Langsung ke konten

PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION ON BIOLOGICAL

UU No. 5 Tahun 1994 berlaku

Ditetapkan: 1994-01-01

Pasal 1

Mengesahkan United Nations Convention on Biological Diversity
(konvensi
Perserikatan
Bangsa-Bangsa
mengenai
Keanekaragaman
Hayati)
yang
selain
naskah
aslinya
dalam
bahasa
Inggeris
dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari Undang-undang ini.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Agar…
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 1994
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 1994
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 41
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1994
TENTANG
PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION
ON BIOLOGICAL DIVERSITY
(KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA
MENGENAI KEANEKARAGAMAN HAYATI)
I. UMUM
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 antara lain menggariskan agar Pemerintah
Negara Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial. Selain itu Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar
1945 menggariskan bahwa "bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh
Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
Rakyat:
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1993
tentang Garis-garis Besar Haluan Negara khususnya tentang Lingkungan Hidup dan
Hubungan Luar Negeri, antara lain, menegaskan sebagai berikut :
a.
Pembangunan lingkungan hidup yang merupakan bagian penting dari ekosistem
yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan seluruh makhluk hidup di muka bumi
diarahkan
pada
terwujudnya
kelestarian
fungsi
lingkungan
hidup
dalam
keseimbangan dan keserasian yang dinamis dengan perkembangan kependudukan
agar dapat menjamin pembangunan nasional yang berkelanjutan. Pembangunan
lingkungan hidup bertujuan meningkatkan mutu, memanfaatkan sumber daya alam
secara
berkelanjutan,
merehabilitasi
kerusakan
lingkungan,
mengendalikan
pencemaran, dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
b.
Sumber daya alam di darat, di laut maupun di udara dikelola dan dimanfaatkan
dengan memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup agar dapat mengembangkan
daya dukung dan daya tampung lingkungan yang memadai untuk memberikan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
manfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik bagi generasi masa kini
maupun bagi generasi masa depan.
Kesadaran…
Kesadaran masyarakat mengenai pentingnya peranan lingkungan hidup
dalam
kehidupan
manusia
terus
ditumbuhkembangkan
melalui
penerangan
dan
pendidikan dalam dan luar sekolah, pemberian rangsangan, penegakan hukum, dan
disertai dengan dorongan peran aktif masyarakat untuk menjaga kelestarian
lingkungan hidup dalam setiap kegiatan ekonomi sosial.
c.
Konservasi kawasan hutan nasional termasuk flora dan faunanya serta
keunikan alam terus ditingkatkan untuk melindungi keanekaragaman plasma
nutfah, jenis spesies, dan ekosistem. Penelitian dan pengembangan potensi
manfaat
hutan
bagi
kepentingan
kesejahteraan
bangsa,
terutama
bagi
pengembangan
pertanian,
industri,
dan
kesehatan
terus
ditingkatkan.
Inventarisasi, pemantauan, dan penghitungan nilai sumber daya alam
dan
lingkungan
hidup
terus
dikembangkan
untuk
menjaga
keberlanjutan
pemanfaatannya.
d.
Kerja
sama
regional
dan
internasional
mengenai
pemeliharaan
dan
perlindungan lingkungan hidup, dan peran serta dalam pengembangan
kebijaksanaan internasional serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
tentang lingkungan perlu terus ditingkatkan bagi kepentingan pembangunan
berkelanjutan.
e.
Hubungan luar negeri merupakan kegiatan antarbangsa baik regional maupun
global melalui berbagai forum bilateral dan multilateral yang diabdikan pada
kepentingan
nasional, dilandasai prinsip politik luar negeri bebas aktif dan
diarahkan
untuk
turut
mewujudkan
tatanan
dunia
baru
berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial serta ditujukan untuk
lebih meningkatkan kerjasama internasional, dengan lebih memantapkan dan
meningkatkan peranan Gerakan Nonblok.
f.
Peranan Indonesia di dunia internasional dalam membina dan mempererat
persahabatan dan kerjasama yang saling menguntungkan antara bangsa-bangsa
terus diperluas dan ditingkatkan. Perjuangan bangsa Indonesia di dunia
internasional yang menyangkut kepentingan nasional, seperti upaya lebih
memantapkan
dasar
pemikiran
kenusantaraan,
memperluas
ekspor
dan
penanaman modal dari luar negeri serta kerja sama ilmu pengetahuan dan
teknologi, perlu terus ditingkatkan.
g.
