Langsung ke konten

TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN

UU No. 5 Tahun 1976 berlaku

Ditetapkan: 1976-01-01

Pasal 1

(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1975/1976 diperkirakan

berkurang dengan Rp. 1.211.000.000,00 yang terdiri dari :

  • Pendapatan Rutin berkurang dengan Rp.254.250.000.000,00;

- Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp.
253.039.000.000,00

(2) Perincian Pendapatan Tambahan dan Perubahan dimaksud pada ayat (1)

huruf a dan b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan II
Undang-undang ini.

### Pasal 2 (1) Anggaran Belanja Negara TahunPerundang-undanganAnggaran 1975/1976 diperkirakan

berkurang dengan Rp.4.401.000.000,00 yang terdiri dari : Peraturan
- Belanja Rutin berkurangditjen dengan Rp. 133.728.000.000,00 ;
- Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp.129.327.000.000,00.

(2) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1)

huruf a dan b. pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan IV
Undang-undang ini.

Pasal 3

(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun

1975/1976 yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun
1975 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1975/1976 yang pada akhir tahun anggaran 1975/1976 menunjukkan sisa,
dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke tahun Anggaran 1976/1977
dengan menambahkannya kepada kredit anggaran 1976/1977.

(2) Saldo-anggaran-lebih tahun 1975/1976 ditambahkan kepada anggaran

tahun 1976/1977 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran
Pembangunan tahun 1976/1977.

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 4

Ketentuan-ketentuan dalam lndische Comptabiliteitswet (Undang-Undang
Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-
undang ini, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai
daya surut sampai dengan tanggal 1 April 1975.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 1976.

INDONESIA,

SOEHARTO
JENDERAL TNI Perundang-undangan
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 1976. Peraturan
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ditjen

,

---

www.djpp.depkumham.go.id