Langsung ke konten

PENGESAHAN CONVENTION AGAINST TORTURE AND OTHER CRUEL,

UU No. 5 Tahun 1998 berlaku

Ditetapkan: 1984-12-10

Pasal 1

(1) Mengesahkan
Convention
Against
Torture
and
Other
Cruel,
Inhuman
or
Degrading
Treatment
or
Punishment
(Konvensi
Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang
Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia)
dengan Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal 20 dan Reservation
(Pensyaratan) terhadap Pasal 30 ayat (1).
(2) Salinan naskah asli Convention Against Torture and Other Cruel,
Inhuman
or
Degrading
Treatment
or
Punishment
(Konvensi
Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang
Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia)
dengan Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal 20 dan Reservation
(Pensyaratan) terhadap Pasal 30 ayat (1) dalam bahasa Inggeris, dan
terjemahannya
dalam
bahasa
Indonesia
sebagaimana
terlampir
merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Undang-undang ini.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 28 September 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 September 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AKBAR TANJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 164
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1998
TENTANG
PENGESAHAN CONVENTION AGAINST TORTURE AND OTHER CRUEL,
INHUMAN OR DEGRADING TREATMENT OR PUNISHMENT
(KONVENTION MENENTANG PENYIKSAAN DAN PERLAKUAN ATAU
PENGHUKUMAN LAIN YANG KEJAM, TIDAK MANUSIAWI, ATAU
MERENDAHKAN MARTABAT MANUSIA)
I.
UMUM
Pada tanggal 9 Desember 1975 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa telah
menerima Deklarasi tentang Perlindungan Semua Orang dari Penyiksaan dan
Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan
Martabat Manusia.
Deklarasi
tersebut
memuat
perlindungan
terhadap
semua
orang
dari
sasaran
penyiksaan dan perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau
merendahkan martabat manusia, dan menyatakan perlunya langkah-langkah yang
efektif
untuk
menjamin
pelaksanaan
Deklarasi
tersebut.
Langkah-langkah
ini
mencakup antara lain perbaikan cara interogasi dan pelatihan bagi setiap aparatur
penegak hukum dan pejabat publik lain yang bertanggungjawab terhadap orang-orang
yang dirampas kemerdekaannya. Adapun pengertian penyiksaan dalam Deklarasi ini
adalah tindak pidana, menurut ketentuan dalam hukum pidana.
Namun, karena deklarasi itu bersifat tidak mengikat secara hukum, Komisi Hak Asasi
Manusia,
Perserikatan
Bangsa-Bangsa
telah
menyusun
rancangan
Konvensi
Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak
Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia yang selanjutnya diajukan kepada
Sidang Majelis Umum PBB untuk disahkan.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa menyetujui secara konsensus rancangan
konvensi tersebut pada tanggal 10 Desember 1984 yang menyatakan mulai berlaku
secara
efektif
pada
tanggal
Juni
1987.
Pemerintah
Republik
Indonesia
menandatangani konvensi itu pada tanggal 23 Oktober 1985.
Deklarasi
dan
Program
Aksi
Wina
sepakat
antara
lain
menghimbau
negara-negara anggota PBB untuk secepatnya mengesahkan perangkat-perangkat
internasional yang sangat penting di bidang hak asasi manusia (HAM), termasuk
Konvensi Menentang Penyiksaan Sesuai dengan isi Deklarasi Wina 1993, Pemerintah
Indonesia telah menyusun Rencana Aksi Nasional HAM Indonesia 1998-2003 yang
berisi kegiatan-kegiatan prioritas dalam rangka pemajuan dan perlindungan HAM.
Prioritas kegiatan tahun pertama Rencana Aksi tersebut mencakup pengesahan tiga
perangkat internasional di bidang HAM, termasuk Konvensi Menentang Penyiksaan.
Karena didorong oleh rasa tanggungjawab untuk memajukan dan menegakkan hak
asasi manusia dan pembangunan hukum di Indonesia, DPR-RI memutuskan
menggunakan hak inisiatifnya untuk mengajukan Rancangan Undang-undang tentang
Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain
yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia yang telah
diterima oleh masyarakat internasional sebagai salah satu perangkat internasional di
bidang HAM yang sangat penting. Saat ini Konvensi telah disahkan oleh 105 negara.
Sebagai negara berdaulat dan sesuai dengan ketentuan hukum internasional yang
berlaku, Indonesia memutuskan untuk menyampaikan suatu pernyataan (Declaration)
terhadap Pasal 20 Konvensi. Pernyataan ini menegaskan bahwa dalam melaksanakan
kewajiban-kewajiban sebagaimana dimuat dalam konvensi, kedaulatan nasional dan
keutuhan wilayah Negara Pihak harus tetap dihormati dan dijunjung tinggi.
Pernyataan (declaration) ini tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum
sehingga pernyataan tersebut sama sekali tidak menghapuskan kewajiban atau
tanggung jawab Negara Pihak untuk melaksanakan isi Konvensi.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Sesuai
dengan
ketentuan
Konvensi,
Indonesia
juga
menyatakan
Pensyaratan
(Reservation) terhadap Pasal 30 ayat (1) Konvensi yang mengatur upaya penyelesaian
sengketa
mengenai
penafsiran
dan
pelaksanaan
konvensi
melalui
Mahkamah
Internasional (International Court of Justice). Sikap ini diambil antara lain atas
pertimbangan bahwa Indonesia tidak mengakui juridiksi yang mengikat secara
otomatis (Compulsory jurisdiction) dari Mahkamah Internasional. Persyaratan tersebut
bersifat prosedural sesuai dengan ketentuan hukum internasional yang berlaku.
II. POKOK-POKOK PIKIRAN YANG MENDORONG LAHIRNYA KONVENSI
1. Penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi,
atau merendahkan martabat manusia masih terus terjadi di barbagai negara dan
kawasan dunia, yang diakui secara luas akan dapat merapuhkan sendi-sendi
tegaknya
masyarakat
yang
tertib,
teratur,
dan
berbudaya.
Dalam
rangka
menegakkan
sendi-sendi
masyarakat
demikian
itu,
seluruh
masyarakat
internasional bertekad bulat melarang dan mencegah segala bentuk tindak
penyiksaan, baik jasmaniah maupun rohaniah. Masyarakat internasional sepakat
untuk mengatur pelarangan dan pencegahan tindak penyiksaan ini dalam suatu
wadah perangkat internasional yang mengikat semua semua Negara Pihak secara
hukum.
2. Dalam kaitan itu, Majelis Umum PBB telah menerima Deklarasi Universal HAM
pada tanggal 10 Desember 1948 Pasal 5 Deklarasi ini menjamin sepenuhnya hak
setiap orang untuk bebas dari segala bentuk penyiksaan dan perlakuan atau
penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi; atau merendahkan martabat
manusia;
3. Selanjutnya, perangkat internasional di bidang HAM yang bersifat sangat penting
lainnya, yakni Konvensi Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (Pasal 7)
menetapkan bahwa hak tersebut merupakan hak fundamental yang tidak boleh
dikurangi dengan alasan apapun (non derogable rights);
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
III.ALASAN INDONESIA MENJADI NEGARA PIHAK DALAM KONVENSI
1. Pancasila
sebagai
falsafah
dan
pandangan
hidup
bangsa
Indonesia
dan
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber dan landasan hukum nasional,
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia seperti tercermin dalam Sila
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Asas ini merupakan amanat
konstitusi
bahwa bangsa Indonesia bertekad untuk mencegah dan melarang segala bentuk
penyiksaan, sesuai dengan isi Konvensi ini.
2. Dalam rangka pengamalan Pancasila dan pelaksanaan Undang-Undang Dasar
1945, Indonesia pada dasarnya telah menetapkan peraturan perundang-undangan
yang langsung mengatur pencegahan dan pelarangan segala bentuk penyiksaan
yang
tidak
manusiawi
dan
merendahkan
martabat
manusia.
Namun
perundang-undangan itu karena belum sepenuhnya sesuai dengan Konvensi, masih
perlu disempurnakan.
3. Penyempurnaan
perundang-undangan
nasional
tersebut,
akan
meningkatkan
perlindungan hukum secara lebih efektif, sehingga akan lebih menjamin hak-hak
setiap warga negara bebas dari penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain
yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia, demi
tercapainya suatu masyarakat Indonesia yang tertib, teratur dan berbudaya;
4. Suatu masyarakat Indonesia yang tertib, teratur dan berbudaya akan mampu
mewujudkan upaya bersama untuk memelihara perdamaian, ketertiban umum, dan
kemakmuran dunia serta melestarikan peradaban umat manusia;
5. Pengesahan dan pelaksanaan isi Konvensi secara bertanggungjawab menunjukkan
kesungguhan
Indonesia
dalam
upaya
pemajuan
dan
perlindungan
HAM,
khususnya hak bebas dari penyiksaan. Hal ini juga akan lebih meningkatkan citra
positif Indonesia di dunia internasional dan memantapkan kepercayaan masyarakat
internasional terhadap Indonesia.
