Langsung ke konten

TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN

UU No. 5 Tahun 1988 berlaku

Ditetapkan: 1988-01-01

Pasal 1

(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1987/1988 diperkirakan bertambah

dengan Rp 4.178.137.000.000,00 (empat trilyun seratus tujuh puluh delapan milyar
seratus tiga puluh tujuh juta rupiah) yang terdiri dari:
- Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp 3.567.205.000.000.00 (tiga trilyun
lima ratus enam puluh tujuh milyar dua ratus lima juta rupiah).
- Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp 610.932.000.000,00
(enam ratus sepuluh milyar sembilan ratus tiga puluh dua juta rupiah).

(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) huruf a dan huruf b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan