Langsung ke konten

PERINDUSTRIAN

UU No. 5 Tahun 1985 dicabut

Ditetapkan: 1985-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dirnaksud dengan :
1. Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan
kegiatan industri.
1. Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku,
barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang
lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan
perekayasaan industri.
1. Kelompok industri adalah bagian-bagian utama kegiatan industri, yakni
kelompok industri hulu atau juga disebut kelompok industri dasar, kelompok
industri hilir, dan kelompok industri kecil.
1. Cabang industri adalah bagian suatu kelompok industri yang mempunyai ciri
umum yang sama dalam proses produksi.
1. Jenis industri adalah bagian suatu cabang industri yang mempunyai ciri khusus
yang sama dan/atau hasilnya bersifat akhir dalam proses produksi.
1. Bidang usaha industri adalah lapangan kegiatan yang bersangkutan dengan
cabang industri atau jenis industri.
1. Perusahaan industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang
usaha industri.
1. Bahan mentah adalah semua bahan yang didapat dari sumber daya alam
dan/atau yang diperoleh dari usaha manusia untuk dimanfaatkan lebih lanjut.
1. Bahan baku industri adalah bahan mentah yang diolah atau tidak diolah yang
dapat dimanfaatkan sebagai sarana produksi dalam industri.
1. Barang setengah jadi adalah bahan mentah atau bahan baku yang telah

www.djpp.depkumham.go.id

---

mengalami satu atau beberapa tahap proses industri yang dapat diproses lebih
lanjut menjadi barang jadi.
1. Barang jadi adalah barang hasil industri yang sudah siap pakai untuk konsumsi
akhir ataupun siap pakai sebagai alat produksi.
1. Teknologi industri adalah cara pada proses pengolahan yang diterapkan dalam
industri.
1. Teknologi yang tepat guna adalah teknologi yang tepat dan berguna bagi suatu
proses untuk menghasilkan nilai tambah.
1. Rancang bangun industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan
perencanaan pendirian industri/pabrik secara keseluruhan atau bagian-
bagiannya.
1. Perekayasaan industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan
perancangan dan pembuatan mesin/peralatan pabrik dan peralatan industri
lainnya.
1. Standar industri adalah ketentuan-ketentuan terhadap hasil produksi industri
yang di satu segi menyangkut bentuk, ukuran, komposisi, mutu, dan lain-lain
serta di segi lain menyangkut cara mengolah, cara menggambar, cara menguji
dan lain-lain.
1. Standardisasi industri adalah penyeragaman dan penerapan dari standar
industri.
1. Tatanan industri adalah tertib susunan dan pengaturan dalam arti seluas-
luasnya bagi industri.

Pasal 2

Pembangunan industri berlandaskan demokrasi ekonomi, kepercayaan pada
kemampuan dan kekuatan diri sendiri, manfaat, dan kelestarian lingkungan hidup.

Pasal 3

Pembangunan industri bertujuan untuk :
1. meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata
dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan/atau hasil budidaya serta
dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup;
1. meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubah struktur
perekonomian ke arah yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai
upaya untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan
ekonomi pada umumnya, serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan
industri pada khususnya;
1. meningkatkan kemampuan dan penguasaan serta mendorong terciptanya
teknologi yang tepat guna dan menumbuhkan kepercayaan terhadap
kemampuan dunia usaha nasional;
1. meningkatkan keikutsertaan masyarakat dan kemampuan golongan ekonomi
lemah, termasuk pengrajin agar berperan secara aktif dalam pembangunan
industri;
1. memperluas dan memeratakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha,
serta meningkatkan peranan koperasi industri;

www.djpp.depkumham.go.id

---

1. meningkatkan penerimaan devisa melalui peningkatan ekspor hasil produksi
nasional yang bermutu, disamping penghematan devisa melalui pengutamaan
pemakaian hasil produksi dalam negeri, guna mengurangi ketergantungan
kepada luar negeri;
1. mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan industri yang menunjang
pembangunan daerah dalam rangka pewujudan Wawasan Nusantara;
1. menunjang dan memperkuat stabilitas nasional yang dinamis dalam rangka
memperkokoh ketahanan nasional.

