(1) Setiap orang yang menemukan atau mengetahui ditemukannya
benda cagar budaya atau benda yang diduga sebagai benda cagar
budaya atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya,
wajib melaporkannya kepada Pemerintah selambat-lambatnya 14
(empat belas) hari sejak ditemukan atau mengetahui
ditemukannya.
(2) Berdasarkan laporan tersebut, terhadap benda sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) segera dilakukan penelitian.
(3) Sejak diterimanya laporan dan selama dilakukannya proses
penelitian terhadap benda yang ditemukan diberikan
perlindungan sebagai benda cagar budaya.
(4) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), Pemerintah menentukan benda tersebut sebagai benda cagar
budaya atau bukan benda cagar budaya, dan menetapkan :
- pemilikan oleh Negara dengan pemberian imbalan yang wajar
kepada penemu;
- pemilikan sebagian dari benda cagar budaya oleh penemu
berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b;
- penyerahan kembali kepada penemu, apabila terbukti benda
tersebut bukan sebagai benda cagar budaya atau bukan
sebagai benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya;
- pemilikan, penguasaan, dan pemanfaatannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
apabila benda tersebut ternyata merupakan benda berharga
yang tidak diketahui pemiliknya.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat
---
PRESIDEN
(3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.