara.

  • Mengatur pengurusan hutan dalam arti yang luas.
  • Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara

orang atau badan hukum dengan hutan dan mengatur perbuatan-

perbuatan hukum mengenai hutan.

## BAB II.

Pasal 6

Pemerintah membuat suatu rencana umum mengenai peruntukan,

penyediaan, pengadaan dan penggunaan hutan secara serba-guna dan

lestari di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan:

  • Pengaturan tata-air pencegahan bencana banjir dan erosi serta

pemeliharaan kesuburan tanah;

  • Produksi hasil hutan dan pemasarannya guna memenuhi

kepentingan masyarakat pada umumnya dan khususnya guna

keperluan pembangunan, industri serta ekspor.

  • Sumber…

---

PRESIDEN

  • Sumber mata pencaharian yang bermacam ragam bagi rakyat di

dalam dan sekitar hutan;

  • Perlindungan alam hayati dan alam khas guna kepentingan ilmu

pengetahuan, kebudayaan, pertahanan Nasional, rekreasi dan

pariwisata;

  • Transmigrasi, pertanian, perkebunan dan peternakan; Lain-lain yang

bermanfaat bagi umum.

Pasal 7

(1) Untuk menjamin diperolehnya manfaat yang sebesar- besarnya dari

hutan secara lestari termaksud dalam pasal 6 sub a s/d d, ditetapkan

wilayah-wilayah tertentu sebagai kawasan hutan, dengan luas yang

cukup dan letak yang tepat.

(2) Penetapan kawasan hutan tersebut pada ayat (1) dilakukan oleh

Menteri dengan memperhatikan rencana penggunaan tanah yang

ditentukan oleh Pemerintah.

(3) Penetapan tersebut pada ayat (2) didasarkan pada suatu rencana

umum pengukuhan hutan yang memuat tujuan, perincian dan

urgensi pengukuhan kawasan hutan itu untuk selanjutnya digunakan

sebagai dasar pertimbangan dalam menetapkan: Hutan Lindung,

Hutan Produksi, Hutan Suaka Alam dan/atau Hutan Wisata.

### Pasal 8…

---

PRESIDEN

Pasal 8

(1) Guna mengetahui modal kekayaan alam yang berupa hutan di

seluruh wilayah Republik Indonesia, diselenggarakan inventarisasi

hutan guna keperluan perencanaan pembangunan proyek-proyek

Kehutanan secara nasional dan menyeluruh.

(2) Untuk pengusahaan hutan tertentu secara lestari dan tertib, perlu

disusun suatu rencana karya atau bagan kerja untuk jangka waktu

tertentu yang harus didahului dengan penataan hutan.

Pasal 9

(1) Pengurusan hutan bertujuan untuk mencapai manfaat. yang sebesar-

besarnya secara serbaguna dan lestari, baik langsung maupun tidak

langsung dalam usaha membangun masyarakat Indonesia yang adil

dan makmur berdasarkan Panca Sila, didasarkan atas rencana umum

dan rencana karya tersebut pada pasal 6 dan 8.

(2) Kegiatan pengurusan hutan tersebut pada ayat (1) meliputi:

  • Mengatur dan melaksanakan perlindungan, pengukuhan,

penataan, pembinaan dan pengusahaan hutan serta penghijauan;

  • Mengurus Hutan Suaka Alam dan Hutan Wisata serta membina

margasatwa dan pemburuan;

  • menyelenggarakan inventarisasi hutan;
  • Melaksanakan...

---

PRESIDEN

  • Melaksanakan penelitian tentang hutan dan hasil hutan serta guna

dan manfaatnya, serta penelitian sosial ekonomi dari Rakyat yang

hidup di dalam dan sekitar hutan;

  • Mengatur serta menyelenggarakan penyuluhan dan pendidikan

dalam bidang Kehutanan.

Pasal 10

(1) Untuk menjamin terselenggaranya pengurusan Hutan Negara yang

sebaik-baiknya, maka dibentuk Kesatuan-kesatuan Pemangkuan

Hutan dan Kesatuan-kesatuan Pengusahaan Hutan yang

pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Menteri.

(2) Pengurusan Hutan Negara dilaksanakan oleh Badan-badan

Pelaksana yang diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 11

(1) Pengurusan Hutan Milik dilakukan oleh pemiliknya dengan

bimbingan Menteri dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam

(2) Pengurusan Hutan Milik yang dilakukan bertentangan dengan ayat

(1) dan kepentingan umum, dapat dituntut.