Pasal 4

(1) Cabang industri yang penting dan strategis bagi negara dan yang menguasai

hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan

Peraturan Pemerintah.

Pasal 5

(1) Pemerintah menetapkan bidang usaha industri yang masuk dalam kelompok

industri kecil, termasuk industri yang menggunakan ketrampilan tradisional dan
industri penghasil benda seni, yang dapat diusahakan hanya oleh Warga
Negara Republik Indonesia.

(2) Pemerintah menetapkan jenis-jenis industri yang khusus dicadangkan bagi

kegiatan industri kecil yang dilakukan oleh masyarakat pengusaha dari golongan
ekonomi lemah.

(3) Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur

lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 6

Pemerintah menetapkan bidang usaha industri untuk penanaman modal, baik modal
dalam negeri maupun modal asing.

Pasal 7

Pemerintah melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri,
untuk:
1. mewujudkan perkembangan industri yang lebih baik, secara sehat dan berhasil
guna;
1. mengembangkan persaingan yang baik dan sehat serta mencegah persaingan
yang tidak jujur;

www.djpp.depkumham.go.id

---

1. mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau
perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.

Pasal 8

Pemerintah melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan bidang usaha
industri secara seimbang, terpadu, dan terarah untuk memperkokoh struktur industri
nasional pada setiap tahap perkembangan industri.

Pasal 9

Pengaturan dan pembinaan bidang usaha industri dilakukan dengan memperhatikan :
1. Penyebaran dan pemerataan pembangunan industri dengan memanfaatkan
sumber daya alam dan manusia dengan mempergunakan proses industri dan
teknologi yang tepat guna untuk dapat tumbuh dan berkembang atas
kemampuan dan kekuatan sendiri;
1. Penciptaan iklim yang sehat bagi pertumbuhan industri dan pencegahan
persaingan yang tidak jujur antara perusahaan-perusahaan yang melakukan
kegiatan industri, agar dapat dihindarkan pemusatan atau penguasaan industri
oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan
masyarakat;
1. Perlindungan yang wajar bagi industri dalam negeri terhadap kegiatankegiatan
industri dan perdagangan luar negeri yang bertentangan dengan kepentingan
nasional pada umumnya serta kepentingan perkembangan industri dalam negeri
pada khususnya;
1. Pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup,
serta pengamanan terhadap keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam.

Pasal 10

Pemerintah melakukan pembinaan dan pengembangan bagi:
1. keterkaitan antara bidang-bidang usaha industri untuk meningkatkan nilai
tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produksi nasional;
1. keterkaitan antara bidang usaha industri dengan sektor-sektor bidang ekonomi
lainnya yang dapat meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih
besar bagi pertumbuhan produksi nasional;
1. pertumbuhan industri melalui prakarsa, peran serta, dan swadaya masyarakat.

Pasal 11

Pemerintah melakukan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan industri dalam
menyelenggarakan kerja sama yang saling menguntungkan, dan mengusahakan
peningkatan serta pengembangan kerja sama tersebut.

Pasal 12

Untuk mendorong pengembangan cabang-cabang industri dan jenis-jenis industri
tertentu di dalam negeri, Pemerintah dapat memberikan kemudahan dan/atau
perlindungan yang diperlukan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 13

(1) Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib

memperoleh Izin Usaha Industri.

(2) Pemberian Izin Usaha Industri terkait dengan pengaturan, pembinaan, dan

pengembangan industri.

(3) Kewajiban memperoleh Izin Usaha lndustri dapat dikecualikan bagi jenis industri

tertentu dalam kelompok industri kecil.

(4) Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat

(3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 14

(1) Sesuai dengan Izin Usaha Industri yang diperolehnya berdasarkan Pasal 13 ayat

(1), perusahaan industri wajib menyampaikan informal industri secara berkala

mengenai kegiatan dan hasil produksinya kepada Pemerintah.

(2) Kewajiban untuk menyampaikan informal industri dapat dikecualikan bagi jenis

industri tertentu dalam kelompok industri kecil.