IV.POKOK-POKOK ISI KONVENSI
1. Konvensi menentang penyiksaan terdiri atas pembukuan dengan 6 paragraf dan
batang tubuh dengan 3 bab yang terdiri atas 33 pasal;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. Pembukaan meletakkan dasar-dasar dan tujuan Konvensi. Dalam konsideran
secara
tegas
dinyatakan
bahwa
tujuan
Konvensi
ini
adalah
lebih
mengefektifkan perjuangan di seluruh dunia dalam menentang penyiksaan dan
perlakuan
atau
penghukuman
lain
yang
kejam,
tidak
manusiawi
atau
merendahkan martabat manusia;
b. Bab I (Pasal 1-6), memuat ketentuan-ketentuan pokok yang mengatur definisi
tentang penyiksaan dan kewajiban Negara Republik Pihak untuk mencegah dan
melarang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak
manusiawi, atau merendahkan martabat manusia;
c. Bab II (Pasal 7-24), mengatur ketentuan mengenai Komite Menentang
Penyiksaan (Committee Againts Torture) dan tugas serta kewenangannya
dalam melakukan pemantauan atas pelaksanaan Konvensi;
d. Bab III (Pasal 25-33), merupakan ketentuan penutup yang memuat hal-hal yang
berkaitan dengan mulai berlakunya Konvensi, perubahan, pensyaratan
(reservation),
ratifikasi
dan
aksesi,
pengunduran
diri
serta
mekanisme
penyelesaian perselisihan antara Negara Pihak;
2. Ketentuan-ketentuan Pokok Konvensi
Konvensi mengatur pelarangan penyiksaan baik fisik maupun mental, dan
perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan
martabat manusia yang dilakukan oleh atau atas hasutan dari atau dengan
persetujuan/sepengetahuan pejabat publik (public official) dan orang lain yang
bertindak dalam jabatannya. Adapun pelarangan penyiksaan yang diatur dalam
Konvensi ini tidak mencakup rasa sakit atau penderitaan yang timbul, melekat atau
diakibatkan oleh suatu sanksi hukum yang berlaku;
Negara Pihak wajib mengambil langkah-langkah legislatif, administratif, hukum,
dan langkah efektif lainnya guna mencegah tindak penyiksaan di dalam wilayah
yurisdiksinya. Tidak terdapat pengecualian apapun, baik dalam keadaan perang,
ketidakstabilan politik dalam negeri, maupun keadaan darurat lainnya yang dapat
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
dijadikan sebagai pembenaran atas tindak penyiksaan. Dalam kaitan ini, perintah
dari atasan atau penguasa (public authority) juga tidak dapat digunakan sebagai
pembenaran atas suatu penyiksaan;
Negara Pihak diwajibkan mengatur semua tindak penyiksaan sebagai tindak pidana
dalam peraturan perundang-undangannya. Hal yang sama berlaku pula bagi siapa
saja yang melakukan percobaan, membantu, atau turut serta melakukan tindak
penyiksaan. Negara Pihak juga wajib mengatur bahwa pelaku tindak pidana
tersebut dapat dijatuhi hukuman yang setimpal dengan sifat tindak pidananya;
Konvensi juga mewajibkan Negara Pihak memasukkan tindak penyiksaan sebagai
tindak pidana yang dapat diektradisikan. Konvensi selanjutnya melarang Negara
Pihak untuk mengusir, mengembalikan, atau mengektradisikan seseorang ke
negara lain apabila terdapat alasan yang cukup kuat untuk menduga bahwa orang
itu menjadi sasaran penyiksaan. Negara Pihak lebih lanjut harus melakukan
penuntutan terhadap seseorang yang melakukan tindak penyiksaan apabila tidak
mengekstradisikannya.
Negara Pihak lebih lanjut wajib saling membantu dalam proses peradilan atas
tindak pidana penyiksaan dan menjamin bahwa pendidikan dan penyuluhan
mengenai larangan terhadap penyiksaan sepenuhnya dimasukkan ke dalam
program pelatihan bagi para aparat penegak hukum, sipil atau militer, petugas
kesehatan, pejabat publik dan orang-orang lain yang terlibat dalam proses
penahanan, permintaan keterangan (interogasi), atau perlakuan terhadap setiap
pribadi/individu yang ditangkap, ditahan, atau dipenjarakan;
Negara Pihak juga wajib mengatur dalam sistem hukumnya
bahwa korban suatu
tindak penyiksaan memperoleh ganti rugi dan mempunyai hak untuk mendapatkan
kompensasi yang adil dan layak, termasuk sarana untuk mendapatkan rehabilitasi.
