Langsung ke konten

KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA

UU No. 5 Tahun 1990 berlaku

Ditetapkan: 1990-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati
(tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur nonhayati di sekitarnya
secara keseluruhan membentuk ekosistem.

1. Konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya
dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara
dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.

1. Ekosistem sumber daya alam hayati adalah sistem hubungan timbal balik antara unsur dalam alam, baik
hayati maupun nonhayati yang saling tergantung dan pengaruh mempengaruhi.

1. Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air.

1. Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air, dan/atau di
udara.

1. Tumbuhan liar adalah tumbuhan yang hidup di alam bebas dan/atau dipelihara, yang masih mempunyai
kemurnian jenisnya.

1. Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, dan/atau di air, dan/atau di udara yang masih
mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

1. Habitat adalah lingkungan tempat tumbuhan atau satwa dapat hidup dan berkembang secara alami.

1. Kawasan suaka alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang
mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta
ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.

1. Cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan,
satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya
berlangsung secara alami.

2 / 26

---

www.hukumonline.com

1. Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman
dan/atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap
habitatnya.

1. Cagar biosfer adalah suatu kawasan yang terdiri dari ekosistem asli, ekosistem unik, dan/atau ekosistem
yang telah mengalami degradasi yang keseluruhan unsur alamnya dilindungi dan dilestarikan bagi
kepentingan penelitian dan pendidikan.

1. Kawasan pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan
yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis
tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

1. Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan
sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang
budidaya, pariwisata, dan rekreasi.

1. Taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang
alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu
pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.

1. Taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan
rekreasi alam.

Pasal 2

Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya berasaskan pelestarian kemampuan dan pemanfaatan
sumber daya alam hayati dalam ekosistemnya secara serasi dan seimbang.

Pasal 3

Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bertujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian
sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya
peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.

Pasal 4

Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah
serta masyarakat.

Pasal 5

Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan:

  • perlindungan sistem penyangga kehidupan;
  • pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya;
  • pemanfaatan secara lestari sumber daya alami hayati dan ekosistemnya.

3 / 26

---

www.hukumonline.com

Pasal 6

Sistem penyangga kehidupan merupakan satu proses alami dari berbagai unsur hayati dan nonhayati yang
menjamin kelangsungan kehidupan makhluk.

Pasal 7

Perlindungan sistem penyangga kehidupan ditujukan bagi terpeliharanya proses ekologis yang menunjang
kelangsungan kehidupan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.

Pasal 8

(1) Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah menetapkan:

  • wilayah tertentu sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan;
  • pola dasar pembinaan wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan;
  • pengaturan cara pemanfaatan wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan.

(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9

(1) Setiap pemegang hak atas tanah dan hak pengusahaan di perairan dalam wilayah sistem penyangga

kehidupan wajib menjaga kelangsungan fungsi perlindungan wilayah tersebut.

(2) Dalam rangka pelaksanaan perlindungan sistem penyangga kehidupan, Pemerintah mengatur serta

melakukan tindakan penertiban terhadap penggunaan dan pengelolaan tanah dan hak pengusahaan di
perairan yang terletak dalam wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8.

(3) Tindakan penertiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 10

Wilayah sistem penyangga kehidupan yang mengalami kerusakan secara alami dan/atau oleh karena
pemanfaatannya serta oleh sebab-sebab lainnya diikuti dengan upaya rehabilitasi secara berencana dan
berkesinambungan.

Pasal 11

Pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, dilaksanakan melalui kegiatan:

  • pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya;
  • pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.

4 / 26

---

www.hukumonline.com

Pasal 12

Pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, dilaksanakan dengan menjaga
keutuhan kawasan suaka alam agar tetap dalam keadaan asli.

Pasal 13

(1) Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dilaksanakan di dalam dan di luar kawasan suaka alam.

(2) Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di dalam kawasan suaka alam dilakukan dengan membiarkan

agar populasi semua jenis tumbuhan dan satwa tetap seimbang menurut proses alami di habitatnya.

(3) Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di luar kawasan suaka alam dilakukan dengan menjaga dan

mengembangbiakkan jenis tumbuhan dan satwa untuk menghindari bahaya kepunahan.

Pasal 14

Kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri dari:

  • cagar alam;
  • suaka margasatwa.

Pasal 15

Kawasan suaka alam selain mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman
tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, juga berfungsi sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga
kehidupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).

