Langsung ke konten

PEMERINTAHAN DESA

UU No. 5 Tahun 1979 berlaku

Ditetapkan: 1979-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak
menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Kelurahan adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan
terendah langsung di bawah Camat, yang tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri;

1 of 17 2/22/2010 6:54 PM

---

www.djpp.depkumham.go.idUU 5-1979 http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czo1OToiZD0xO...

- Dusun adalah bagian wilayah dalam Desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan Desa;
- Lingkungan adalah bagian wilayah dalam Kelurahan yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan
Kelurahan;
- Pemerintah, Pemerintah Daerah, Kepala Daerah, Peraturan Daerah, Kecamatan, Pemerintahan Umum, Pemerintahan
Daerah, dan Pejabat yang berwenang, adalah pengertian-pengertian menurut ketentuan Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
- Pembentukan Desa dan Kelurahan adalah tindakan mengadakan Desa dan Kelurahan baru di luar wilayah Desa-desa
dan Kelurahan-kelurahan yang telah ada;
- Pemecahan Desa dan Kelurahan adalah tindakan mengadakan Desa dan Kelurahan baru di dalam wilayah Desa dan
Kelurahan;
- Penyatuan Desa dan Kelurahan adalah penggabungan dua Desa dan Kelurahan atau lebih menjadi satu Desa dan
Kelurahan baru;
- Penghapusan Desa dan Kelurahan adalah tindakan meniadakan Desa dan Kelurahan yang ada.

DESA

Bagian Pertama
Pembentukan, Pemecahan, Penyatuan,
dan Penghapusan Desa

Pasal 2

(1) Desa dibentuk dengan memperhatikan syarat-syarat luas wilayah, jumlah penduduk dan syarat-syarat lain yang akan

ditentukan lebih lanjut dengan peraturan Menteri Dalam Negeri.

(2) Pembentukan nama, batas, kewenangan, hak dan kewajiban Desa ditetapkan dan diatur dengan Peraturan Daerah

sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

(3) Ketentuan tentang pemecahan, penyatuan dan penghapusan Desa diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

(4) Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (2), baru berlaku sesudah ada pengesahan dari pejabat yang berwenang.

Bagian Kedua
Pemerintah Desa Perundang-undangan

### Pasal 3 (1) Pemerintah Desa terdiri atas: Peraturan

  • Kepala Desa; ditjen b. Lembaga Musyawarah Desa.

(2) Pemerintah Desa dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Perangkat Desa.

(3) Perangkat Desa terdiri atas:

  • Sekretariat Desa;
  • Kepala-kepala Dusun.

(4) Susunan organisasi dan tatakerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan

ayat (3) diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

(5) Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (4) baru berlaku sesudah ada pengesahan dari pejabat yang berwenang.

Bagian Ketiga
Kepala Desa

Paragrap Satu
Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian

Pasal 4

Yang dapat dipilih menjadi Kepala Desa adalah penduduk Desa Warganegara Indonesia yang:
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas, dan berwibawa;
- tidak pernah terlibat langsung atau tidak langsung dalam sesuatu kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dsar 1945, seperti G.30.S/ PKI dan atau
kegiatan-kegiatan organisasi terlarang lainnya;
- tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan pasti;
- tidak sedang menjalankan pidana penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan pasti, karena tindak pidana yang dikenakan ancaman pidana sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
- terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal tetap di Desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya selama 2 (dua)

2 of 17 2/22/2010 6:54 PM

---

www.djpp.depkumham.go.idUU 5-1979 http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czo1OToiZD0xO...

tahun terakhir dengan tidak terputus-putus, kecuali bagi putera Desa yang berada di luar Desa yang bersangkutan;
- sekurang-kurangnya telah berumur 25 (duapuluh lima) tahun dan setinggi-tingginya 60 (enampuluh) tahun;
- sehat jasmani dan rokhani;
- sekurang-kurangnya berijazah Sekolah Lanjutan Pertama atau yang berpengetahuan/berpengalaman yang sederajat
dengan itu.

Pasal 5

(1) Kepala Desa dipilih secara langsung, umum, bebas dan rahasia oleh penduduk Desa Warganegara Indonesia yang

telah berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuhbelas) tahun atau telah/pernah kawin.