Langkah bersama antar negara berkembang untuk mempercepat terwujudnya
perjanjian
perdagangan
internasional
dan
meniadakan
hambatan
serta
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
pembatasan yang dilakukan oleh negara industri terhadap ekspor negara
berkembang, dan untuk meningkatkan kerjasama ekonomi dan kerjasama
teknik antarnegara berkembang, terus dilanjutkan dalam rangka mewujudkan
tata ekonomi serta tata informasi dan komunikasi dunia baru.
A.
Peraturan…
A.
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang berkaitan dan
mendukung Konvensi.
Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan yang berkaitan dan
mendukung
untuk
meratifikasi
Konvensi
dan
pelaksanaannya.
Peraturan
perundang-undangan yang berlaku antara lain :
a.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2823);
b.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
(Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2994), jo Pengumuman Pemerintah Republik Indonesia tentang Landas
Kontinen Indonesia tanggal 17 Pebruari 1969;
c.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
d.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3260);
e.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara
Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299);
f.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations
Conventions on the Law of the Sea (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3319);
g.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
h.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3478);
i.
Undang-…
i.Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran
Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
j.Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1978 tentang Pengesahan Convention on
International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna
(Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 51);
k.
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1989 tentang Pengesahan Convention
Concerning the Protection of the World Cultural and Natural Heritage
(Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 17);
l.Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengesahan Convention on
Wetlands of International Importance Especially as Waterfowl Habitat
(Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 73);
Ketentuan-ketentuan
dalam
undang-undang
yang
telah
berlaku
dan
konvensi-konvensi yang telah disahkan tersebut sejalan dengan isi United Nations
Convention on Biological Diversity. Dengan demikian, pengesahan Konvensi ini
tidak
bertentangan
dengan
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku
di
Indonesia.
B.
Latar Belakang Lahirnya Konvensi
Konvensi Keanekaragaman Hayati yang selanjutnya disebut Konvensi, dalam
bahasa aslinya bernama United Nations Convention on Biological Diversity.
Konvensi ini telah ditandatangani oleh 157 kepala negara dan/atau kepala
pemerintahan atau wakil negara pada waktu naskah Konvensi ini diresmikan di Rio
de Janeiro, Brazil.
Penandatanganan ini terlaksana selama penyelenggaraan United Nations Conference
on Environment and Development (UNCED), pada tanggal 3 sampai dengan 14 Juni
1992. Indonesia merupakan negara kedelapan yang menandatangani Konvensi di
Rio de Janeiro, Brazil, pada tanggal 5 Juni 1992.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Tanggal inilah yang tercantum pada naskah Konvensi sebagai tanggal peresmiannya.
Naskah akhir Konvensi terbentuk setelah melalui beberapa tahap perundingan yang
dilakukan di berbagai tempat dengan melibatkan berbagai kelompok kepakaran.
Konferensi di Rio de Janeiro, Brazil, yang sebelumnya didahului oleh tiga
pertemuan kepakaran teknis dan tujuh sidang, diselenggarakan antara Nopember
1988 sampai dengan Mei 1992. Pertemuan dan sidang tersebut selalu dihadiri oleh
delegasi Indonesia.
Sebagai…
Sebagai tindak lanjut keputusan Governing Council No. 14/17 tanggal 17 Juni 1987,
dibentuk Ad Hoc Working Group of Experts on Biological Diversity, yang
kemudian diselenggarakan tiga sidang dalam masa antara Nopember 1988 hingga
Juli 1990.
Berdasarkan laporan akhir Ad Hoc Working Group of Experts, Governing Council,
dengan keputusan No. 15/34 tanggal 25 Mei 1989, membentuk Ad Hoc Working
Group of Legal and Technical Experts. Ad Hoc Working Group ini mempunyai
kewenangan merundingkan perangkat hukum internasional untuk pelestarian dan
pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati. Ad Hoc Working Group ini
menyelenggarakan sidang-sidang sebagai berikut :
a.
