(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1992/93
diperkirakan bertambah dengan Rp. 2.059.642.000.000,- (dua
trilyun lima puluh sembilan milyar enam ratus empat puluh dua juta
rupiah) yang terdiri dari :
- Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp.
944.132.000.000,-(sembilan ratus empat puluh empat milyar
seratus tiga puluh dua juta rupiah);
- Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp.
1.115.510.000.000,- (satu trilyun seratus lima belas milyar lima
ratus sepuluh juta rupiah).
(2) Perincian...
---
PRESIDEN
(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing dimuat
dalam Lampiran I dan Lampiran II Undang-undang ini.