(2) Syarat-syarat lain mengenai pemilih serta tatacara pencalonan dan pemilihan Kepala Desa diatur dengan Peraturan

Daerah, sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

(3) Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (2), baru berlaku sedudah ada pengesahan dari pejabat yang berwenang.

Pasal 6

Kepala Desa diangkat oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II atas nama Gubernur Kepala Derah Tingkat I
dari calon yang terpilih.

Pasal 7

Masa jabatan Kepala Desa adalah 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikannya dan dapat diangkat kembali
untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Pasal 8

(1) Sebelum memangku jabatannya Kepala Desa bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh

dan dilantik oleh pejabat yang berwenang mengangkat atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.

(2) Susunan kata-kata sumpah/janji yang dimaksud ayat (1) adalah sebagai berikut:

"Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya untuk diangkat menjadi Kepala Desa, langsung atau tidak langsung dengan
nama atau dalih apapun, tidak memberikan atau menjanjikan atau akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga.
Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak
sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian.
Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Kepala Desa dengan sebaik-baiknya
dan sejujur-jujurnya, bahwa saya akan taat dan akan mempertahankan Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara, bahwa saya senantiasa akan menegakkan Undang-UndangPerundang-undanganDasar 1945 dan segala peraturan perundang-undangan
yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memegangPeraturanrahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah
harus saya rahasiakan. Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan saya, ditjen senantiasa akan lebih mengutamakan kepentingan Negara, Daerah dan Desa daripada kepentingan saya sendiri,
seseorang atau sesuatu golongan dan akan menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, Daerah dan Desa.
Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya akan berusaha sekuat tenaga membantu memajukan kesejahteraan masyarakat
pada umumnya dan masyarakat Desa pada khususnya, akan setia kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia."

(3) Tatacara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan

Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Meenteri-Dalam Negeri.

Pasal 9

Kepala Desa berhenti atau diberhentikan oleh pejabat yang berwenang mengangkat karena:
- meninggal dunia;
- atas permintaan sendiri;
- berakhir masa jabatannya dan telah dilantik Kepala Desa yang baru;
- tidak lagi memenuhi syarat yang dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang ini;
- melanggar sumpah/janji yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-undang ini;
- melanggar larangan bagi Kepala Desa yang dimaksud dalam Pasal 13 Undang-undang ini;
- sebab-sebab lain.

Paragrap Dua
Hak, Wewenang, dan Kewajiban

Pasal 10

(1) Kepala Desa menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban pimpinan pemerintahan Desa yaitu menyelenggarakan rumah

tangganya sendiri dan merupakan penyelenggara dan penanggungjawab utama di bidang pemerintahan, pembangunan
dan kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan Desa, urusan pemerintahan umum termasuk
pembinaan ketentraman dan ketertiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
menumbuhkan serta mengembangkan jiwa gotong royong masyarakat sebagai sendi utama pelaksanaan pemerintahan

3 of 17 2/22/2010 6:54 PM

---

www.djpp.depkumham.go.idUU 5-1979 http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czo1OToiZD0xO...

Desa.

(2) Dalam menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban pimpinan pemerintahan Desa yang dimaksud dalam ayat (1),

Kepala Desa:
- bertanggungjawab kepada pejabat yang berwenang mengangkat melalui Camat;
- memberikan keterangan pertanggungjawaban tersebut kepada Lembaga Musyawarah Desa.

Pasal 11

(1) Kedudukan dan kedudukan keuangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala-kepala Urusan dan Kepala-kepala Dusun

diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

(2) Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (1) baru berlaku sesudah ada pengesahan dari pejabat yang berwenang.

Pasal 12

(1) Kepala Desa mewakili Desanya di dalam dan di luar Pengadilan.

(2) Apabila dipandang perlu Kepala Desa dapat menunjuk seorang kuasa atau lebih untuk mewakilinya.

Pasal 13

Kepala Desa dilarang melakukan kegiatan-kegiatan atau melalaikan tindakan yang menjadi kewajibannya, yang merugikan
kepentingan Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat Desa.

Bagian Keempat
Sekretariat Desa

Pasal 14

Sekretariat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam menjalankan hak, wewenang dan kewajiban
pimpinan pemerintahan Desa.

Pasal 15

(1) Sekretariat Desa terdiri atas:

  • Sekretaris Desa;
  • Kepala-kepala Urusan..

