Langsung ke konten

PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI PONTIANAK DAN PERUBAHAN WILAYAH

UU No. 5 Tahun 1978 berlaku

Ditetapkan: 1978-01-01

Pasal 1

(1) Membentuk Pengadilan Tinggi Pontianak yang berkedudukan di Pontianak.

(2) Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi tersebut pada ayat (1) meliputi wilayah

hukum semua Pengadilan Negeri dalam Propinsi Kalimantan Barat.

Pasal 2

Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jakarta dikurangi dengan wilayah hukum
semua Pengadilan Negeri dalam Propinsi Kalimantan Barat.

Pasal 3

Perkara-perkara yang berasal dari Pengadilan Negeri dalam Propinsi Kalimantan
Barat, yang pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini sudah terdaftar
tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan Tinggi Pontianak.

Pasal 4

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 1978

INDONESIA,

Ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 1978

,

Ttd.

www.djpp.depkumham.go.id

---