3. Implementasi Konvensi
Implementasi Konvensi dipantau oleh Komite Menentang Penyiksaan (Committee
Againsta Torture) yang terdiri dari sepuluh orang pakar yang bermoral tinggi dan
diakui kemampuannya di bidang HAM;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Negara Pihak harus menanggung pembiayaan yang dikeluarkan oleh para anggota
Komite yang dalam menjalankan tugasnya dan pembiayaan penyelenggaraan
sidang Negara Pihak dan sidang Komite.
Menurut ketentuan Pasal 19, Negara Pihak harus menyampaikan kepada Komite
melalui Sekretaris Jenderal PBB, laporan berkala mengenai langkah-langkah yang
telah mereka lakukan dalam melaksanakan kewajibannya menurut Konvensi.
Setiap laporan akan dipertimbangkan oleh Komite, yang selanjutnya dapat
memberikan tanggapan umum dan memasukkan informasi tersebut dalam laporan
tahunannya kepada Negara Pihak dan kepada Sekretaris Jenderal PBB;
Selain melalui penyampaian laporan berkala oleh Negara Pihak, pemantauan atau
pelaksanaan Konvensi juga dapat dilakukan melalui cara-cara berikut:
a. Menurut
Pasal
20,
apabila
Komite
menerima
informasi
yang
dapat
dipertanggungjawabkan
(realiable),
bahwa
penyiksaan
dilakukan
secara
sistematis di wilayah suatu Negara Pihak Komite harus mengundang Negara
Pihak Tersebut untuk kerjasama membahas informasi tersebut dan Komite
menyampaikan hasil pengamatannya. Komite dapat memutuskan, apabila
infomasi
tersebut
benar-benar
dapat
dipertanggungjawabkan,
segera
melaporkannya kepada Komite dan menugaskan anggotanya seorang atau
lebih, melakukan suatu penyidikan rahasia dan segera melaporkan hasilnya
kepada Komite. Dengan persetujuan Negara Pihak, penyelidikan semacam itu
dapat berupa kunjungan ke wilayah Negara Pihak tersebut.
b. Negara Pihak, sesuai dengan ketentuan Pasal 21, dapat membuat deklarasi yang
mengakui kewenangan Komite untuk menerima dan membahas laporan
pengaduan (communication) suatu Negara Pihak yang menyatakan bahwa
Negara Pihak lain tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan Konvensi;
Komite hanya berwenang menerima dan membahas laporan pengaduan oleh
Negara Pihak yang telah membuat Deklarasi; Komite tidak berhak menerima
dan membahas laporan pengaduan tentang suatu Negara Pihak yang tidak
membuat suatu Deklarasi;
c. Negara Pihak, sesuai dengan ketentuan Pasal 22, dapat membuat deklarasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
mengakui kewenangan Komite untuk
menerima
dan
membahas
laporan
pengaduan
dari
atau
atas
nama
pribadi/individu
yang
berada
dalam
yuridiksinya,
yang
menyatakan
diri
menjadi
korban
pelanggaran
yang
dilakukan.
Negara Pihak itu terhadap Konvensi; Komite tidak berhak menerima dan
membahas laporan pengaduan jika menyangkut suatu Negara Pihak yang tidak
membuat Deklarasi. Komite juga tidak berhak menerima dan membahas laporan
pengaduan dari seseorang kecuali jika Komite menyatakan bahwa:
1). pengaduan tersebut belum pernah atau tidak sedang dibahas oleh prosedur
penyelesaian atau penyelidikan internasional lainnya;
2). perorangan
yang
dimaksudkan
sudah
menggunakan
segala
upaya
penyelesaian hukum di dalam negerinya.
4. Pensyaratan (Reservation) dan Deklarasi (Declaration)
Konvensi ini diperbolehkan Negara Pihak mengajukan persyaratan terhadap 2
pasal, yakni:
a. menyatakan tidak mengakui kewenangan Komite Menentang Penyiksaan dalam
Pasal 20, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Konvensi.
b. menyatakan tidak terikat pada pengajuan penyelesaian suatu perselisihan di
antara Negara Pihak kepada Mahkamah Internasional berdasarkan Pasal 30
ayat (1) Konvensi;
Konvensi ini juga memungkinkan Negara Pihak membuat deklarasi mengenai
kewenangan Komite Menentang Penyiksaan, sebagaimana diatur oleh Pasal 21 dan
Pasal 22 Konvensi.
V. PASAL DEMI PASAL