Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden
beserta pembantu-pembantunya ;
- Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan dari
Pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada Daerah menjadi
urusan rumah tangganya ;
- Otonomi ...
---
PRESIDEN
- Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban Daerah untuk
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
- Tugas Pembantuan adalah tugas untuk turut serta dalam
melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada
Pemerintah Daerah oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah tingkat
atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang
menugaskannya ;
- Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang
berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku ;
- Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah atau
Kepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya kepada
Pejabat-pejabatnya di daerah:
- Wilayah Administratip, selanjutnya disebut Wilayah, adalah
lingkungan kerja perangkat Pemerintah yang menyelenggarakan
pelaksanaan tugas pemerintahan umum di daerah;
- Instansi Vertikal adalah perangkat deri Departemen-departemen atau
Lembaga-lembaga Pemerintah bukan Departemen yang mempunyai
lingkungan kerja di Wilayah yang bersangkutan ;
- Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berwenang mensahkan,
membatalkan dan menangguhkan Peraturan Daerah atau Keputusan
Kepala Daerah, yaitu Menteri Dalam Negeri bagi Daerah Tingkat I
dan ...
---
PRESIDEN
dan Gubernur Kepala Daerah bagi Daerah Tingkat II, sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang
meliputi bidang-bidang ketentraman dan ketertiban, politik,
kordinasi, pengawasan, dan urusan pemerintahan lainnya yang tidak
termasuk dalam tugas sesuatu lnstansi dan tidak termasuk urusan
rumah tangga Daerah ;
- Polisi Pamong Praja adalah perangkat Wilayah yang bertugas
membantu Kepala Wilayah dalam menyelenggarakan pemerintahan
khususnya dalam melaksanakan wewenang, tugas, dan kewajiban di
bidang pemerintahan umum.