Pasal 16

(1) Pengelolaan kawasan suaka alam dilaksanakan oleh Pemerintah sebagai upaya pengawetan

keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya.

(2) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi penetapan dan pemanfaatan suatu wilayah sebagai kawasan

suaka alam dan penetapan wilayah yang berbatasan dengannya sebagai daerah penyangga diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 17

(1) Di dalam cagar alam dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu

pengetahuan, pendidikan, dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya.

(2) Di dalam suaka margasatwa dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan,

ilmu pengetahuan, pendidikan, wisata terbatas, dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya.

(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan

5 / 26

---

www.hukumonline.com

Pemerintah.

Pasal 18

(1) Dalam rangka kerja sama konservasi internasional, khususnya dalam kegiatan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 17, kawasan suaka alam dan kawasan tertentu lainnya dapat ditetapkan sebagai cagar
biosfer.

(2) Penetapan suatu kawasan suaka alam dan kawasan tertentu lainnya sebagai cagar biosfer diatur lebih

lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 19

(1) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan

kawasan suaka alam.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) tidak termasuk kegiatan pembinaan Habitat untuk

kepentingan satwa di dalam suaka marga satwa.

(3) Perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi

mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas kawasan suaka alam, serta menambah jenis tumbuhan dan
satwa lain yang tidak asli.

Pasal 20

(1) Tumbuhan dan satwa digolongkan dalam jenis:

  • tumbuhan dan satwa yang dilindungi;
  • tumbuhan dan satwa yang tidak dilindungi.

(2) Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digolongkan dalam:

  • tumbuhan dan satwa dalam bahaya kepunahan;
  • tumbuhan dan satwa yang populasinya jarang.

(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 21

(1) Setiap orang dilarang untuk:

- mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan
memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau
mati;

- mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati
dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

(2) Setiap orang dilarang untuk:

6 / 26

---

www.hukumonline.com

- menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan
memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;

- menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi
dalam keadaan mati;

- mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di
luar Indonesia;

- memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang
dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau
mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

- mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau
sarang satwa yang dilindungi.

Pasal 22

(1) Pengecualian dari larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 hanya dapat dilakukan untuk

keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, dan/atau penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa yang
bersangkutan.

(2) Termasuk dalam penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pemberian atau penukaran

jenis tumbuhan dan satwa kepada pihak lain di luar negeri dengan izin Pemerintah.

(3) Pengecualian dari larangan menangkap, melukai, dan membunuh satwa yang dilindungi dapat pula

dilakukan dalam hal oleh karena suatu sebab satwa yang dilindungi membahayakan kehidupan manusia.

(4) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan

Peraturan Pemerintah.

Pasal 23

(1) Apabila diperlukan, dapat dilakukan pemasukan tumbuhan dan satwa liar dari luar negeri ke dalam

wilayah Negara Republik Indonesia.

(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 24

(1) Apabila terjadi pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, tumbuhan dan

satwa tersebut dirampas untuk negara.

(2) Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi atau bagian-bagiannya yang dirampas untuk negara

dikembalikan ke habitatnya atau diserahkan kepada lembaga-lembaga yang bergerak di bidang
konservasi tumbuhan dari satwa, kecuali apabila keadaannya sudah tidak memungkinkan untuk
dimanfaatkan sehingga dinilai lebih baik dimusnahkan.

Pasal 25

(1) Pengawasan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi hanya dapat dilakukan dalam bentuk

pemeliharaan atau pengembangbiakan oleh lembaga-lembaga yang dibentuk untuk itu.

(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

7 / 26

---

www.hukumonline.com

Pasal 26

Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan:

  • pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam;
  • pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.

Pasal 27

Pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam dilakukan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi
kawasan.

Pasal 28

Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dilakukan dengan memperhatikan kelangsungan potensi, daya
dukung, dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar.

Pasal 29

(1) Kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 13 terdiri dari:

  • taman nasional;
  • taman hutan raya;
  • taman wisata alam.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan suatu wilayah sebagai kawasan pelestarian alam dan

penetapan wilayah yang berbatasan dengannya sebagai daerah penyangga diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 30

Kawasan pelestarian alam mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan
keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya.

Pasal 31

(1) Di dalam taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam dapat dilakukan kegiatan untuk

kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, dan wisata alam.

(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan tanpa mengurangi fungsi pokok masing-

8 / 26

---

www.hukumonline.com

masing kawasan.

