Langsung ke konten

PERINDUSTRIAN

UU No. 5 Tahun 1984 berlaku

Ditetapkan: 1984-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dirnaksud dengan :
1. Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
1. Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang
setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk
penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
1. Kelompok industri adalah bagian-bagian utama kegiatan industri, yakni kelompok industri
hulu atau juga disebut kelompok industri dasar, kelompok industri hilir, dan kelompok
industri kecil.
1. Cabang industri adalah bagian suatu kelompok industri yang mempunyai ciri umum yang
sama dalam proses produksi.
1. Jenis industri adalah bagian suatu cabang industri yang mempunyai ciri khusus yang sama
dan/atau hasilnya bersifat akhir dalam proses produksi.
1. Bidang usaha industri adalah lapangan kegiatan yang bersangkutan dengan cabang industri
atau jenis industri.
1. Perusahaan industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri.
1. Bahan mentah adalah semua bahan yang didapat dari sumber daya alam dan/atau yang
diperoleh dari usaha manusia untuk dimanfaatkan lebih lanjut.
1. Bahan baku industri adalah bahan mentah yang diolah atau tidak diolah yang dapat
dimanfaatkan sebagai sarana produksi dalam industri.
1. Barang setengah jadi adalah bahan mentah atau bahan baku yang telah mengalami satu
atau beberapa tahap proses industri yang dapat diproses lebih lanjut menjadi barang jadi.
1. Barang jadi adalah barang hasil industri yang sudah siap pakai untuk konsumsi akhir
ataupun siap pakai sebagai alat produksi.

www.djpp.depkumham.go.id

---

1. Teknologi industri adalah cara pada proses pengolahan yang diterapkan dalam industri.
1. Teknologi yang tepat guna adalah teknologi yang tepat dan berguna bagi suatu proses
untuk menghasilkan nilai tambah.
1. Rancang bangun industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perencanaan
pendirian industri/pabrik secara keseluruhan atau bagian-bagiannya.
1. Perekayasaan industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perancangan dan
pembuatan mesin/peralatan pabrik dan peralatan industri lainnya.
1. Standar industri adalah ketentuan-ketentuan terhadap hasil produksi industri yang di satu
segi menyangkut bentuk, ukuran, komposisi, mutu, dan lain-lain serta di segi lain
menyangkut cara mengolah, cara menggambar, cara menguji dan lain-lain.
1. Standardisasi industri adalah penyeragaman dan penerapan dari standar industri.
1. Tatanan industri adalah tertib susunan dan pengaturan dalam arti seluas-luasnya bagi
industri.

Pasal 2

Pembangunan industri berlandaskan demokrasi ekonomi, kepercayaan pada kemampuan dan
kekuatan diri sendiri, manfaat, dan kelestarian lingkungan hidup.

Pasal 3

Pembangunan industri bertujuan untuk :
1. meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan
memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan/atau hasil budidaya serta dengan
memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup;
1. meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubah struktur perekonomian
ke arah yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan
dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya, serta
memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri pada khususnya;
1. meningkatkan kemampuan dan penguasaan serta mendorong terciptanya teknologi yang
tepat guna dan menumbuhkan kepercayaan terhadap kemampuan dunia usaha nasional;
1. meningkatkan keikutsertaan masyarakat dan kemampuan golongan ekonomi lemah,
termasuk pengrajin agar berperan secara aktif dalam pembangunan industri;
1. memperluas dan memeratakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, serta
meningkatkan peranan koperasi industri;
1. meningkatkan penerimaan devisa melalui peningkatan ekspor hasil produksi nasional yang
bermutu, disamping penghematan devisa melalui pengutamaan pemakaian hasil produksi
dalam negeri, guna mengurangi ketergantungan kepada luar negeri;
1. mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan industri yang menunjang pembangunan daerah
dalam rangka pewujudan Wawasan Nusantara;
1. menunjang dan memperkuat stabilitas nasional yang dinamis dalam rangka memperkokoh
ketahanan nasional.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 4

(1) Cabang industri yang penting dan strategis bagi negara dan yang menguasai hajat hidup

orang banyak dikuasai oleh negara.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan

Pemerintah.

Pasal 5

(1) Pemerintah menetapkan bidang usaha industri yang masuk dalam kelompok industri kecil,

termasuk industri yang menggunakan ketrampilan tradisional dan industri penghasil benda
seni, yang dapat diusahakan hanya oleh Warga Negara Republik Indonesia.

(2) Pemerintah menetapkan jenis-jenis industri yang khusus dicadangkan bagi kegiatan industri

kecil yang dilakukan oleh masyarakat pengusaha dari golongan ekonomi lemah.

(3) Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut

dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 6

Pemerintah menetapkan bidang usaha industri untuk penanaman modal, baik modal dalam negeri
maupun modal asing.

Pasal 7

Pemerintah melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri, untuk:
1. mewujudkan perkembangan industri yang lebih baik, secara sehat dan berhasil guna;
1. mengembangkan persaingan yang baik dan sehat serta mencegah persaingan yang tidak
jujur;
1. mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam
bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.

Pasal 8

Pemerintah melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan bidang usaha industri secara
seimbang, terpadu, dan terarah untuk memperkokoh struktur industri nasional pada setiap tahap
perkembangan industri.

Pasal 9

Pengaturan dan pembinaan bidang usaha industri dilakukan dengan memperhatikan :
1. Penyebaran dan pemerataan pembangunan industri dengan memanfaatkan sumber daya
alam dan manusia dengan mempergunakan proses industri dan teknologi yang tepat guna
untuk dapat tumbuh dan berkembang atas kemampuan dan kekuatan sendiri;
1. Penciptaan iklim yang sehat bagi pertumbuhan industri dan pencegahan persaingan yang
tidak jujur antara perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan industri, agar dapat
dihindarkan pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan
dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat;

www.djpp.depkumham.go.id

---

1. Perlindungan yang wajar bagi industri dalam negeri terhadap kegiatankegiatan industri dan
perdagangan luar negeri yang bertentangan dengan kepentingan nasional pada umumnya
serta kepentingan perkembangan industri dalam negeri pada khususnya;
1. Pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup, serta
pengamanan terhadap keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam.

Pasal 10

Pemerintah melakukan pembinaan dan pengembangan bagi:
1. keterkaitan antara bidang-bidang usaha industri untuk meningkatkan nilai tambah serta
sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produksi nasional;
1. keterkaitan antara bidang usaha industri dengan sektor-sektor bidang ekonomi lainnya
yang dapat meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi
pertumbuhan produksi nasional;
1. pertumbuhan industri melalui prakarsa, peran serta, dan swadaya masyarakat.

Pasal 11

Pemerintah melakukan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan industri dalam
menyelenggarakan kerja sama yang saling menguntungkan, dan mengusahakan peningkatan serta
pengembangan kerja sama tersebut.

Pasal 12

Untuk mendorong pengembangan cabang-cabang industri dan jenis-jenis industri tertentu di dalam
negeri, Pemerintah dapat memberikan kemudahan dan/atau perlindungan yang diperlukan.

Pasal 13

(1) Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh

Izin Usaha Industri.

(2) Pemberian Izin Usaha Industri terkait dengan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan

industri.

(3) Kewajiban memperoleh Izin Usaha lndustri dapat dikecualikan bagi jenis industri tertentu

dalam kelompok industri kecil.

(4) Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur

lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 14

(1) Sesuai dengan Izin Usaha Industri yang diperolehnya berdasarkan Pasal 13 ayat (1),

perusahaan industri wajib menyampaikan informal industri secara berkala mengenai
kegiatan dan hasil produksinya kepada Pemerintah.

(2) Kewajiban untuk menyampaikan informal industri dapat dikecualikan bagi jenis industri

tertentu dalam kelompok industri kecil.

