Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis
bukan narkotika, yang berkhasiat psikoatif melalui pangaruh
selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan
khas pada aktivitas mental dan perilaku.
1. Pabrik obat adalah perusahaan berbadan hukum yang memiliki izin
dari Menteri untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluran
obat dan bahan obat, termasuk psikotropika.
1. Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah,
membuat, menghasilkan, mengemas, dan/atau mengubah bentuk
psikotropika.
1. Kemasan psikotropika adalah bahan yang digunakan untuk
mewadahi dan/atau membungkus psikotropika, baik yang
bersentuhan langsung maupun tidak.
1. Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan
penyaluran atau penyerahan psikotropika, baik dalam rangka
perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan.
1. Perdagangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan
dalam rangka pembelian dan/atau penjualan, termasuk penawaran
untuk menjual psikotropika, dan kegiatan lain berkenaan dengan
pemindahtanganan psikotropika dengan memperoleh imbalan.
1. Pedagang…
---
PRESIDEN
1. Pedagang besar farmasi adalah perusahaan berbadan hukum yang
memiliki izin dari Menteri untuk melakukan kegiatan penyaluran
sediaan farmasi, termasuk psikotropika dan alat kesehatan.
1. Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan
dalam rangka memindahkan psikotropika dari satu tempat ke
tempat lain, dengan cara, moda atau sarana angkutan apapun, dalam
rangka produksi dan peredaran.
1. Dokumen pengangkutan adalah surat jalan dan/atau faktur yang
memuat keterangan tentang identitas pengiriman, dan penerima,
bentuk, jenis, dan jumlah psikotropika yang diangkut.
1. Transito adalah pengangkutan psikotropika di wilayah Republik
Indonesia dengan atau tanpa berganti sarana angkutan antara dua
negara lintas.
1. Penyerahan adalah setiap kegiatan memberikan psikotropika, baik
antar-penyerahan maupun kepada pengguna dalam rangka
pelayanan kesehatan.
1. Lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan adalah lembaga
yang secara khusus atau yang salah satu fungsinya melakukan
kegiatan penelitian dan/atau menggunakan psikottropika dalam
penelitian, pengembangan, pendidikan, atau pengajaran dan telah
mendapat persetujuan dari Menteri dalam rangka kepentingan ilmu
pengetahuan.
1. Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau
kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan.
1. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang
kesehatan.
