Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1971 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1971/1972

UU No. 5 Tahun 1971 berlaku

Pasal 1

(1) Pendapatan Negara tahun Anggaran 1971/1972 diperoleh dari:

  • Sumber-sumber Anggaran Rutin dan
  • Sumber-sumber Anggaran Pembangunan,

(2) Pendapatan Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a menurut perkiraan

bejumlah Rp. 415.960.385.500,00.

(3) Pendapatan Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b menurut

perkiraan berjumlah Rp. 163.250.000.000,00.

(4) Jumlah seluruh Pendapatan Negara tahun Anggaran 1971/1972

menurut perkiraan berjumlah Rp. 585.210.385.500,00.

(5) Perincian …

---

PRESIDEN

(5) Perincian pendapatan dimaksud pada ayat (2) dan (3) diatas

berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.

Pasal 2

(1) Anggaran Belanja Negara tahun Anggaran 1971/1972 terdiri atas:

  • Anggaran Belanja Rutin dan
  • Anggaran Belanja Pembangunan.

(2) Anggaran Belanja Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a menurut

perkiraan bejumlah Rp. 343.342.885.500,00.

(3) Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b

menurut perkiraan bejumlah Rp. 241.867.500.000,00.

(4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara tahun Anggaran

1971/1972 menurut perkiraan adalah Rp. 585.210.385.500,00.

(5) Perincian pengeluaran dimaksud pada ayat (2) dan (3) diatas

berturut-turut dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang

ini.

(6) Perincian dalam Lampiran III dimaksud dalam ayat (5) pasal ini

hanya sampai pada pos-posnya, sedang perincian lebih lanjut

sampai pada mata anggaran yang disusun untuk Lembaga-lembaga

Negara / Departemen-departemen / Lembaga-lembaga Non

Departemen ditentukan menurut ketentuan dalam Undang-undang

Perbendaharaan (Indische Comptabiliteitswet).

(7) Perincian dalam Lainpiran IV dimaksud dalam ayat (5) pasal ini

adalah memuat bidang dan sektor, sedang perincian lebih lanjut

sampai pada proyek-proyek ditentukan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 3

(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi

mengenai:

  • Anggaran Pendapatan Rutin,
  • Anggaran Pendapatan Pembangunan,
  • Anggaran Belanja Rutin,
  • anggaran …

---

PRESIDEN

  • Anggaran Belanja Pembangunan.

(2) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi

mengenai:

  • Kebijaksanaan perkreditan,
  • Perkembangan lalu-lintas pembayaran luar negeri.

(3) Dalam laporan dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini, disusun

pula prognosa untuk enam bulan berikutnya.

(4) Laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dibahas bersama

antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

(5) Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan, keadaan

dibahas bersama antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 4

(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan

tahun 1970/1971 yang pada akhir tahun anggaran menunjukkan

sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada tahun

anggaran 1971/1972 dengan menambahkannya kepada kredit

anggaran 1971/1972.

(2) Saldo-anggaran-lebih tahun 1970/1971 ditambahkan kepada dan

dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan tahun

1971/1972.

(3) Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini

menyatakan pula bahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan itu,

dikurangkan dari kredit anggaran tahun 1970/1971.

(4) Sisa kredit anggaran yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini,

sebelum ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara tahun Anggaran 1971/1972, terlebih dahulu diperiksa dan

dinyatakan kebenarannya oleh Menteri Keuangan.

(5) Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini,

dikirimkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan

Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I

tahun anggaran yang bersangkutan.

### Pasal 5 …

---

PRESIDEN

Pasal 5

Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1), (2). (3), (4) dan (5) berlaku

pula bagi anggaran tahun 1971/1972 ke-anggaran tahun 1972/1973.

Pasal 6

Selambat-lambatnya pada akhir tahun anggaran 1971/1972 oleh

Pemerintah diajukan rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan

Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun

Anggaran 1971/1972 berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil

penyesuaian dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) untuk mendapatkan

pengesahan dari Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 7

(1) Setelah tahun anggaran 1971/1972 berakhir, dibuat perhitungan

anggaran mengenai pelaksanaan anggaran.

(2) Perhitungan anggaran dimaksud dalam ayat (1) pasal ini setelah

diteliti oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh

Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 8

Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan (Indische

Comptabiliteitswet) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi

Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal I April 1971.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara

Republik Indonesia.

---

PRESIDEN

Disahkan di Jakarta,

pada tanggal 29 Maret 1971.

Presiden Republik Indonesia,

SOEHARTO

Jenderal T.N.I.

Diundangkan di Jakarta,

pada tanggal 29 Maret 1971.

Sekretaris Negara Republik Indonesia,

ALAMSJAH

Letnan Jenderal T.N.I.

---

PRESIDEN