(3) Ketentuan tentang bentuk, isi, dan tata cara penyampaian informal industri sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 15

(1) Sesuai dengan Izin Usaha Industri yang diperolehnya berdasarkan Pasal 13 ayat (1),

perusahaan industri wajib melaksanakan upaya yang menyangkut keamanan dan
keselamatan alat, proses serta hasil produksinya termasuk pengangkutannya.

(2) Pemerintah mengadakan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan, mengenai

pelaksanaan upaya yang menyangkut keamanan dan keselamatan alat, proses serta hasil
produksi industri tennasuk pengangkutannya.

(3) Pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian yang menyangkut keamanan dan

keselamatan alat, proses serta hasil produksi industri termasuk pengangkutannya.

(4) Tata cara penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam

ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 16

(1) Dalam menjalankan dan/atau mengembangkan bidang usaha industri, perusahaan industri

menggunakan dan menciptakan teknologi industri yang tepat guna dengan memanfaatkan
perangkat yang tersedia dan telah dikembangkan di dalam negeri.

(2) Apabila perangkat teknologi industri yang diperlukan tidak tersedia atau tidak cukup

tersedia di dalam negeri, Pemerintah membantu pemilihan perangkat teknologi industri
dari luar negeri yang diperlukan dan mengatur pengalihannya ke dalam negeri.

(3) Pemilihan dan pengalihan teknologi industri dari luar negeri yang bersifat strategis dan

diperlukan bagi pengembangan industri di dalam negeri, diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 17

Desain produk industri mendapat perlindungan hukum yang ketentuan-ketentuannya diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 18

Pemerintah mendorong pengembangan kemampuan rancang bangun dan perekayasaan industri.

Pasal 19

Pemerintah menetapkan standar untuk bahan baku dan barang hasil industri dengan tujuan untuk
menjamin mutu hasil industri serta untuk mencapai daya guna produksi.

Pasal 20

(1) Pemerintah dapat menetapkan wilayah-wilayah pusat pertumbuhan industri serta lokasi

bagi pembangunan industri sesuai dengan tujuannya dalam rangka pewujudan Wawasan
Nusantara.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan

Pemerintah.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 21

(1) Perusahaan industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya

alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup
akibat kegiatan industri yang dilakukannya.

(2) Pemerintah mengadakan pengaturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan

mengenai pelaksanaan pencegahan kerusakan dan penanggulangan pencemaran terhadap
lingkungan hidup akibat kegiatan industri.

(3) Kewajiban melaksanakan upaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikecualikan bagi

jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil.

Pasal 22

Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri,
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 23

Penyerahan urusan dan penarikannya kembali mengenai bidang usaha industri tertentu dari
Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah
yang nyata, dinamis, dan bertanggung jawab, dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 24

(1) Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana penjara
selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua
puluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.

(2) Barang siapa karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana kurungan
selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 1.000.000,- (satu juta
rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.

Pasal 25

Barang siapa dengan sengaja tanpa hak melakukan peniruan desain produk industri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17, dipidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun atau denda sebanyak-
banyaknya Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Pasal 26

Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau
denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman
tambahan dicabut Izin Usaha Industrinya.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 27

(1) Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 10
(sepuluh) tahun dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 100.000.000,- (seratus juta
rupiah).

(2) Barang siapa karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana kuruangan selama-lamanya 1
(satu) tahun dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Pasal 28

(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Pasal 25, Pasal 26, dan

### Pasal 27 ayat (1) adalah kejahatan.

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 27 ayat (2)

adalah pelanggaran.

Pasal 29

Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang
berhubungan dengan perindustrian yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap
berlaku selama belum ditetapkan penggantinya berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 30

Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, Bedrijfsreglementerings-ordonnantie 1934
(Staatsblad 1938 Nomor 86) dinyatakan tidak berlaku lagi bagi industri.

Pasal 31

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 32

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 1984

INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 1984

ttd.

www.djpp.depkumham.go.id

---