(2) Sekretaris Desa diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota. madya Kepala Daerah Tingkat II setelah mendengar pertimbangan Camat atas usul Kepala Desa sesudah mendengarPerundang-undanganpertimbangan Lembaga Musyawarah Desa.

(3) Apabila Kepala Desa berhalangan maka Sekretaris Desa menjalankan tugas dan wewenang Kepala Desa sehari-hari. (4) Kepala-kepala Urusan diangkat dan diberhentikanPeraturanoleh Camat atas nama Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat

II atas usul Kepala Desa. ditjen (5) Syarat-syarat pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Desa dan Kepala-kepala Urusan diatur dalam Peraturan
Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Bagian Kelima
Dusun

Pasal 16

(1) Untuk memperlancar jalannya pemerintahan Desa dalam Desa dibentuk Dusun yang dikepalai oleh Kepala Dusun

sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

(2) Kepala Dusun adalah unsur pelaksana tugas Kepala Desa dengan wilayah kerja tertentu.

(3) Kepala Dusun diangkat dan diberhentikan oleh Camat atas nama Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II atas

usul Kepala Desa.

(4) Syarat-syarat pengangkatan dan pemberhentian Kepala Dusun diatur dalam Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman

yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Bagian Keenam
Lembaga Musyawarah Desa

Pasal 17

(1) Lembaga Musyawarah Desa adalah lembaga permusyawaratan/ permufakatan yang keanggotaannya terdiri atas

Kepala-kepala Dusun, Pimpinan Lembaga-lembaga Kemasyarakatan dan Pemuka-pemuka Masyarakat di Desa yang
bersangkutan.

(2) Kepala Desa karena jabatannya menjadi Ketua Lembaga Musyawarah Desa.

(3) Sekretaris Desa karena jabatannya menjadi Sekretaris Lembaga Musyawarah Desa.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Musyawarah Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan

pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

(5) Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (4), baru berlaku sesudah ada pengesahan dari pejabat yang berwenang.

4 of 17 2/22/2010 6:54 PM

---

www.djpp.depkumham.go.idUU 5-1979 http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czo1OToiZD0xO...

Bagian Ketujuh
Keputusan Desa

Pasal 18

Kepala Desa menetapkan Keputusan Desa setelah dimusyawarahkan/dimufakatkan dengan Lembaga Musyawarah Desa.

Pasal 19

Keputusan Desa dan Keputusan Kepala Desa tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, Peraturan Daerah dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 20

(1) Ketentuan lebih lanjut tentang Keputusan Desa diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang

ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

(2) Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (1), baru berlaku sesudah ada pengesahan dari pejabat yang berwenang.

Bagian Kedelapan
Sumber Pendapatan, Kekayaan dan Anggaran Penerimaan
dan Pengeluaran Keuangan Desa

Pasal 21

(1) Sumber pendapatan Desa adalah:

  • Pendapatan asli Desa sendiri yang terdiri dari:
  • hasil tanah-tanah Kas Desa;
  • hasil dari swadaya dan partisipasi masyarakat Desa;
  • hasil dari gotong royong masyarakat;
  • lain-lain hasil dari usaha Desa yang sah.
  • Pendapatan yang berasal dari pemberian Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang terdiri dari:
  • sumbangan dan bantuan Pemerintah;
  • sumbangan dan bantuan Pemerintah Daerah;
  • sebagian dari pajak dan retribusi Daerah yang diberikan kepada Desa. c. Lain-lain pendapatan yang sah. Perundang-undangan

(2) Setiap tahun Kepala Desa menetapkan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa setelah dimusyawarahkan/dimufakatkan dengan LembagaPeraturanMusyawarah Desa.

(3) Ketentuan lebih lanjut tentang sumber pendapatan dan kekayaan Desa, pengurusan dan pengawasannya beserta ditjen penyusunan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan

pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

(4) Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (3), baru berlaku sesudah ada pengesahan dari pejabat yang berwenang.

KELURAHAN

Bagian Pertama
Pembentukan, Pemecahan, Penyatuan,
dan Penghapusan Kelurahan

Pasal 22

(1) Dalam Ibukota Negara, Ibukota Propinsi, Ibukota Kabupaten, Kotamadya, Kota Administratif dan Kota-kota lain yang

akan ditentukan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri, dapat dibentuk Kelurahan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 1 huruf b.