First Session Ad Hoc Working Group of Legal and Technical Experts on
Biological Diversity di Nairobi, Kenya, pada tanggal 19 sampai dengan 23
Nopember 1990;
b.
Second Session Ad Hoc Working Group of Legal and Technical Experts on
Biological Diversity di Nairobi, Kenya, pada tanggal 25 Februari sampai
dengan 6 Maret 1991;
c.
Third Session of Intergovernmental Negotiating Commitee for a Convention
on Biological Diversity (INC-CBD) di Madrid, Spanyol, pada tanggal 24 Juni
sampai dengan 3 Juli 1991. Dalam sidang ini disajikan dan dibahas konsep
(draft) Konvensi Keanekaragaman Hayati;
d.
Fourth Session INC-CBD di Nairobi, Kenya, pada tanggal 23 September
sampai dengan 2 Oktober 1991;
e.
Fifth Session of INC-CBD di Geneva, Swiss, pada tanggal 25 Nopember
sampai dengan 4 Desember 1991;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
f.
Sixth Session of INC-CBD di Nairobi, Kenya, pada tanggal 6 sampai dengan
15 Pebruari 1992;
g.
Sidang…
g.
Sidang terakhir diadakan di Nairobi, Kenya, pada tanggal 11 sampai dengan 22
Mei 1992. Pada sidang terakhir ini disusun Nairobi Final Act of the
Conference for the Adoption of the Agreed Text of the Convention on
Biological Diversity. Semua negara diundang untuk berpartisipasi dalam
pertemuan
pengesahan
teks
Konvensi
yang
telah
disetujui.
Selain
negara-negara ini, ikut hadir pula Masyarakat Ekonomi Eropa dan beberapa
badan dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Lembaga Swadaya Masyarakat
internasional sebagai peninjau.
Sesudah pengesahan ini dikeluarkan empat Resolutions Adopted by the Conference
for the Adoption of the Agreed Text of the Convention on Biological Diversity.
Semuanya disahkan pada tanggal 22 Mei 1992.
Keempat resolusi tersebut ialah :
a.
Interim Financial Agreement;
b.
International Cooperation for the Conservation of Biological Diversity and the
Sustainable use of Its Components Pending the Entry into Force of the
Convention on Biological Diversity;
c.
The Interrelationship between the Convention on Biological Diversity and the
Promotion of Sustainable Agriculture;
d.
Tribute to the Government of the Republic of Kenya.
Selain itu, dikeluarkan juga Declaration Made at the Time of Adoption of the
Agreed Text of the Convention on Biological Diversity, yang di antaranya berisi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
saran, keberatan, usul perubahan, dan penyempurnaan.
C.
Naskah Konvensi
Naskah Konvensi terdiri atas :
a.
Batang Tubuh yang berisi pembukaan dan 42 pasal, yaitu :
1.
Tujuan;
2.
Pengertian;
3.
Prinsip;
4.
Lingkup Kedaulatan;
5.
Kerja sama Internasional;
6.
Tindakan…
6.
Tindakan Umum bagi Konservasi dan Pemanfaatan secara Berkelanjutan;
7.
Identifikasi dan Pemantauan;
8.
Konservasi In-situ;
9.
Konservasi Ex-situ;
10.
Pemanfaatan
secara
Berkelanjutan
Komponen-komponen
Keanekaragaman Hayati;
11.
Tindakan Insentif;
12.
Penelitian dan Pelatihan;
13.
Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat;
14.
Pengkajian Dampak dan Pengurangan Dampak yang Merugikan;
16.
Akses pada Teknologi dan Alih Teknologi;
17.
Pertukaran Informasi;
18.
Kerja Sama Teknis dan Ilmiah;
19.
Penanganan Bioteknologi dan Pembagian Keuntungan;
20.
Sumber Dana;
21.
Mekanisme Pendanaan;
22.
Hubungan dengan Konvensi Internasional yang Lain;
23.
Konferensi Para Pihak;
24.
Sekretariat;
25.
Badan Pendukung untuk Nasihat-nasihat Ilmiah, Teknis dan Teknologis;
26.
Laporan;
27.
Penyelesaian Sengketa;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
28.
Pengesahan Protokol;
29.
Amandemen Konvensi atau Protokol;
30.
