(1) Membentuk Pengadilan Tinggi Pontianak yang berkedudukan di Pontianak.
(2) Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi tersebut pada ayat (1) meliputi wilayah
hukum semua Pengadilan Negeri dalam Propinsi Kalimantan Barat.
Ditetapkan: 1978-01-01
(1) Membentuk Pengadilan Tinggi Pontianak yang berkedudukan di Pontianak.
(2) Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi tersebut pada ayat (1) meliputi wilayah
hukum semua Pengadilan Negeri dalam Propinsi Kalimantan Barat.
Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jakarta dikurangi dengan wilayah hukum
semua Pengadilan Negeri dalam Propinsi Kalimantan Barat.
Perkara-perkara yang berasal dari Pengadilan Negeri dalam Propinsi Kalimantan
Barat, yang pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini sudah terdaftar
tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan Tinggi Pontianak.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 1978
INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 1978
,
Ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
---