(2) Kelurahan yang dimaksud dalam ayat (1), dibentuk dengan memperhatikan syarat-syarat luas wilayah, jumlah penduduk

dan syarat-syarat lain yang akan ditentukan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

(3) Pembentukan, nama dan batas Kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan

oleh Menteri Dalam Negeri.

(4) Ketentuan tentang pemecahan, penyatuan, dan penghapusan Kelurahan diatur dengan Peraturan Menteri Dalam

Negeri.

(5) Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (3), baru berlaku sesudah ada pengesahan dari pejabat yang berwenang.

Bagian Kedua
Pemerintah Kelurahan

Pasal 23

5 of 17 2/22/2010 6:54 PM

---

www.djpp.depkumham.go.idUU 5-1979 http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czo1OToiZD0xO...

(1) Pemerintah Kelurahan terdiri dari Kepala Kelurahan dan Perangkat Kelurahan.

(2) Perangkat Kelurahan terdiri dari Sekretariat Kelurahan dan Kepala-kepala lingkungan.

(3) Susunan organisasi dan tatakerja Pemerintah Kelurahan yang dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan

Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

(4) Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (3), baru berlaku sesudah ada pengesahan dari pejabat yang berwenang.

Bagian Ketiga
Kepala Kelurahan

Pasal 24

(1) Kepala Kelurahan adalah penyelenggara dan penanggungjawab utama di bidang pemerintahan, pembangunan dan

kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan Umum termasuk
pembinaan ketentraman dan ketertiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Kepala Kelurahan adalah Pegawai Negeri yang diangkat oleh Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Walikota

atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan tentang
kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan syarat-syarat yang dimaksud dalam

### Pasal 4 kecuali huruf g Undang-undang ini.

Pasal 25

(1) Sebelum memangku jabatannya Kepala Kelurahan bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-

sungguh dan dilantik oleh pejabat yang berwenang mengangkat atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.

(2) Susunan kata-kata sumpah/janji yang dimaksud ayat (1) adalah sebagai berikut:

"Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya untuk diangkat, menjadi Kepala Kelurahan, langsung atau tidak langsung
dengan nama atau dalih apapun, tidak memberikan atau menjanjikan atau akan memberikan sesuatu kepada siapapun
juga.
Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekalikali
akan menerima langsung ataupun tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian.
Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Kepala Kelurahan dengan
sebaikbaiknya dan sejujur-jujurnya, bahwa saya akan taat dan akan mempertahankan Pancasila sebagai dasar dan
ideologi Negara, bahwa saya senantiasa akan menegakkan Undang-Undang Dasar 1945 dan segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia. Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya akan memegangPerundang-undanganrahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah
harus saya rahasiakan. Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan saya, senantiasa akan lebih mengutamakan kepentinganPeraturanNegara, Daerah dan Kelurahan daripada kepentingan saya sendiri,
seseorang atau sesuatu golongan dan akan menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, Daerah, dan ditjen Kelurahan.
Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya akan berusaha sekuat tenaga membantu memajukan kesejahteraan masyarakat
pada umumnya dan masyarakat Kelurahan pada khususnya, akan setia kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia".

(3) Tatacara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Kepala Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur

dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 26

Kepala Kelurahan berhenti atau diberhentikan oleh pejabat yang berwenang mengangkat karena:
- meninggal dunia;
- atas permintaan sendiri;
- tidak lagi memenuhi syarat yang dimaksud dalam pasal 4 kecuali huruf g Undang-undang ini;
- melanggar sumpah/janji yang dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-undang ini;
- melanggar larangan bagi Kepala Kelurahan yang dimaksud dalam Pasal 28 Undang-undang ini;
- sebab-sebab lain.

Pasal 27

Dalam menjalankan tugas dan wewenang pimpinan pemerintahan Kelurahan, Kepala Kelurahan bertanggungjawab kepada
pejabat yang berwenang mengangkat melalui Camat.

Pasal 28

Kepala Kelurahan dilarang melakukan kegiatan-kegiatan atau melalaikan tindakan yang menjadi kewajibannya, yang
merugikan kepentingan Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat Kelurahan.

Bagian Keempat
Sekretariat Kelurahan

6 of 17 2/22/2010 6:54 PM

---

www.djpp.depkumham.go.idUU 5-1979 http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czo1OToiZD0xO...

Pasal 29

Sekretariat Kelurahan adalah unsur staf yang membantu Kepala Kelurahan dalam menjalankan tugas dan wewenang
pimpinan pemerintahan Kelurahan.

