Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

UU No. 5 Tahun 1973 berlaku

Pasal 1

Badan Pemeriksa Keuangan adalah Lembaga Tinggi Negara yang

dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh dan kekuasaan

Pemerintah, akan tetapi tidak berdiri diatas Pemerintah.

Pasal 2

(1). Badan Pemeriksa Keuangan bertugas untuk memeriksa

tanggung-jawab Pemerintah tentang Keuangan Negara.

(2). Badan …

---

PRESIDEN

(2). Badan Pemeriksa Keuangan bertugas untuk memeriksa semua

pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(3). Pelaksanaan pemeriksaan seperti dimaksud dalam ayat (1) dan

(2) pasal ini dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan

Undang-undang.

(4). Hasil pemeriksaan dan Pemeriksa Keuangan diberitahukan

kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 3

Apabila suatu pemeriksaan mengungkapkan hal-hal yang

menimbulkan sangkaan tindak pidana atau perbuatan yang

merugikan keuangan Negara, maka Badan Pemeriksa Keuangan

memberitahukan persoalan tersebut kepada Pemerintah.

Pasal 4

Sehubungan dengan penunaian tugasnya Badan Pemeriksa

Keuangan berwenang meminta keterangan yang wajib diberikan

oleh setiap orang, badan / instansi Pemerintah atau badan swasta,

sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang.

KEUANGAN

Pasal 5

Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di lbu-kota Negara

Republik Indonesia.

### Pasal 6 …

---

PRESIDEN

Pasal 6

Badan Pemeriksa Keuangan berbentuk dewan yang terdiri atas

seorang Ketua merangkap Anggota, seorang Wakil Ketua

merangkap Anggota dan 5 (lima) orang Anggota.

Pasal 7

Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan,

diangkat oleh Presiden atas usul Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 8

(1). Untuk setiap lowongan keanggotaan Badan Pemeriksa

Keuangan, oleh Dewan Perwakilan Rakyat diusulkan 3 (tiga)

orang calon.

(2). Untuk dapat diusulkan sebagai Anggota Badan Pemeriksa

Keuangan, maka seorang calon harus memenuhi syarat-syarat

yang berikut:

  • Warganegara Indonesia;
  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Mahaesa;
  • Sekurang-kurangnya berusia 35 (tiga puluh lima) tahun;
  • Setia terhadap Negara dan Haluan Negara Kesatuan

Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan

Undang-Undang Dasar 1945;

  • Mempunyai kecakapan dan pengalaman dalam bidang

Keuangan dan Administrasi Negara;

  • Tidak diragukan tentang integritas dan tentang

kejujurannya.

### Pasal 9 …

---

PRESIDEN

Pasal 9

(1). Anggota Badan Pemeriksa Keuangan diangkat untuk masa

jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali

sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan setiap kali untuk

masa jabatan 5 (lima) tahun.

(2). Apabila karena berakhirnya masa jabatan Anggota-anggota

Badan Pemeriksa Keuangan akan terjadi kekosongan dalam

keanggotaan Badan Pemeriksa Keuangan, maka masa jabatan

Anggota-anggota Badan Pemeriksa Keuangan diperpanjang

sampai terselenggaranya pengangkatan atas sekurang-

kurangnya 3 (tiga) orang Anggota Badan Pemeriksa

Keuangan.

(3). Untuk menjamin kontinuitas kerja Badan Pemeriksa

Keuangan dan tanpa mengabaikan kebutuhan akan

penyegaran, maka untuk setiap pergantian keanggotaan Badan

Pemeriksa Keuangan sedapat-dapatnya 3 (tiga)orang anggota

lama diangkat kembali.

Pasal 10

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan. berhenti/diberhentikan oleh

Presiden:

  • karena meninggal dunia;
  • atas permintaan sendiri;
  • karena masa jabatannya berakhir;
  • karena mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun;
  • karena tidak dapat lagi secara aktif menjalankan tugasnya

karena sedang menjalani hukuman penjara berdasarkan

keputusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi, karena

tindak pidana yang dikenakan ancaman hukuman sekurang-

kurangnya 5 (lima) tahun;

  • karena …

---

PRESIDEN

  • karena tidak memenuhi lagi syarat-syarat tersebut dalam Pasal

8 ayat (2) Undang-undang ini berdasarkan keterangan

Pemerintah;

  • karena menurut pertimbangan Mahkamah Agung dan Dewan

Perwakilan Rakyat telah melanggar sumpah/janjinya;

  • karena penyakit jiwa atau penyakit badan atau ketidak-

mampuan yang terus menerus, tidak dapat melakukan

kewajibannya dengan baik;

  • karena ternyata melanggar larangan-larangan tersebut dalam

### Pasal 11 Undang-undang ini.

Pasal 11

(1). Anggota Badan Pemeriksa Keuangan tidak boleh, langsung

maupun tidak langsung, menjadi pemilik seluruh atau

sebagian ataupun menjadi penjamin badan usaha yang

berdasarkan perjanjian dengan tujuan untuk mendapat laba

atau keuntungan dari Negara Republik Indonesia.

(2). Agggota Badan Pemeriksa Keuangan tidak boleh merangkap

jabatan dalam lingkungan Lembaga-lembaga Tinggi Negara

yang lain, jabatan dalam lingkungan Pemerintahan Negara,

ataupun jabatan dalam lingkungan Lembaga Tertinggi Negara.

(3). Anggota Badan Pemeriksa Keuangan tidak boleh berniaga dan

atau mempunyai kepentingan dalam usaha perniagaan pihak-

pihak, baik langsung maupun tidak langsung.