Pengesahan dan Lampiran Amandemen;
31.
Hak Suara;
32.
Hubungan antara Konvensi dan Protokolnya;
33.
Penandatanganan;
34.
Ratifikasi, Penerimaan atau Persetujuan;
35.
Aksesi;
36.
Hal Berlakunya;
37.
Keberatan-keberatan (Reservasi);
38. Penarikan Diri;
39.
Pengaturan…
39.
Pengaturan Pendanaan Interim;
40.
Pengaturan Sekretariat Interim;
41.
Depositari;
42.
Teks Asli
b.
Lampiran:
Lampiran I
:
Indentifikasi dan Pemantauan (Indentification and
Monitoring);
Lampiran II
:
Bagian 1. Arbitrase (Arbitration) dan
Bagian 2. Konsiliasi (Conciliation).
Uraian secara lengkap naskah Konvensi tersebut di atas dapat dilihat pada
salinan naskah asli Konvensi dalam bahasa Inggeris dan terjemahannya dalam
bahasa Indonesia terlampir.
D.
Manfaat Konvensi
Dengan meratifikasi Konvensi, Indonesia akan memperoleh manfaat berupa :
1.
Penilaian dan pengakuan dari masyarakat internasional bahwa Indonesia peduli
terhadap
masalah
lingkungan
hidup
dunia,
yang
menyangkut
bidang
keanekaragaman
hayati,
dan
ikut
bertanggung
jawab
menyelamatkan
kelangsungan hidup manusia pada umumnya dan bangsa Indonessia pada
khususnya;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
2.
Penguasaan dan pengendalian dalam mengatur akses terhadap alih teknologi,
berdasarkan asas perlakuan dan pembagian keuntungan yang adil dan tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan nasional;
3.
Peningkatan kemampuan pemanfaatan dan pengembangan teknologi yang
diperlukan untuk memanfaatkan secara lestari dan meningkatkan nilai tambah
keanekaragaman hayati Indonesia dengan mengembangkan sumber daya
genetik;
4.
Peningkatan pengetahuan yang berkenaan dengan keanekaragaman hayati
Indonesia sehingga dalam pemanfaatannya Indonesia benar-benar menerapkan
Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi seperti yang diamanatkan dalam GBHN
1993;
5.
Jaminan…
5.
Jaminan bahwa Pemerintah Indonesia dapat menggalang kerja sama di bidang
teknis ilmiah baik antarsektor pemerintah maupun dengan sektor swasta, di
dalam dan di luar negeri, memadukan sejauh mungkin pelestarian dan
pemanfaatan
keanekaragaman
hayati
ke
dalam
rencana,
program,
dan
kebijakan baik secara sektoral maupun lintas sektoral;
6.
Pengembangan
dan
penanganan
bioteknologi
sehingga
Indonesia
tidak
dijadikan ajang uji coba pelepasan organisme yang telah direkayasa secara
bioteknologi oleh negara-negara lain;
7.
Pengembangan
sumber
dana
untuk
penelitian
dan
pengembangan
keanekaragaman hayati Indonesia;
8.
Pengembangan kerja sama internasional untuk peningkatan kemampuan dalam
konservasi dan pemanfaatan keanekaragaman hayati, meliputi :
a)
Penetapan dan pemanfaatan keanekaragaman hayati baik in-situ maupun
ex-situ;
b)
Pengembangan pola-pola insentif baik secara sosial budaya maupun
ekonomi untuk upaya perlindungan dan pemanfaatan secara lestari;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
c)
Pertukaran Informasi;
d)
Pengembangan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan peningkatan
peran serta masyarakat.
Dengan meratifikasi Konvensi ini, kita tidak akan kehilangan kedaulatan atas
sumber daya alam keanekaragaman hayati yang kita miliki karena Konvensi ini
tetap mengakui bahwa negara-negara, sesuai dengan Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa dan prinsip hukum Internasional, mempunyai hak berdaulat
untuk memanfaatkan sumber daya alam keanekaragaman hayati secara
bekelanjutan sejalan dengan keadaan lingkungan serta sesuai dengan kebijakan
pembangunan dan tanggung jawab masing-masing sehingga tidak merusak
lingkungan.
II. PASAL…
II. PASAL DEMI PASAL