PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II KUPANG
Ditetapkan: 1996-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
1. Wilayah…
---
--- Page 3 ---
PRESIDEN
- 3 -
1. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan
### Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah;
1. Kota Administratif Kupang adalah sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1978 tentang Pembentukan
Kota Administratif Kupang;
1. Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur;
1. Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur adalah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun
1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II
Kupang dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur.
Pasal 3
**(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang meliputi wilayah:**
- Kota Administratif Kupang;
- Sebagian wilayah Kecamatan Kupang Barat terdiri dari:
1. Desak Alak;
1. Desa Manulai II;
1. Desa Batuplat;
1. Desa Naioni;
1. Desa Sikumana;
1. Desa Bello;
1. Desa Fatukoa.
- Sebagian wilayah Kecamatan Kupang Tengah terdiri dari:
1. Kelurahan Oesapa;
1. Desa Lasiana;
1. Desa...
---
--- Page 4 ---
PRESIDEN
- 4 -
1. Desa Penfui;
1. Desa Liliba;
1. Desa Naimata;
1. Desa Oebufu;
1. Desa Maulafa;
1. Desa Kolhua.
**(2) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) ditata dan ditetapkan sehingga terdiri dari
Wilayah-wilayah Kecamatan sebagai berikut:
- Kecamatan Kelapa Lima;
- Kecamatan Oebobo;
- Kecamatan Maulafa;
- Kecamatan Alak.
**(3) a. Pusat Pemerintahan Kecamatan Kelapa Lima berkedudukan di**
Kelurahan Kelapa Lima;
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Maulafa berkedudukan di Desa
Oebobo;
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Maulafa berkedudukan di Desa
Maulafa;
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Alak berkedudukan di Desa
Alak.
Pasal 4
**(1) Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kupang dikurangi dengan wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Kupang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1).
**(2) Wilayah Kecamatan Kupang Barat di Kabupaten Daerah Tingkat II**
Kupang tetap merupakan wilayah Kecamatan Kupang Barat setelah
dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf b.
**(3) Wilayah Kecamatan Kupang Tengah di Kabupaten Daerah Tingkat II**
Kupang tetap merupakan wilayah Kecamatan Kupang Tengah setelah
dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf c.
### Pasal 5…
---
--- Page 5 ---
PRESIDEN
- 5 -
Pasal 5
**(1) Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, Kota**
Administratif Kupang dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kupang dihapus.
**(2) Kecamatan Kupang Utara dan Kecamatan Kupang Selatan dalam**
wilayah Kota Administratif Kupang dihapus.
Pasal 6
**(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang mempunyai**
batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan Teluk Kupang;
- Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Kupang Tengah
dan Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Daerah Tingkat II
Kupang;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Kupang Barat
Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang;
- Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kupang Barat
Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang dan Selat Semau.
**(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan**
dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.
**(3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang**
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 7
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat
II Kupang, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
### Pasal 8…
---
--- Page 6 ---
PRESIDEN
- 6 -
Pasal 8
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, dibentuk
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya Daerah
Tingkat II Kupang, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas-dinas
Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 10
**(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang,**
diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai
kewenangan pangkal di bidang:
- Pemerintahan Umum;
- Kesehatan;
- Pendidikan dan Kebudayaan;
- Pertanian;
- Pekerjaan Umum;
- Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Perindustrian dan Perdagangan;
- Sosial;
- Pariwisata;
- Keuangan Daerah.
**(2) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
## BAB V…
---
--- Page 7 ---
PRESIDEN
- 7 -
Pasal 11
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, Penjabat
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Kupang untuk pertama kalinya
diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur.
Pasal 12
**(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya**
Daerah Tingkat II Kupang terdiri dari:
- Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi
Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan
suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1992 yang dilaksanakan di
daerah tersebut;
- Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI.
**(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan**
Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.
Pasal 13
**(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya**
Daerah Tingkat II Kupang, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Nusa Tenggara Timur dan Bupati Kepala Daerah Tingkat
II Kupang mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya
Daerah Tingkat II Kupang:
- Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang;
- Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak
lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur dan
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang yang berada
dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang dan
dianggap perlu untuk diserahkan;
- Badan-...
---
--- Page 8 ---
PRESIDEN
- 8 -
- Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah
Tingkat I Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kupang yang tempat kedudukannya
terletak di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang dan
dianggap perlu untuk diserahkan;
- Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang
yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Kupang;
- Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II
Kupang.
**(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun
terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II
Kupang.
Pasal 14
**(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal**
kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang selama 3
(tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
**(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.
Pasal 15
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi
Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang tetap berlaku bagi Kotamadya
Daerah Tingkat II Kupang, sebelum diubah, diganti atau dicabut
berdasarkan Undang-undang ini.
## BAB VI…
---
--- Page 9 ---
PRESIDEN
- 9 -
Pasal 16
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Pasal 18
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 1996
INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 1996
ttd.
MOERDIONO
---
--- Page 10 ---
PRESIDEN