Pasal 32

Kawasan taman nasional dikelola dengan sistem zonasi yang terdiri dari zona inti, zona pemanfaatan, dan zona
lain sesuai dengan keperluan.

Pasal 33

(1) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan

zona inti taman nasional.

(2) Perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi

mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas zona inti taman nasional, serta menambah jenis tumbuhan
dan satwa lain yang tidak asli.

(3) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona

lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.

Pasal 34

(1) Pengelolaan taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam dilaksanakan oleh Pemerintah.

(2) Di dalam zona pemanfaatan taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam dapat dibangun

sarana kepariwisataan berdasarkan rencana pengelolaan.

(3) Untuk kegiatan kepariwisataan dan rekreasi, Pemerintah dapat memberikan hak pengusahaan atas zona

pemanfaatan taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam dengan mengikutsertakan
rakyat.

(4) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2),dan ayat (3) diatur dengan

Peraturan Pemerintah.

Pasal 35

Dalam keadaan tertentu dan sangat diperlukan untuk mempertahankan atau memulihkan kelestarian sumber
daya alam hayati beserta ekosistemnya, Pemerintah dapat menghentikan kegiatan pemanfaatan dan menutup
taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam sebagian atau seluruhnya untuk selama waktu
tertentu.

Pasal 36

(1) Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dapat dilaksanakan dalam bentuk:

  • pengkajian, penelitian dan pengembangan;
  • penangkaran;
  • perburuan;

9 / 26

---

www.hukumonline.com

  • perdagangan;
  • peragaan;
  • pertukaran;
  • budidaya tanaman obat-obatan;
  • pemeliharaan untuk kesenangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 37

(1) Peran serta rakyat dalam konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya diarahkan dan

digerakkan oleh Pemerintah melalui berbagai kegiatan yang berdaya guna dan berhasil guna.

(2) Dalam mengembangkan peran serta rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah

menumbuhkan dan meningkatkan sadar konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di
kalangan rakyat melalui pendidikan dan penyuluhan.

(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan

Pemerintah.

Pasal 38

(1) Dalam rangka pelaksanaan konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, Pemerintah dapat

menyerahkan sebagian urusan di bidang tersebut kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.

(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 39

(1) Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, juga pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu

di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan konservasi
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan
penyidikan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

(2) Kewenangan penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak mengurangi kewenangan penyidik

10 / 26

---

www.hukumonline.com

sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan.

(3) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berwenang untuk:

- melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana
di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;

- melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;

- memeriksa tanda pengenal seseorang yang berada dalam kawasan suaka alam dan kawasan
pelestarian alam;

- melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang konservasi sumber
daya alam hayati dan ekosistemnya;

- meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan sehubungan dengan tindak pidana di
bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;

  • membuat dan menandatangani berita acara;

- menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di
bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

(4) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan melaporkan

hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik
Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana.

Pasal 40

(1) Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun

dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(2) Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5

(lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00(seratus juta rupiah).

(3) Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(4) Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(5) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah kejahatan dan tindak pidana

sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (4) adalah pelanggaran.

---

www.hukumonline.com

Pasal 41

Hutan suaka alam dan taman wisata yang telah ditunjuk dan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku sebelum berlakunya Undang-undang ini dianggap telah ditetapkan sebagai kawasan
suaka alam dan taman wisata alam berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 42

Semua peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam
hayati dan ekosistemnya yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini, tetap
berlaku sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang berarti berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 43

Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini maka:

1. Ordonansi Perburuan (Jachtordonnantie 1931 Staatsblad 1931 Nummer 133);

1. Ordonansi Perlindungan Binatang-binatang Liar (Dierenbeschermingsordonnantie 1931 Staatsblad 1931
Nummer 134);

1. Ordonansi Perburuan Jawa dan Madura (Jachtcrdonnantie Java en Madoera 1940 Staatsblad 1939
Nummer 733);

1. Ordonansi Perlindungan Alam (Natuurbeschermingsordonnantie 1941 Staatsblad 1941 Nummer 167),

dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 44

Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Konservasi Hayati.

Pasal 45

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 10 Agustus 1990

INDONESIA,

12 / 26

---

www.hukumonline.com

Ttd.

SOEHARTO

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 10 Agustus 1990

Ttd.

MOERDIONO

13 / 26

---

www.hukumonline.com