Pasal 30

(1) Sekretariat Kelurahan terdiri atas Sekretaris Kelurahan dan Kepala-kepala Urusan.

(2) Sekretaris Kelurahan dan Kepala-kepala Urusan adalah Pegawai Negeri yang diangkat dan diberhentikan oleh

Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Walikota atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dengan
memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan tentang kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

(3) Apabila Kepala Kelurahan berhalangan maka Sekretaris Kelurahan menjalankan tugas dan wewenang Kepala

Kelurahan sehari-hari.

Bagian Kelima
Lingkungan

Pasal 31

(1) Untuk memperlancar jalannya pemerintahan Kelurahan di dalam Kelurahan dapat dibentuk Lingkungan yang dikepalai

oleh kepala Lingkungan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

(2) Kepala Lingkungan adalah unsur pelaksana tugas Kepala Kelurahan dengan wilayah kerja tertentu.

(3) Kepala Lingkungan adalah Pegawai Negeri yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota atas nama Gubernur

Kepala Daerah Tingkat I, dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan kepegawaian sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 32

(1) Kerjasama antar Desa, antar Kelurahan dan antara Desa dengan Kelurahan diatur oleh pejabat tingkat atas yang

bersangkutan.

(2) Perselisihan antar Desa, antar Kelurahan dan antara Desa dengan Kelurahan penyelesaiannya diatur oleh pejabat tingkat atas yang bersangkutan. Perundang-undangan

PeraturanBAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ditjen

Bagian Pertama
Pembinaan

Pasal 33

Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Walikota melaksanakan pembinaan dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan Desa dan pemerintahan Kelurahan untuk mencapai dayaguna dan hasilguna yang sebesar-besarnya baik
mengenai urusan rumah tangga Desanya maupun mengenai urusan pemerintahan umum.

Bagian Kedua
Pengawasan

Pasal 34

(1) Dengan Peraturan Daerah ditentukan bahwa Keputusan Desa mengenai hal-hal tertentu, baru berlaku sesudah ada

pengesahan dari Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.

(2) Keputusan Desa dan Keputusan Kepala Desa yang bertentangan dengan kepentingan umum, Peraturan Daerah dan

peraturan perundang-undangan lainnya dibatalkan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.

(3) Pengawasan umum terhadap penyelenggaraan pemerintahan Desa dan pemerintahan Kelurahan dilakukan oleh Menteri

Dalam Negeri, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.

(4) Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan ayat (1), (2) dan (3) diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan

pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 35

(1) Desa atau yang disebut dengan nama lainnya yang setingkat dengan Desa yang sudah ada pada saat mulai berlakunya

7 of 17 2/22/2010 6:54 PM

---

www.djpp.depkumham.go.idUU 5-1979 http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czo1OToiZD0xO...

Undang-undang ini dinyatakan sebagai Desa menurut Pasal 1 huruf a.

(2) Suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di

bawah Camat dan berada di Ibukota Negara, Ibukota Propinsi, Ibukota Kabupaten, Kotamadya, Kota Administratif, dan
Kota-kota lainnya yang tidak termasuk dalam ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan sebagai Kelurahan
menurut Pasal 1 huruf b.

Pasal 36

(1) Kepala Desa, Kepala Kelurahan atau yang disebut dengan nama lainnya dan perangkatnya yang ada pada saat

berlakunya Undang-undang ini tetap menjalankan tugasnya kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-undang ini.

(2) Lembaga Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lainnya yang sudah ada pada saat berlakunya

Undang-undang ini, dinyatakan sebagai Lembaga Musyawarah Desa menurut Pasal 17

Pasal 37

Segala peraturan perundang-undangan yang ada, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini, tetap berlaku
selama belum dicabut atau diganti berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 38

Hal-hal yang belum diatur dan segala sesuatu yang timbul sebagai akibat dilaksanakannya Undang-undang ini diatur lebih
lanjut dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39

Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini tidak berlaku lagi:
- Undang-undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desapraja (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2779);
- Segala ketentuan yang bertentangan dan atau tidak sesuai dengan Undang-undang ini.

Pasal 40

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Perundang-undangan
Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Peraturan
ditjen Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Desember 1979

INDONESIA,

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Desember 1979

,

TAMBAHAN

No. 3153 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 56)