Pasal 12

Pemerintah Pusat dapat menyerahkan sebagian dari wewenangnya di

bidang Kehutanan kepada Pemerintah Daerah dengan Peraturan

Pemerintah.

## BAB IV…

---

PRESIDEN

Pasal 13

(1) Pengusahaan hutan bertujuan untuk memperoleh dan meningggikan

produksi hasil hutan guna pembangunan ekonomi nasional dan

kemakmuran rakyat.

(2) Pengusahaan hutan diselenggarakan berdasarkan azas kelestarian

hutan dan azas perusahaan menurut rencana karya atau bagan kerja

tersebut pada pasal 8, dan meliputi: penanaman, pemeliharaan,

pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran hasil hutan.

Pasal 14

(1) Pada dasarnya pengusahaan Hutan Negara dilakukan oleh Negara

dan dilaksanakan oleh Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah

berdasarkan Undang-undang yang berlaku.

(2) Pemerintah dapat bersama-sama dengan pihak lain

menyelenggarakan usaha bersama di bidang Kehutanan.

(3) Kepada Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah dan Perusahaan

Swasta dapat diberikan hak pengusahaan hutan.

(4) Kepada warganegara Indonesia dan Badan-badan Hukum Indonesia

yang seluruh modalnya dimiliki oleh warganegara Indonesia dapat

diberikan hak pemungutan hasil hutan.

(5) Pemberian hak-hak tersebut pada ayat (3) dan (4) pasal ini diatur

lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

## BAB V…

---

PRESIDEN

Pasal 15

(1) Hutan perlu dilindungi supaya secara lestari dapat memenuhi

fungsinya sebagaimana tersebut dalam pasal 3.

(2) Perlindungan hutan meliputi usaha-usaha untuk:

  • Mencegah dan membatasi kerusakan-kerusakan hutan dan hasil

hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia dan ternak,

kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit.

  • Mempertahankan dan menjaga hak-hak Negara atas hutan dan

hasil hutan.

(3) Untuk menjamin terlaksananya perlindungan hutan ini dengan

sebaik-baiknya maka rakyat diikutsertakan.

(4) Pelaksanaan ketentuan-ketentuan pasal ini diatur lebih lanjut

dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 16

Pemburuan swasta liar diatur dengan Peraturan Perundangan, dengan

mengindahkan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dalam Undang-

undang ini.

### Pasal 17…

---

PRESIDEN

Pasal 17

Pelaksanaan hak-hak masyarakat, hukum adat dan anggota- anggotanya

serta hak-hak perseorangan untuk mendapatkan manfaat dari hutan baik

langsung maupun tidak langsung yang didasarkan atas sesuatu peraturan

hukum sepanjang menurut kenyataannya masih ada, tidak boleh

mengganggu tercapainya tujuan-tujuan yang dimaksud dalam Undang-

undang ini.

Pasal 18

(1) Untuk menjamin terselenggaranya perlindungan hutan dan

Kehutanan, maka kepada petugas Kehutanan sesuai dengan sifat

pekerjaannya diberikan wewenang kepolisian khusus.

(2) Pelaksanaan dari pemberian wewenang ini diatur bersama oleh

Menteri dan Menteri Panglima Angkatan Kepolisian.

Pasal 19

(1) Peraturan pelaksanaan dari Undang-undang ini dapat memuat

sangsi pidana berupa hukuman pidana penjara atau kurungan

dan/atau denda.

(2) Kayu dan/atau hasil hutan lainnya yang diperoleh dari dan benda-

benda lainnya yang tersangkut dengan atau digunakan untuk

melakukan tindak pidana tersebut pada ayat (1), dapat disita untuk

Negara.

(3) Tindak...

---

PRESIDEN

(3) Tindak pidana tersebut dalam ayat (1) menurut sifat perbuatannya

dapat dibedakan antara, kejahatan dan pelanggaran.

Pasal 20

Hutan yang telah ditetapkan sebagai Hutan Tetap, Cagar Alam dan Suaka

Margasatwa, berdasarkan Peraturan Perundangan yang berlaku sebelum

berlakunya Undang-undang ini, dianggap telah ditetapkan sebagai

Kawasan Hutan dengan peruntukkan dan fungsi sesuai dengan

penetapannya.

Pasal 21

Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Pokok Kehutanan"

dan mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar...

---

PRESIDEN

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam

Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 24 Mei 1967

Pd. Presiden Republik Indonesia,

ttd

SOEHARTO.

Jenderal TNI.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 24 Mei 1967.

A/n. Sekretaris Negara,

Sekretaris Presidium Kabinet,

ttd

Brig. Jen. TNI.

---

PRESIDEN