(3) Ketentuan tentang bentuk, isi, dan tata cara penyampaian informal industri

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 15

(1) Sesuai dengan Izin Usaha Industri yang diperolehnya berdasarkan Pasal 13 ayat

(1), perusahaan industri wajib melaksanakan upaya yang menyangkut keamanan

dan keselamatan alat, proses serta hasil produksinya termasuk
pengangkutannya.

(2) Pemerintah mengadakan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan,

mengenai pelaksanaan upaya yang menyangkut keamanan dan keselamatan
alat, proses serta hasil produksi industri tennasuk pengangkutannya.

(3) Pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian yang menyangkut

keamanan dan keselamatan alat, proses serta hasil produksi industri termasuk
pengangkutannya.

(4) Tata cara penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian sebagaimana

dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 16

(1) Dalam menjalankan dan/atau mengembangkan bidang usaha industri,

perusahaan industri menggunakan dan menciptakan teknologi industri yang

www.djpp.depkumham.go.id

---

tepat guna dengan memanfaatkan perangkat yang tersedia dan telah
dikembangkan di dalam negeri.

(2) Apabila perangkat teknologi industri yang diperlukan tidak tersedia atau tidak

cukup tersedia di dalam negeri, Pemerintah membantu pemilihan perangkat
teknologi industri dari luar negeri yang diperlukan dan mengatur pengalihannya
ke dalam negeri.

(3) Pemilihan dan pengalihan teknologi industri dari luar negeri yang bersifat

strategis dan diperlukan bagi pengembangan industri di dalam negeri, diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 17

Desain produk industri mendapat perlindungan hukum yang ketentuan-ketentuannya
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 18

Pemerintah mendorong pengembangan kemampuan rancang bangun dan
perekayasaan industri.

Pasal 19

Pemerintah menetapkan standar untuk bahan baku dan barang hasil industri dengan
tujuan untuk menjamin mutu hasil industri serta untuk mencapai daya guna produksi.

Pasal 20

(1) Pemerintah dapat menetapkan wilayah-wilayah pusat pertumbuhan industri serta

lokasi bagi pembangunan industri sesuai dengan tujuannya dalam rangka
pewujudan Wawasan Nusantara.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan

Peraturan Pemerintah.

Pasal 21

(1) Perusahaan industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian

sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran
terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri yang dilakukannya.

(2) Pemerintah mengadakan pengaturan dan pembinaan berupa bimbingan dan

penyuluhan mengenai pelaksanaan pencegahan kerusakan dan

www.djpp.depkumham.go.id

---

penanggulangan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan
industri.

(3) Kewajiban melaksanakan upaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

dikecualikan bagi jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil.

Pasal 22

Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan
terhadap industri, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 23

Penyerahan urusan dan penarikannya kembali mengenai bidang usaha industri tertentu
dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan
pembangunan daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggung jawab, dilakukan dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 24

(1) Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan

ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1)
dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-
banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman
tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.

(2) Barang siapa karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang melanggar

ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1)
dipidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda sebanyak-
banyaknya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan hukuman tambahan
pencabutan Izin Usaha Industrinya.

Pasal 25

Barang siapa dengan sengaja tanpa hak melakukan peniruan desain produk industri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dipidana penjara selama-lamanya 2 (dua)
tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Pasal 26

Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dipidana penjara selama-lamanya 5
(lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta

www.djpp.depkumham.go.id

---

rupiah) dengan hukuman tambahan dicabut Izin Usaha Industrinya.

Pasal 27

(1) Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan

ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana penjara
selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp
100.000.000,- (seratus juta rupiah).

(2) Barang siapa karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang melanggar

ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana kuruangan
selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp
1.000.000,- (satu juta rupiah).

Pasal 28

(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Pasal 25, Pasal

26, dan Pasal 27 ayat (1) adalah kejahatan.

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 27

ayat (2) adalah pelanggaran.

Pasal 29

Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, semua peraturan perundang-
undangan yang berhubungan dengan perindustrian yang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang ini tetap berlaku selama belum ditetapkan penggantinya berdasarkan
Undang-Undang ini.

Pasal 30

Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, Bedrijfsreglementerings-ordonnantie
1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86) dinyatakan tidak berlaku lagi bagi industri.

Pasal 31

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang ini diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 32

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 1984

INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 1984

ttd.

www.djpp.depkumham.go.id

---