(4). Anggota Badan Pemeriksa Keuangan tidak boleh memiliki

piutang atas beban keuangan Negara, terkecuali surat-surat

obligasi umum.

### Pasal 12 …

---

PRESIDEN

Pasal 12

(1). Sebelum memangku jabatannya Anggota Badan Pemeriksa

Keuangan diambil sumpah atau janjinya yang sungguh-

sungguh menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan

Yang Mahaesa oleh Ketua Mahkamah Agung dihadapan

Presiden.

(2). Sumpah/janji tersebut,pada ayat (1) pasal ini berbunyi sebagai

berikut:

"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa

saya, untuk menjadi Anggota (Ketua/Wakil Ketua), Badan

Pemeriksa Keuangan langsung atau tidak langsung dengan

nama dan dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan

ataupun akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada

siapapun juga.

Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa

saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam

jabatan ini, tidak akan menerima, langsung ataupun tidak

langsung, dari siapapun juga, sesuatu janji atau pemberian.

Saya bersumpah/berjanji, dengan sunguh-sungguh bahwa saya

akan memenuhi kewajiban Anggota (Ketua/Wakil Ketua)

Badan Pemeriksa Keuangan dengan sebaik-baiknya dan

dengan penuh rasa tanggung-jawab berdasarkan Undang-

undang Dasar 1945 dan peraturan perundangan lain yang

berkenaan dengan tugas kewajiban tersebut.

Saya bersumpah berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa

gaya akan setia terhadap Negara, Undang-undang Dasar 1945

dan Haluan Negara".

## BAB IV …

---

PRESIDEN

Pasal 13

Hak Keuangan/Administratif dan kedudukan Protokoler dari

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan Undang-

undang.

Pasal 14

Pembagian tugas, tata kerja dan pengambilan keputusan Badan

Pemeriksa Keuangan ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Pasal I5

(1). Terhadap Anggota Badan Pemeriksa Keuangan tidak dapat

dikenakan tindakan kepolisian guna pemeriksaan suatu

perkara kecuali atas perintah Jaksa Agung setelah terlebih

dahulu diperoleh persetujuan Presiden.

(2). Dalam …

---

PRESIDEN

(2). Dalam hal Anggota Badan Pemeriksa Keuangan tertangkap

tangan melakukan suatu tindak pidana yang diancam dengan

hukuman lebih dari satu tahun penjara; maka ia dapat

ditangkap ketika itu dan ditahan untuk paling lama dua kali

duapuluh empat jam, dengan ketentuan bahwa penahanan

tersebut ketika itu juga harus dilaporkan kepada Jaksa Agung

yang berkewajiban untuk memberitahukan penahanan tersebut

kepada Presiden.

Penahanan lebih lanjut hanya dapat dilaksanakan atas perintah

Jaksa Agung setelah terlebih dahulu diperoleh persetujuan

Presiden.

Pasal 16

(1). Badan Pemeriksa Keuangan mempunyai suatu Sekretariat

Jenderal yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.

(2). Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden

atas usul Badan Pemeriksa Keuangan.

(3). Susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal diatur

oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Pasal 17

Sekretaris Jenderal dan pegawai Sekretariat Jenderal lainnya adalah

Pegawai Negeri.

## BAB VIII …

---

PRESIDEN

Pasal 18

(1). Barang siapa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban untuk

memberi keterangan dan bahan-bahan pemeriksaan lainnya

sebagai yang dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang ini

dengan jalan menolak atau menghindarkan diri untuk

memberikan keterangan, demikian pula mencegah,

menghalang-halangi atau menggagalkan pemeriksaan,dipidana

dengan hukuman penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun 6

(enam) bulan atau dengan hukuman denda sebanyak-

banyaknya Rp. 1.000.000,(satu juta rupiah).

(2). Barang siapa dengan sengaja memberikan keterangan dan

bahan-bahan pemeriksaan palsu dalam rangka pemeriksaan

dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang ini, dipidana dengan

hukuman penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau dengan

hukuman denda sebanyak-banyaknya Rp. 2.000.000,- (dua

juta rupiah).

(3). Perbuatan yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini

adalah kejahatan.

Pasal 19

(1) Barang siapa dengan sengaja mempergunakan keterangan

yang diperolehnya pada waktu menunaikan tugas Badan

Pemeriksa Keuangan dengan melampaui batas wewenangnya,

dipidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 (enam)

tahun atau dengan hukuman denda sebanyak-banyaknya Rp.

4.000.000,- ( empat juta rupiah).

(2). Perbuatan …

---

PRESIDEN

(2). Perbuatan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah

kejahatan.

Pasal 20

(1). Selama susunan Badan Pemeriksa Keuangan belum memenuhi

ketentuan- ketentuan dalam Undang-undang ini, maka susunan

Badan Pemeriksa Keuangan yang ada pada waktu berlakunya

Undang-undang ini berkedudukan sebagai susunan Badan

Pemeriksa Keuangan yang dimaksud dalam Undang-undang

ini.

(2). Penyesuaian susunan Keanggotaan Badan Pemeriksa

Keuangan pada ketentuan Undang-undang ini diselenggarakan

dalam waktu 6 (enam) bulan setelah saat berlakunya Undang-

undang ini.

Pasal 21

Selama belum ada ketentuan yang mengatur tentang pelaksanaan

pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2)

undang-undang ini, maka pelaksanaan pemeriksaan oleh Badan

Pemeriksa Keuangan didasarkan atas peraturan perundangan yang

berlaku.

## BAB X …

---

PRESIDEN

Pasal 22

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam

Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 16 Juli 1973

INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 16 Juli 1973

,

---

PRESIDEN